<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Amankan Pelaku Perampokan Minimarket</title><description>Polisi mengamankan dua pelaku perampokan minimarket dan kios telepon  genggam&amp;nbsp; di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap saat  bersembunyi di Kota Parepare.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/22/340/580241/polisi-amankan-pelaku-perampokan-minimarket</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/22/340/580241/polisi-amankan-pelaku-perampokan-minimarket"/><item><title>Polisi Amankan Pelaku Perampokan Minimarket</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/22/340/580241/polisi-amankan-pelaku-perampokan-minimarket</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/22/340/580241/polisi-amankan-pelaku-perampokan-minimarket</guid><pubDate>Rabu 22 Februari 2012 11:00 WIB</pubDate><dc:creator>Astriadi Azis</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/22/340/580241/KXmYydwLdx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penangkapan (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/22/340/580241/KXmYydwLdx.jpg</image><title>Ilustrasi penangkapan (Foto: Ist)</title></images><description>MAKASSAR- Polisi mengamankan dua pelaku perampokan minimarket dan kios telepon genggam&amp;nbsp; di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap saat bersembunyi di Kota Parepare.Kapolsek Rappocini, Makassar, AKP Ahmad Maryadi, mengatakan penangkapan dua orang tersebut setelah wajah pelaku terekam kamera CCTV. Atas penyelidikan, kedua orang tersebut akhirnya diamankan pada Selasa 21 Februari sore.Kedua pelaku yakni Tri Winarso warga Jalan Daeng Ngeppe Makassar dan Saharuna warga Jalan Rajawali Makassar, Rabu (22/2/2012).Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti hasil rampokan di antaranya delapan unit BlackBerry, satu unit computer jinjing, satu buah parang, dan dua buah linggis kecil.Modus pelaku yakni&amp;nbsp; memasuki minimarket pada malam hari melalui atap. Sementara pada toko atau counter-counter ponsel, kedua pelaku membobol jendela dengan menggunakan linggis kecil sebagai alat penyungkil lalu masuk menggasak uang dan ponsel di dalam toko tersebut.Dari hasil rekaman CCTV minimarket tersebut, pelaku terlihat mengambil uang&amp;nbsp; di meja kasir dan berusaha membuka brankas uang di ruang manager minimarket tersebut.Namun pelaku gagal membuka brankas yang terbuat dari baja. Akibat perbuatannya, kedua pelaku mendekam di Hotel Prodeo Polsek Rappocini Makassar dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.</description><content:encoded>MAKASSAR- Polisi mengamankan dua pelaku perampokan minimarket dan kios telepon genggam&amp;nbsp; di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap saat bersembunyi di Kota Parepare.Kapolsek Rappocini, Makassar, AKP Ahmad Maryadi, mengatakan penangkapan dua orang tersebut setelah wajah pelaku terekam kamera CCTV. Atas penyelidikan, kedua orang tersebut akhirnya diamankan pada Selasa 21 Februari sore.Kedua pelaku yakni Tri Winarso warga Jalan Daeng Ngeppe Makassar dan Saharuna warga Jalan Rajawali Makassar, Rabu (22/2/2012).Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti hasil rampokan di antaranya delapan unit BlackBerry, satu unit computer jinjing, satu buah parang, dan dua buah linggis kecil.Modus pelaku yakni&amp;nbsp; memasuki minimarket pada malam hari melalui atap. Sementara pada toko atau counter-counter ponsel, kedua pelaku membobol jendela dengan menggunakan linggis kecil sebagai alat penyungkil lalu masuk menggasak uang dan ponsel di dalam toko tersebut.Dari hasil rekaman CCTV minimarket tersebut, pelaku terlihat mengambil uang&amp;nbsp; di meja kasir dan berusaha membuka brankas uang di ruang manager minimarket tersebut.Namun pelaku gagal membuka brankas yang terbuat dari baja. Akibat perbuatannya, kedua pelaku mendekam di Hotel Prodeo Polsek Rappocini Makassar dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
