<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Senat &amp; Karyawan Usakti Tolak Rencana Eksekusi Kampus</title><description>Pihak Universitas Trisakti dengan tegas menolak rencana eksekusi  universitas tersebut yang rencananya dilaksanakan pada Rabu 28 Februari  mendatang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/23/339/581347/senat-karyawan-usakti-tolak-rencana-eksekusi-kampus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/23/339/581347/senat-karyawan-usakti-tolak-rencana-eksekusi-kampus"/><item><title>Senat &amp; Karyawan Usakti Tolak Rencana Eksekusi Kampus</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/23/339/581347/senat-karyawan-usakti-tolak-rencana-eksekusi-kampus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/23/339/581347/senat-karyawan-usakti-tolak-rencana-eksekusi-kampus</guid><pubDate>Kamis 23 Februari 2012 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/23/339/581347/17AHY2WBLV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/23/339/581347/17AHY2WBLV.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Pihak Universitas Trisakti dengan tegas menolak rencana eksekusi universitas tersebut yang rencananya dilaksanakan pada Rabu 28 Februari mendatang. Senat dan seluruh karyawan Usakti tetap akan bertahan untuk tetap mengelola kampus di bilangan Grogol, Jakarta Barat itu.&quot;Senat universitas dan forum komunikasi karyawan telah mengadakan rapat dan sepakat untuk menolak rencana eksekusi tersebut,&quot; ujar Ketua Senat Universitas Trisakti Prof Prajitno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/2/2012).Para dekan dan ketua jurusan dari seluruh fakultas di Usakti turut hadir dalam rapat yang juga diikuti oleh seluruh pimpinan admistratif yang membawahi 2.000-an dosen dan staf. Mereka dengan tegas menolak rencana eksekusi tersebut. &amp;ldquo;Penolakan kami berdasarkan adanya fakta hukum baru yang ada setelah Keputusan MA tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti Advendi Simangunsong mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Keputusannya No. 40/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Januari 2012 telah memutuskan bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah dan Universitas Trisakti adalah penyelenggara satuan pendidikan di Universitas Trisakti dan bukan Yayasan.&amp;ldquo;Dengan adanya Keputusan PN Jaksel itu Yayasan Trisakti tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti,&quot; kata Advendi.Dia menambahkan, eksekusi justru akan berdampak buruk, bukan hanya pimpinan Usakti, namun seluruh dosen dan karyawan yang bisa bekerja karena mendapat kewenangan dari pimpinan Usakti juga terancam tidak bisa memasuki Kampus. Hal ini jelas akan mengganggu kegiatan perkuliahan di kampus tersebut.&amp;ldquo;Kami tidak ingin dikecoh dengan iming-iming bahwa yang akan dieksekusi hanya 9 orang saja. Jika eksekusi dijalankan seluruh dosen dan karyawan terancam tidak bisa memasuki kampus. Jelas jika eksekusi ini dijalankan maka akan terjadi pelanggaran HAM dan UU Pendidikan karena tidak boleh masuk kampus dan melakukan kegiatan pendidikan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak Universitas Trisakti dengan tegas menolak rencana eksekusi universitas tersebut yang rencananya dilaksanakan pada Rabu 28 Februari mendatang. Senat dan seluruh karyawan Usakti tetap akan bertahan untuk tetap mengelola kampus di bilangan Grogol, Jakarta Barat itu.&quot;Senat universitas dan forum komunikasi karyawan telah mengadakan rapat dan sepakat untuk menolak rencana eksekusi tersebut,&quot; ujar Ketua Senat Universitas Trisakti Prof Prajitno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/2/2012).Para dekan dan ketua jurusan dari seluruh fakultas di Usakti turut hadir dalam rapat yang juga diikuti oleh seluruh pimpinan admistratif yang membawahi 2.000-an dosen dan staf. Mereka dengan tegas menolak rencana eksekusi tersebut. &amp;ldquo;Penolakan kami berdasarkan adanya fakta hukum baru yang ada setelah Keputusan MA tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti Advendi Simangunsong mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Keputusannya No. 40/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Januari 2012 telah memutuskan bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah dan Universitas Trisakti adalah penyelenggara satuan pendidikan di Universitas Trisakti dan bukan Yayasan.&amp;ldquo;Dengan adanya Keputusan PN Jaksel itu Yayasan Trisakti tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti,&quot; kata Advendi.Dia menambahkan, eksekusi justru akan berdampak buruk, bukan hanya pimpinan Usakti, namun seluruh dosen dan karyawan yang bisa bekerja karena mendapat kewenangan dari pimpinan Usakti juga terancam tidak bisa memasuki Kampus. Hal ini jelas akan mengganggu kegiatan perkuliahan di kampus tersebut.&amp;ldquo;Kami tidak ingin dikecoh dengan iming-iming bahwa yang akan dieksekusi hanya 9 orang saja. Jika eksekusi dijalankan seluruh dosen dan karyawan terancam tidak bisa memasuki kampus. Jelas jika eksekusi ini dijalankan maka akan terjadi pelanggaran HAM dan UU Pendidikan karena tidak boleh masuk kampus dan melakukan kegiatan pendidikan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
