<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nekat Buang Bayi, Mahasiswi Ditangkap Polisi</title><description>BA (23), mahasiswi perguruan tinggi swasta ternama di wilayah Sukoharjo terpaksa harus meringkuk di balik penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/23/340/581475/nekat-buang-bayi-mahasiswi-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/23/340/581475/nekat-buang-bayi-mahasiswi-ditangkap-polisi"/><item><title>Nekat Buang Bayi, Mahasiswi Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/23/340/581475/nekat-buang-bayi-mahasiswi-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/23/340/581475/nekat-buang-bayi-mahasiswi-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Kamis 23 Februari 2012 19:34 WIB</pubDate><dc:creator>Genta Wahyu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/23/340/581475/s8AdrnPN7D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (foto:Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/23/340/581475/s8AdrnPN7D.jpg</image><title>Ilustrasi (foto:Ist)</title></images><description>BOYOLALI- BA (23), mahasiswi perguruan tinggi swasta ternama di wilayah Sukoharjo terpaksa harus meringkuk di balik penjara. Dia ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan pria beristri, AHD (50), warga Pakem, Sleman, Yogyakarta.&amp;nbsp; Ironisnya, bayi hasil hubungan terlarang tersebut nekat ditaruh di depan rumah Aris Mulyanto (59), warga Dukuh Kampung Mangunjiwo, Desa Banaran, Kecamatan Boyolali Kota, yang tak lain orangtua BA sendiri. Kapolres Boyolali AKBP Hastho Raharjo mengatakan, dari hasil penelusuran mengarah kepada kedua tersangka. Polisi sempat kesulitan menangkap AHD, lantaran alamat AHD tidak diketahui. Bahkan tersangka BA juga tidak mengetahui keberadaan AHD. Namun setelah dilacak, AHD kemudian berhasil ditangkap.&quot;Hubungan keduanya dilakukan selama 1,5 tahun terakhir dan menyebabkan BA hamil. Untuk menutupi kehamilannya, saat usia kandungan enam bulan BA meminta kepada orangtuanya untuk indekos,&quot; jelasnya di Boyolali, Kamis (23/2/2012).Menurut Kapolres, sebenarnya bayi yang dilahirkan 25 Desember lalu, sempat dititipkan keduanya di Yayasan Penitipan Bayi Terlantar di Klaten.&quot;Lantaran ingin memelihara sendiri anaknya itu, tersangka BA dan AHD membuat skenario membuang bayi tersebut di rumah orangtua BA,&quot; jelasnya.Kemudian bayi tersebut diambil dari yayasan, dan dibawa ke rumah Aris Mulyanto Jumat dini hari dengan menggunakan sepeda motor. &quot;Bayi itu kemudian diletakkan di kursi teras orang tua BA, berikut selimut dan tas berisi pakaian dan susu bayi,&amp;rdquo; ungkap Kapolres.Setelah meninggalkan bayi itu, mereka kemudian pergi ke Prambanan. Kemudian mereka mengirimkan pesan ke ibu BA, yang menyatakan bahwa bayi yang ditinggal didepan rumahnya sendiri, kedua orang tuanya meninggal dan meminta agar dirawat.Namun akhirnya kasus ini terungkap, dan kedua tersangka ditahan polisi.Menurut Kapolres, meskipun bayi hasil hubungan terlarang tersebut ditaruh di rumahnya sendiri. Namun keduanya, dianggap melanggar pasal 305 KUHP, 308 KUHP, Pasal 77 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Mereka diancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. &quot;BA tidak mau anaknya tersebut diadopsi orang lain, agar tetap bisa dekat sehingga bayi tersebut dibuang di teras orang tuanya,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>BOYOLALI- BA (23), mahasiswi perguruan tinggi swasta ternama di wilayah Sukoharjo terpaksa harus meringkuk di balik penjara. Dia ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan pria beristri, AHD (50), warga Pakem, Sleman, Yogyakarta.&amp;nbsp; Ironisnya, bayi hasil hubungan terlarang tersebut nekat ditaruh di depan rumah Aris Mulyanto (59), warga Dukuh Kampung Mangunjiwo, Desa Banaran, Kecamatan Boyolali Kota, yang tak lain orangtua BA sendiri. Kapolres Boyolali AKBP Hastho Raharjo mengatakan, dari hasil penelusuran mengarah kepada kedua tersangka. Polisi sempat kesulitan menangkap AHD, lantaran alamat AHD tidak diketahui. Bahkan tersangka BA juga tidak mengetahui keberadaan AHD. Namun setelah dilacak, AHD kemudian berhasil ditangkap.&quot;Hubungan keduanya dilakukan selama 1,5 tahun terakhir dan menyebabkan BA hamil. Untuk menutupi kehamilannya, saat usia kandungan enam bulan BA meminta kepada orangtuanya untuk indekos,&quot; jelasnya di Boyolali, Kamis (23/2/2012).Menurut Kapolres, sebenarnya bayi yang dilahirkan 25 Desember lalu, sempat dititipkan keduanya di Yayasan Penitipan Bayi Terlantar di Klaten.&quot;Lantaran ingin memelihara sendiri anaknya itu, tersangka BA dan AHD membuat skenario membuang bayi tersebut di rumah orangtua BA,&quot; jelasnya.Kemudian bayi tersebut diambil dari yayasan, dan dibawa ke rumah Aris Mulyanto Jumat dini hari dengan menggunakan sepeda motor. &quot;Bayi itu kemudian diletakkan di kursi teras orang tua BA, berikut selimut dan tas berisi pakaian dan susu bayi,&amp;rdquo; ungkap Kapolres.Setelah meninggalkan bayi itu, mereka kemudian pergi ke Prambanan. Kemudian mereka mengirimkan pesan ke ibu BA, yang menyatakan bahwa bayi yang ditinggal didepan rumahnya sendiri, kedua orang tuanya meninggal dan meminta agar dirawat.Namun akhirnya kasus ini terungkap, dan kedua tersangka ditahan polisi.Menurut Kapolres, meskipun bayi hasil hubungan terlarang tersebut ditaruh di rumahnya sendiri. Namun keduanya, dianggap melanggar pasal 305 KUHP, 308 KUHP, Pasal 77 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Mereka diancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. &quot;BA tidak mau anaknya tersebut diadopsi orang lain, agar tetap bisa dekat sehingga bayi tersebut dibuang di teras orang tuanya,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
