<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Koresponden Se-Indonesia Dirikan Serikat Pekerja</title><description>Sepaka@t dideklarasikan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Jakarta di Kalibata, Kamis, 23 Februari 2012 dan sudah terdaftar di  instansi ketenagakerjaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/24/337/582141/koresponden-se-indonesia-dirikan-serikat-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/24/337/582141/koresponden-se-indonesia-dirikan-serikat-pekerja"/><item><title>Koresponden Se-Indonesia Dirikan Serikat Pekerja</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/24/337/582141/koresponden-se-indonesia-dirikan-serikat-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/24/337/582141/koresponden-se-indonesia-dirikan-serikat-pekerja</guid><pubDate>Jum'at 24 Februari 2012 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Saifullah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/24/337/582141/fuYTBjk2Zr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/24/337/582141/fuYTBjk2Zr.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Para koresponden Tempo se-Indonesia membentuk serikat pekerja dengan nama Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia. Serikat pekerja ini merupakan yang pertama di Indonesia.
&amp;nbsp;
Sepaka@t dideklarasikan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Kota Jakarta di Kalibata, Kamis, 23 Februari 2012 lalu dan sudah terdaftar di instansi ketenagakerjaan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sepak@t dibentuk dari keprihatinan atas perlakuan diskriminatif yang dialami koresponden di Tanah Air dan menjembatani kepentingan perusahaan dengan koresponden,&amp;rdquo; ujar Ketua Sepak@t, Dini Mawuntyas dalam siaran persnya kepada okezone di Jakarta, Jumat (24/2/2012).
&amp;nbsp;
Dini menjelaskan, akhir-akhir ini perusahaan media semakin marak memperkerjakan jurnalis berstatus koresponden, kontributor, atau stringer. Tak hanya di daerah,
praktik ini juga berlangsung di Jakarta. Padahal dalam hukum ketenagakerjaan tidak dikenal istilah-istilah yang dipakai perusahaan media ini. Harusnya hanya dikenal pekerja waktu tertentu dan pekerja tidak tertentu.
&amp;nbsp;
Ironisnya, kondisi ketidakpastian ini terus dibiarkan dan perusahaan media kerapkali memanfaatkan ketidakjelasan status untuk mengingkari hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Yaitu pemberian upah layak, jaminan kesehatan, tunjangan melahirkan bagi pekerja perempuan dan tunjangan-tunjangan lainnya.
&amp;nbsp;
Prihatin dengan kondisi di atas Sepak@t dibentuk sebagai alat perjuangan untuk mendapatkan hak-hak pekerja media. Harapannya, koresponden mendapat kesejahteraan yang layak. Di sisi lain perusahaan pun mendapatkan keuntungan karena koresponden akan bekerja secara maksimal, loyal, dan memberikan kontribusi yang besar.
&amp;nbsp;
Salah satu poin dalam Resolusi Kongres Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, 2011, di Makassar adalah menentang perusahaan media mempekerjakan wartawan tanpa status tidak jelas, menentang status stringer, dan mendesak pemilik media tidak tutup mata atas praktik ini.
&amp;nbsp;
Poin lainnya juga meminta perusahaan memberikan upah paling tidak 50 persen di atas upah minimum provinsi. &amp;ldquo;Sepak@t berpendapat, tak mudah merealisasi kesejahteraan tanpa perjuangan kolektif koresponden,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;
Untuk itu, melalui deklarasi yang diselenggarakan di sekretariat AJI Jakarta, Sepak@t Indonesia menyerukan :
&amp;nbsp;
1. Meminta perusahaan media memberikan hak dan jaminan sosial terhadap koresponden seperti pekerja pada umumnya.
&amp;nbsp;
2. Meminta perusahaan media agar tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2003.
&amp;nbsp;
3. Mendorong koresponden membentuk serikat pekerja di masing-masing perusahaan media untuk menjamin hak-hak pekerja.
&amp;nbsp;
4. Mengkampanyekan pekerjaan koresponden adalah pekerjaan pokok dalam perusahaan media.
&amp;nbsp;
5. Menolak bentuk outsourching dalam hubungan tenaga kerja di perusahaan media.
&amp;nbsp;
6. Wartawan wajib meningkatkan kapasitas dan patuh terhadap kode etik.
&amp;nbsp;
7. Mendesak perusahaan media tunduk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 10 dan penjelasannya. Yang menyebutkan &amp;ldquo;perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.&amp;rdquo;</description><content:encoded>JAKARTA - Para koresponden Tempo se-Indonesia membentuk serikat pekerja dengan nama Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia. Serikat pekerja ini merupakan yang pertama di Indonesia.
&amp;nbsp;
Sepaka@t dideklarasikan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Kota Jakarta di Kalibata, Kamis, 23 Februari 2012 lalu dan sudah terdaftar di instansi ketenagakerjaan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sepak@t dibentuk dari keprihatinan atas perlakuan diskriminatif yang dialami koresponden di Tanah Air dan menjembatani kepentingan perusahaan dengan koresponden,&amp;rdquo; ujar Ketua Sepak@t, Dini Mawuntyas dalam siaran persnya kepada okezone di Jakarta, Jumat (24/2/2012).
&amp;nbsp;
Dini menjelaskan, akhir-akhir ini perusahaan media semakin marak memperkerjakan jurnalis berstatus koresponden, kontributor, atau stringer. Tak hanya di daerah,
praktik ini juga berlangsung di Jakarta. Padahal dalam hukum ketenagakerjaan tidak dikenal istilah-istilah yang dipakai perusahaan media ini. Harusnya hanya dikenal pekerja waktu tertentu dan pekerja tidak tertentu.
&amp;nbsp;
Ironisnya, kondisi ketidakpastian ini terus dibiarkan dan perusahaan media kerapkali memanfaatkan ketidakjelasan status untuk mengingkari hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Yaitu pemberian upah layak, jaminan kesehatan, tunjangan melahirkan bagi pekerja perempuan dan tunjangan-tunjangan lainnya.
&amp;nbsp;
Prihatin dengan kondisi di atas Sepak@t dibentuk sebagai alat perjuangan untuk mendapatkan hak-hak pekerja media. Harapannya, koresponden mendapat kesejahteraan yang layak. Di sisi lain perusahaan pun mendapatkan keuntungan karena koresponden akan bekerja secara maksimal, loyal, dan memberikan kontribusi yang besar.
&amp;nbsp;
Salah satu poin dalam Resolusi Kongres Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, 2011, di Makassar adalah menentang perusahaan media mempekerjakan wartawan tanpa status tidak jelas, menentang status stringer, dan mendesak pemilik media tidak tutup mata atas praktik ini.
&amp;nbsp;
Poin lainnya juga meminta perusahaan memberikan upah paling tidak 50 persen di atas upah minimum provinsi. &amp;ldquo;Sepak@t berpendapat, tak mudah merealisasi kesejahteraan tanpa perjuangan kolektif koresponden,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;
Untuk itu, melalui deklarasi yang diselenggarakan di sekretariat AJI Jakarta, Sepak@t Indonesia menyerukan :
&amp;nbsp;
1. Meminta perusahaan media memberikan hak dan jaminan sosial terhadap koresponden seperti pekerja pada umumnya.
&amp;nbsp;
2. Meminta perusahaan media agar tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan 13/2003.
&amp;nbsp;
3. Mendorong koresponden membentuk serikat pekerja di masing-masing perusahaan media untuk menjamin hak-hak pekerja.
&amp;nbsp;
4. Mengkampanyekan pekerjaan koresponden adalah pekerjaan pokok dalam perusahaan media.
&amp;nbsp;
5. Menolak bentuk outsourching dalam hubungan tenaga kerja di perusahaan media.
&amp;nbsp;
6. Wartawan wajib meningkatkan kapasitas dan patuh terhadap kode etik.
&amp;nbsp;
7. Mendesak perusahaan media tunduk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 10 dan penjelasannya. Yang menyebutkan &amp;ldquo;perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.&amp;rdquo;</content:encoded></item></channel></rss>
