<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Kasus Kredit Macet BRI Resmi Ditahan</title><description>Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI).</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/24/339/581553/tersangka-kasus-kredit-macet-bri-resmi-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/24/339/581553/tersangka-kasus-kredit-macet-bri-resmi-ditahan"/><item><title>Tersangka Kasus Kredit Macet BRI Resmi Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/24/339/581553/tersangka-kasus-kredit-macet-bri-resmi-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/24/339/581553/tersangka-kasus-kredit-macet-bri-resmi-ditahan</guid><pubDate>Jum'at 24 Februari 2012 04:00 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/23/339/581553/2ICp8PBoDF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/23/339/581553/2ICp8PBoDF.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
&amp;nbsp;
&quot;Ada penahanan atas tersangka Hartono dan Setiawan hari ini, sekarang ditahan di Rutan Kejagung,&quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (23/2/2012).
&amp;nbsp;
Mereka yang ditahan lanjut Noor yakni Staf Khusus Kanwil Jakarta I yang dulu menjabat sebagai Account Officer BRI Kantor Wilayah Jawa Timur, Hartono, dan Direktur I-One, Setiawan Irwanto. Keduanya pun dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;
Noor menjelaskan, kasus ini telah disidik sejak 18 Januari 2011 lalu. Kasus ini sendiri bermula saat BRI memberikan kredit modal kerja senilai Rp33,5 miliar pada 2007 kepada PT I-One.
&amp;nbsp;
Kedit yang semestinya digunakan sebagai modal kerja dan investasi justru malah digunakan Setiawan untuk keperluan pribadinya. Kejagung juga mendalami dugaan Hartono menerima suap dalam kasus ini.
&amp;nbsp;
&quot;Kami belum tahu persis tapi yang jelas ada konspirasi itu karena kelalaiannya dalam meneliti, menganalisa itu. Dia ternyata tidak melihat yang sebenarnya,&quot; pungkas Noor.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
&amp;nbsp;
&quot;Ada penahanan atas tersangka Hartono dan Setiawan hari ini, sekarang ditahan di Rutan Kejagung,&quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (23/2/2012).
&amp;nbsp;
Mereka yang ditahan lanjut Noor yakni Staf Khusus Kanwil Jakarta I yang dulu menjabat sebagai Account Officer BRI Kantor Wilayah Jawa Timur, Hartono, dan Direktur I-One, Setiawan Irwanto. Keduanya pun dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;
Noor menjelaskan, kasus ini telah disidik sejak 18 Januari 2011 lalu. Kasus ini sendiri bermula saat BRI memberikan kredit modal kerja senilai Rp33,5 miliar pada 2007 kepada PT I-One.
&amp;nbsp;
Kedit yang semestinya digunakan sebagai modal kerja dan investasi justru malah digunakan Setiawan untuk keperluan pribadinya. Kejagung juga mendalami dugaan Hartono menerima suap dalam kasus ini.
&amp;nbsp;
&quot;Kami belum tahu persis tapi yang jelas ada konspirasi itu karena kelalaiannya dalam meneliti, menganalisa itu. Dia ternyata tidak melihat yang sebenarnya,&quot; pungkas Noor.</content:encoded></item></channel></rss>
