<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tahan Pejabat BRI </title><description>Yaitu staf khusus Kanwil Jakarta I Hartono dan Direktur I-One, Setiawan Irwanto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/24/339/581901/kejagung-tahan-pejabat-bri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/24/339/581901/kejagung-tahan-pejabat-bri"/><item><title>Kejagung Tahan Pejabat BRI </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/24/339/581901/kejagung-tahan-pejabat-bri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/24/339/581901/kejagung-tahan-pejabat-bri</guid><pubDate>Jum'at 24 Februari 2012 14:52 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/24/339/581901/jGlfRIDjxE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/24/339/581901/jGlfRIDjxE.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp; - Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka dalam kasus kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Yaitu staf khusus Kanwil Jakarta I Hartono dan Direktur I-One, Setiawan Irwanto.
&amp;nbsp;
&quot;Ya, ada penahanan atas tersangka Hartono dan Setiawan, sekarang ditahan di Rutan Kejagung,&quot; ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jumat (24/2/2012).
&amp;nbsp;
Noor memaparkan Hartono yang juga mantan account officer BRI Kantor Wilayah Jawa Timur itu, berperan sebagai peneliti kredit modal kerja yang diajukan oleh pemohon, PT I-One. Hartono diakuinya, lalai karena tidak mengecek dan menganalisis dokumen yang diajukan Setiawan dengan benar.
&amp;nbsp;
&quot;Ia juga tidak memastikan keberadaan mesin-mesin yang telah dibeli oleh Setiawan sebagai pengusaha pemohon kredit,&quot; singkatnya.
&amp;nbsp;
Meskipun belum ada bukti bahwa Hartono memperoleh suap atas pemberian kredit tersebut, namun Noor melihat dengan jelas adanya sebuah konspirasi. &quot;Karena kelalaiannya dalam meneliti, menganalisa itu, dia ternyata tidak melihat yang sebenarnya,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Penyidikan sudah dilakukan sejak 18 Januari 2011 lalu. Kemudian pada tahap kedua tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;
Kasus tersebut bermula ketika BRI memberikan kredit modal kerja senilai Rp33,5 miliar pada 2007 kepada PT I-One. Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja dan investasi justru digunakan untuk keperluan pribadi Setiawan.
&amp;nbsp;
PT I-One tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya mengembalikan fasilitas kredit yang telah diterima, baik kredit pokok maupun bunga sehingga dinyatakan macet dengan tingkat kolektibilitas lima.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp; - Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka dalam kasus kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Yaitu staf khusus Kanwil Jakarta I Hartono dan Direktur I-One, Setiawan Irwanto.
&amp;nbsp;
&quot;Ya, ada penahanan atas tersangka Hartono dan Setiawan, sekarang ditahan di Rutan Kejagung,&quot; ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jumat (24/2/2012).
&amp;nbsp;
Noor memaparkan Hartono yang juga mantan account officer BRI Kantor Wilayah Jawa Timur itu, berperan sebagai peneliti kredit modal kerja yang diajukan oleh pemohon, PT I-One. Hartono diakuinya, lalai karena tidak mengecek dan menganalisis dokumen yang diajukan Setiawan dengan benar.
&amp;nbsp;
&quot;Ia juga tidak memastikan keberadaan mesin-mesin yang telah dibeli oleh Setiawan sebagai pengusaha pemohon kredit,&quot; singkatnya.
&amp;nbsp;
Meskipun belum ada bukti bahwa Hartono memperoleh suap atas pemberian kredit tersebut, namun Noor melihat dengan jelas adanya sebuah konspirasi. &quot;Karena kelalaiannya dalam meneliti, menganalisa itu, dia ternyata tidak melihat yang sebenarnya,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Penyidikan sudah dilakukan sejak 18 Januari 2011 lalu. Kemudian pada tahap kedua tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;
Kasus tersebut bermula ketika BRI memberikan kredit modal kerja senilai Rp33,5 miliar pada 2007 kepada PT I-One. Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja dan investasi justru digunakan untuk keperluan pribadi Setiawan.
&amp;nbsp;
PT I-One tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya mengembalikan fasilitas kredit yang telah diterima, baik kredit pokok maupun bunga sehingga dinyatakan macet dengan tingkat kolektibilitas lima.</content:encoded></item></channel></rss>
