<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istri Pendeta GL Bantah Pernah Mengancam Adiknya</title><description>Kuasa hukum pendeta GL, John IM Pattiwael, membantah keterangan Leleany Jeaneruth , maupun kuasa hukumnya, tentang dugaan perselingkuhan Pendeta GL dengan Leleany beberapa waktu lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/24/500/581597/istri-pendeta-gl-bantah-pernah-mengancam-adiknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/24/500/581597/istri-pendeta-gl-bantah-pernah-mengancam-adiknya"/><item><title>Istri Pendeta GL Bantah Pernah Mengancam Adiknya</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/24/500/581597/istri-pendeta-gl-bantah-pernah-mengancam-adiknya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/24/500/581597/istri-pendeta-gl-bantah-pernah-mengancam-adiknya</guid><pubDate>Jum'at 24 Februari 2012 07:34 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum pendeta GL, John IM Pattiwael, membantah keterangan Leleany Jeaneruth , maupun kuasa hukumnya, tentang dugaan perselingkuhan Pendeta GL dengan Leleany beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Adalah kebohongan besar dan keji, bahkan fitnah, karena seluruh keterangan dan pernyataannya tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya&amp;rdquo; kata John dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, Jumat (24/2/2012). 
Menurutnya, pendeta GL dan istrinya, Reinda M Lumoindong (Reinda), adalah Pemimpin di Gereja Bethel Indonesia (GBI), Glow Fellowship Centre, Jakarta.  &amp;rdquo;Keterangan atau pernyataan&amp;nbsp;Leleany Jeaneruth , maupun kuasa hukumnya yang menyatakan Reinda telah memfitnah dan mengancam pelapor, tentang adanya tuduhan perselingkuhan dan &amp;nbsp;telah memfitnah pelapor dengan mengatakan pelapor menggoda suami &amp;nbsp;Reinda, apalagi mencoba memperkosa pelapor adalah sama sekali tidak benar, fitnah, kebohongan besar dan keji, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,&amp;rdquo; paparnya.
 Dijelaskannya, justru pelapor sendirilah yang jelas-jelas telah memfitnah klien Reinda dengan memberikan keterangan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta, sebagaimana laporannya kepada pihak Kepolisian, maupun&amp;nbsp; pernyataannya dalam berita yang dimuat oleh sejumlah media massa.  &amp;rdquo;Klien kami, Pendeta GL, sama sekali tidak pernah menjadi pihak yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian, sebagaimana dinyatakan oleh&amp;nbsp; pelapor, maupun kuasa hukumnya tersebut. Laporan Pelapor tersebut hanyalah terhadap Ibu Reinda, yang pada waktunya akan kami buktikan juga seluruh kebohongan-kebohongan dari pelapor, maupun kuasa hukumnya tersebut,&amp;rdquo; jelasnya.  Menurutnya, &amp;nbsp;permasalahan antara Reinda dengan &amp;nbsp;Leleany Jeaneruth &amp;nbsp;tersebut, sebenarnya hanyalah masalah internal keluarga, antara kakak dengan adik kandung, yang semestinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum pendeta GL, John IM Pattiwael, membantah keterangan Leleany Jeaneruth , maupun kuasa hukumnya, tentang dugaan perselingkuhan Pendeta GL dengan Leleany beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Adalah kebohongan besar dan keji, bahkan fitnah, karena seluruh keterangan dan pernyataannya tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya&amp;rdquo; kata John dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, Jumat (24/2/2012). 
Menurutnya, pendeta GL dan istrinya, Reinda M Lumoindong (Reinda), adalah Pemimpin di Gereja Bethel Indonesia (GBI), Glow Fellowship Centre, Jakarta.  &amp;rdquo;Keterangan atau pernyataan&amp;nbsp;Leleany Jeaneruth , maupun kuasa hukumnya yang menyatakan Reinda telah memfitnah dan mengancam pelapor, tentang adanya tuduhan perselingkuhan dan &amp;nbsp;telah memfitnah pelapor dengan mengatakan pelapor menggoda suami &amp;nbsp;Reinda, apalagi mencoba memperkosa pelapor adalah sama sekali tidak benar, fitnah, kebohongan besar dan keji, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,&amp;rdquo; paparnya.
 Dijelaskannya, justru pelapor sendirilah yang jelas-jelas telah memfitnah klien Reinda dengan memberikan keterangan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta, sebagaimana laporannya kepada pihak Kepolisian, maupun&amp;nbsp; pernyataannya dalam berita yang dimuat oleh sejumlah media massa.  &amp;rdquo;Klien kami, Pendeta GL, sama sekali tidak pernah menjadi pihak yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian, sebagaimana dinyatakan oleh&amp;nbsp; pelapor, maupun kuasa hukumnya tersebut. Laporan Pelapor tersebut hanyalah terhadap Ibu Reinda, yang pada waktunya akan kami buktikan juga seluruh kebohongan-kebohongan dari pelapor, maupun kuasa hukumnya tersebut,&amp;rdquo; jelasnya.  Menurutnya, &amp;nbsp;permasalahan antara Reinda dengan &amp;nbsp;Leleany Jeaneruth &amp;nbsp;tersebut, sebenarnya hanyalah masalah internal keluarga, antara kakak dengan adik kandung, yang semestinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.</content:encoded></item></channel></rss>
