<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala Imigrasi Bandara Soetta Palsukan Dokumen WNA Singapura</title><description>Polda Metro Jaya telah menangkap Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,  Rochadi Imam Santoso, lantaran dugaan pemalsuan surat  keterangan salah seorang warga Singapura.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/582847/kepala-imigrasi-bandara-soetta-palsukan-dokumen-wna-singapura</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/582847/kepala-imigrasi-bandara-soetta-palsukan-dokumen-wna-singapura"/><item><title>Kepala Imigrasi Bandara Soetta Palsukan Dokumen WNA Singapura</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/582847/kepala-imigrasi-bandara-soetta-palsukan-dokumen-wna-singapura</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/582847/kepala-imigrasi-bandara-soetta-palsukan-dokumen-wna-singapura</guid><pubDate>Senin 27 Februari 2012 08:09 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/27/339/582847/JvGcU8wRwk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/27/339/582847/JvGcU8wRwk.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya telah menangkap Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Imam Santoso. Hal tersebut akibat adanya dugaan pemalsuan surat keterangan salah seorang warga Singapura. 
&amp;ldquo;Pemalsuannya sampai saat ini, satu orang saja. Orang Singapura dalam surat keterangan imigrasi pernah datang dan pernah keluar satu hari,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya baru Kombes Pol Rikwanto saat berbincang dengan okezone, Minggu (26/2/2012).  Ia menambahkan bahwa saat ini Rochadi Imam Santoso tengah mendekam ditahanan Polda Metro Jaya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jadi surat keterangan datang dan keluar sebenarnya tidak ada. Tidak pernah orang Singapura itu datang ke Indonesia dan meninggalkan Indonesia,&amp;rdquo; terangnya.
&amp;nbsp;
Rikwanto membantah bahwa dokumen palsu tersebut dibuat untuk salah satu buron. &amp;ldquo;Bukan hanya orang Singapura,&amp;rdquo; tukasnya.
&amp;nbsp;
Seperti yang diketahui Aparat Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Imam Santoso atas dugaan pemalsuan dokumen lalu lintas orang. Rochadi ditangkap pada Jumat malam dan diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHP.
&amp;nbsp;
Dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Rochadi terkuak berdasarkan laporan masyarakat.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya telah menangkap Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Imam Santoso. Hal tersebut akibat adanya dugaan pemalsuan surat keterangan salah seorang warga Singapura. 
&amp;ldquo;Pemalsuannya sampai saat ini, satu orang saja. Orang Singapura dalam surat keterangan imigrasi pernah datang dan pernah keluar satu hari,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya baru Kombes Pol Rikwanto saat berbincang dengan okezone, Minggu (26/2/2012).  Ia menambahkan bahwa saat ini Rochadi Imam Santoso tengah mendekam ditahanan Polda Metro Jaya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jadi surat keterangan datang dan keluar sebenarnya tidak ada. Tidak pernah orang Singapura itu datang ke Indonesia dan meninggalkan Indonesia,&amp;rdquo; terangnya.
&amp;nbsp;
Rikwanto membantah bahwa dokumen palsu tersebut dibuat untuk salah satu buron. &amp;ldquo;Bukan hanya orang Singapura,&amp;rdquo; tukasnya.
&amp;nbsp;
Seperti yang diketahui Aparat Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Imam Santoso atas dugaan pemalsuan dokumen lalu lintas orang. Rochadi ditangkap pada Jumat malam dan diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHP.
&amp;nbsp;
Dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Rochadi terkuak berdasarkan laporan masyarakat.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
