<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Melinda Sakit, Vonis Dibacakan Pekan Depan</title><description>Terdakwa kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan, Inong Melinda Dee mengaku sedang kurang sehat hari ini. Hal itu disampaikannya saat persidangan hari ini dengan agenda pembacaan duplik.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/583181/melinda-sakit-vonis-dibacakan-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/583181/melinda-sakit-vonis-dibacakan-pekan-depan"/><item><title>Melinda Sakit, Vonis Dibacakan Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/583181/melinda-sakit-vonis-dibacakan-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/583181/melinda-sakit-vonis-dibacakan-pekan-depan</guid><pubDate>Senin 27 Februari 2012 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/27/339/583181/vSiGwv0oOb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Melinda Dee (Dede Kurniawan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/27/339/583181/vSiGwv0oOb.jpg</image><title>Melinda Dee (Dede Kurniawan/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan, Inong Melinda Dee mengaku sedang kurang sehat hari ini. Hal itu disampaikannya saat persidangan hari ini dengan agenda pembacaan duplik.
&amp;nbsp;
&quot;Apakah menjelang putusan saya diberikan waktu untuk memeriksa kesehatan menjelang putusan,&quot; tanya Melinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2012).
&amp;nbsp;
Mendengar pertanyaan Melinda, hakim ketua Gusrizal mengatakan Melinda harus menunjukkan surat resmi keterangan dokter.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Seandainya memang tidak mungkin dengan kondisi saudara, harus ada pengantar dari dokter, kami akan memberika izin, itu rekomendasi dari dokter,&amp;rdquo; kata Gusrizal.
&amp;nbsp;
Usai pembacaan duplik, wanita berdarah Aceh itu enggan menjawab penyakitnya. Dia pun hanya bungkam sembari bergegas pergi dari ruang sidang utama PN Jaksel. Sidang akan kembali digelar pada 7 Maret 2012 mendatang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Melinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan, Inong Melinda Dee mengaku sedang kurang sehat hari ini. Hal itu disampaikannya saat persidangan hari ini dengan agenda pembacaan duplik.
&amp;nbsp;
&quot;Apakah menjelang putusan saya diberikan waktu untuk memeriksa kesehatan menjelang putusan,&quot; tanya Melinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2012).
&amp;nbsp;
Mendengar pertanyaan Melinda, hakim ketua Gusrizal mengatakan Melinda harus menunjukkan surat resmi keterangan dokter.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Seandainya memang tidak mungkin dengan kondisi saudara, harus ada pengantar dari dokter, kami akan memberika izin, itu rekomendasi dari dokter,&amp;rdquo; kata Gusrizal.
&amp;nbsp;
Usai pembacaan duplik, wanita berdarah Aceh itu enggan menjawab penyakitnya. Dia pun hanya bungkam sembari bergegas pergi dari ruang sidang utama PN Jaksel. Sidang akan kembali digelar pada 7 Maret 2012 mendatang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Melinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</content:encoded></item></channel></rss>
