<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tolak Eksekusi, Civitas Trisakti Gelar Aksi Damai</title><description>Seluruh civitas Universitas Trisakti (Usakti) tetap bersikukuh menolak  rencana eksekusi kampus tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/583521/tolak-eksekusi-civitas-trisakti-gelar-aksi-damai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/583521/tolak-eksekusi-civitas-trisakti-gelar-aksi-damai"/><item><title>Tolak Eksekusi, Civitas Trisakti Gelar Aksi Damai</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/583521/tolak-eksekusi-civitas-trisakti-gelar-aksi-damai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/27/339/583521/tolak-eksekusi-civitas-trisakti-gelar-aksi-damai</guid><pubDate>Senin 27 Februari 2012 19:08 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/27/339/583521/CGOD1ak6b0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/27/339/583521/CGOD1ak6b0.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Seluruh civitas Universitas Trisakti (Usakti) tetap bersikukuh menolak rencana eksekusi kampus tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
&amp;nbsp;
Hal tersebut mereka tunjukkan dengan&amp;nbsp; melakukan aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2012).
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Penolakan kami berdasarkan adanya fakta hukum baru yang ada setelah Keputusan MA tersebut,&amp;rdquo; kata Ketua Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Usakti, Advendi Simangunsong di Jakarta.
&amp;nbsp;
Advendi menjelaskan, civitas Usakti telah berkomitmen sama dan telah membulatkan tekad dengan persetujuan Senat Universitas, Majelis Guru Besar, Dekan dan Ketua Jurusan dari seluruh fakultas dan Forum Komunikasi Karyawaan Usakti.
&amp;nbsp;
Pada kesempatan ini pihak Usakti yang turut diwakili Wakil Rektor I, II dan III, para Dekan Fakultas melakukan dialog dengan Ketua PN Jakarta Barat H. Lexsy Mamonto. &amp;ldquo;Selain itu kami juga mempertimbangkan proses transformasi Usakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang sedang diupayakan oleh Civitas Akademika Usakti,&amp;rdquo; terang Advendi.
&amp;nbsp;
Menurutnya, jika eksekusi tersebut tetap dijalankan maka akan terjadi pelanggaran HAM dan UU Pendidikan di mana baik mahasiswa maupun dosen tidak boleh masuk kampus dengan melakukan kegaiatan pendidikan. Sesuai dalam amar Keputusan Mahkamah Agung nomor 4.
&amp;nbsp;
&quot;Maka kami kembali menolak eksekusi kali ini karena dua keputusan Pengadilan (PN Jaktim dan PN Jaksel) yang membuat keputusan MA itu non executable,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Seluruh civitas Universitas Trisakti (Usakti) tetap bersikukuh menolak rencana eksekusi kampus tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
&amp;nbsp;
Hal tersebut mereka tunjukkan dengan&amp;nbsp; melakukan aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2012).
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Penolakan kami berdasarkan adanya fakta hukum baru yang ada setelah Keputusan MA tersebut,&amp;rdquo; kata Ketua Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Usakti, Advendi Simangunsong di Jakarta.
&amp;nbsp;
Advendi menjelaskan, civitas Usakti telah berkomitmen sama dan telah membulatkan tekad dengan persetujuan Senat Universitas, Majelis Guru Besar, Dekan dan Ketua Jurusan dari seluruh fakultas dan Forum Komunikasi Karyawaan Usakti.
&amp;nbsp;
Pada kesempatan ini pihak Usakti yang turut diwakili Wakil Rektor I, II dan III, para Dekan Fakultas melakukan dialog dengan Ketua PN Jakarta Barat H. Lexsy Mamonto. &amp;ldquo;Selain itu kami juga mempertimbangkan proses transformasi Usakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang sedang diupayakan oleh Civitas Akademika Usakti,&amp;rdquo; terang Advendi.
&amp;nbsp;
Menurutnya, jika eksekusi tersebut tetap dijalankan maka akan terjadi pelanggaran HAM dan UU Pendidikan di mana baik mahasiswa maupun dosen tidak boleh masuk kampus dengan melakukan kegaiatan pendidikan. Sesuai dalam amar Keputusan Mahkamah Agung nomor 4.
&amp;nbsp;
&quot;Maka kami kembali menolak eksekusi kali ini karena dua keputusan Pengadilan (PN Jaktim dan PN Jaksel) yang membuat keputusan MA itu non executable,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
