<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Syarifuddin Divonis 4 Tahun Penjara</title><description>Vonis ini 16 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Pada sidang  tuntutan, jaksa menuntut Syarifuddin dengan hukuman 20 tahun penjara  dan denda Rp500 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/28/339/583849/hakim-syarifuddin-divonis-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/28/339/583849/hakim-syarifuddin-divonis-4-tahun-penjara"/><item><title>Hakim Syarifuddin Divonis 4 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/28/339/583849/hakim-syarifuddin-divonis-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/28/339/583849/hakim-syarifuddin-divonis-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 28 Februari 2012 12:23 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/28/339/583849/upevDC3hi7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Syarifuddin (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/28/339/583849/upevDC3hi7.jpg</image><title>Hakim Syarifuddin (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, karena terbukti bersalah menerima suap dari kurator kepailitan PT Skycamping Indonesia, Puguh Wiryawan.
&amp;nbsp;
&quot;Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa,&quot; kata Ketua Majelis hakim, Gusrizal, dalam amar keputusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, pengadilan juga memberi denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Syariduddin. Pengadilan juga menyita sejumlah uang, antara lain Rp250 juta dari Puguh Wiryawan. &quot;Uang tersebut akan dikembalikan ke negara,&quot; kata Guzrizal.
&amp;nbsp;
Putusan hakim ini 16 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Syarifuddin dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
&amp;nbsp;
Hakim Syarifuddin memutuskan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Usai mendengarkan pembacaan vonis, Syarifuddin langsung menyatakan banding kepada majelis hakim. &quot;Saya mengajukan banding. Kami meminta hasil dari putusan akhir dan putusan sela,&quot; kata Syarifuddin.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, karena terbukti bersalah menerima suap dari kurator kepailitan PT Skycamping Indonesia, Puguh Wiryawan.
&amp;nbsp;
&quot;Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa,&quot; kata Ketua Majelis hakim, Gusrizal, dalam amar keputusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, pengadilan juga memberi denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Syariduddin. Pengadilan juga menyita sejumlah uang, antara lain Rp250 juta dari Puguh Wiryawan. &quot;Uang tersebut akan dikembalikan ke negara,&quot; kata Guzrizal.
&amp;nbsp;
Putusan hakim ini 16 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Syarifuddin dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
&amp;nbsp;
Hakim Syarifuddin memutuskan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Usai mendengarkan pembacaan vonis, Syarifuddin langsung menyatakan banding kepada majelis hakim. &quot;Saya mengajukan banding. Kami meminta hasil dari putusan akhir dan putusan sela,&quot; kata Syarifuddin.</content:encoded></item></channel></rss>
