<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Syarifuddin Tak Terima Hartanya Disita</title><description>Meski hanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, Syarifuddin Umar tetap akan mengajukan banding.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/28/339/583888/hakim-syarifuddin-tak-terima-hartanya-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/28/339/583888/hakim-syarifuddin-tak-terima-hartanya-disita"/><item><title>Hakim Syarifuddin Tak Terima Hartanya Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/28/339/583888/hakim-syarifuddin-tak-terima-hartanya-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/28/339/583888/hakim-syarifuddin-tak-terima-hartanya-disita</guid><pubDate>Selasa 28 Februari 2012 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Amelia Fitriani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/28/339/583888/yYTizOKLK3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Syarifuddin (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/28/339/583888/yYTizOKLK3.jpg</image><title>Hakim Syarifuddin (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Meski hanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, terpidana kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar tetap akan mengajukan banding.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terhadap putusan ini saya menyatakan banding langsung,&quot; ujar hakim Syarifuddin kepada wartawan usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/02/12).
&amp;nbsp;
Hakim Syarifuddin divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda 150 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Hukuman tersebut sejatinya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 20 tahun.
&amp;nbsp;
&quot;Karena menurut majelis, itu berbeda pendapat juga dengan pihak penuntut umum dan pasal 12. Kalau majelisnya menganggap itu yang terbukti adalah dakwaan yang ke 4 pasal 5 ayat 2. Terhadap putusan ini saya nyatakan hukuman banding,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Syarifuddin juga menilai penyitaan yang dilakukan KPK, antara lain Rp250 juta dari Puguh Wiryawan, tidak sesuai hukum. &quot;Segala bentuk penyitaan yang dilakukan oleh KPK sudah bertentangan dengan hukum, dan itu jelas dipertimbangkan oleh putusanya tadi,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Syarifuddin juga menuntut pengembalian hartanya yang disita. &quot;Saya tanya teman-teman, apakah ada perampok yang sopan? Kalau ada, terimakasih jawabannya. Kalau ada aparat penegak hukum menyimpang dari undang-undang apa bedanya dengan apa yang tadi saya katakan. Dan duit, ya harus dikembalikan kepada saya kalau memang KPK mau berdasarkan negara ini negara hukum,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Syarifuddin, Hotman Sitompul. &quot;Semua keberatan. Dari mula-mula penyidikan dan penyitaan dalam tanda kutip. Karena tidak sesuai dengan hukum,&quot; ujarnya. Pihaknya juga menegaskan akan menempuh banding dalam waktu 7 hari ke depan.</description><content:encoded>JAKARTA - Meski hanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, terpidana kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar tetap akan mengajukan banding.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Terhadap putusan ini saya menyatakan banding langsung,&quot; ujar hakim Syarifuddin kepada wartawan usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/02/12).
&amp;nbsp;
Hakim Syarifuddin divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda 150 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Hukuman tersebut sejatinya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 20 tahun.
&amp;nbsp;
&quot;Karena menurut majelis, itu berbeda pendapat juga dengan pihak penuntut umum dan pasal 12. Kalau majelisnya menganggap itu yang terbukti adalah dakwaan yang ke 4 pasal 5 ayat 2. Terhadap putusan ini saya nyatakan hukuman banding,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Syarifuddin juga menilai penyitaan yang dilakukan KPK, antara lain Rp250 juta dari Puguh Wiryawan, tidak sesuai hukum. &quot;Segala bentuk penyitaan yang dilakukan oleh KPK sudah bertentangan dengan hukum, dan itu jelas dipertimbangkan oleh putusanya tadi,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Syarifuddin juga menuntut pengembalian hartanya yang disita. &quot;Saya tanya teman-teman, apakah ada perampok yang sopan? Kalau ada, terimakasih jawabannya. Kalau ada aparat penegak hukum menyimpang dari undang-undang apa bedanya dengan apa yang tadi saya katakan. Dan duit, ya harus dikembalikan kepada saya kalau memang KPK mau berdasarkan negara ini negara hukum,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Syarifuddin, Hotman Sitompul. &quot;Semua keberatan. Dari mula-mula penyidikan dan penyitaan dalam tanda kutip. Karena tidak sesuai dengan hukum,&quot; ujarnya. Pihaknya juga menegaskan akan menempuh banding dalam waktu 7 hari ke depan.</content:encoded></item></channel></rss>
