<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ajukan Kasasi Kasus SBT, Kejagung Dinilai Langgar KUHAP</title><description>Pengajuan kasasi atas putusan bebas murni oleh Kejaksaan Agung  (Kejagung) dalam kasus yang mendera Direktur Utama PT Satui Bara Tama  (SBT) Parlin Riduansyah dinilai melanggar aturan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/29/339/584858/ajukan-kasasi-kasus-sbt-kejagung-dinilai-langgar-kuhap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/29/339/584858/ajukan-kasasi-kasus-sbt-kejagung-dinilai-langgar-kuhap"/><item><title>Ajukan Kasasi Kasus SBT, Kejagung Dinilai Langgar KUHAP</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/29/339/584858/ajukan-kasasi-kasus-sbt-kejagung-dinilai-langgar-kuhap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/29/339/584858/ajukan-kasasi-kasus-sbt-kejagung-dinilai-langgar-kuhap</guid><pubDate>Rabu 29 Februari 2012 18:11 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/29/339/584858/ujkCGiVS21.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/29/339/584858/ujkCGiVS21.jpg</image><title>ilustrasi (okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengajuan kasasi atas putusan bebas murni oleh Kejaksaan Agung  (Kejagung) dalam kasus yang mendera Direktur Utama PT Satui Bara Tama  (SBT) Parlin Riduansyah dinilai melanggar aturan.  Langkah kasasi atas putusan bebas murni dalam kasus dugaan praktek illegal mining atas  eksplorasi lahan tambang batubara di kawasan hutan di Kecamatan Serui,  Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tersebut  dianggap telah melanggar Pasal 244 KUHAP.  &quot;Entah karena ada alasan tertentu, ada main atau apapun alasannya, tidak  bisa diajukan kasasi terhadap sebuah putusan bebas. KUHAP sangat jelas  mengaturnya,&quot; ujar Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah dalam keterangannya,  Rabu (29/2/2012).  Menurutnya, Pengadilan Negeri Banjarmasin telah dengan jelas menjatuhkan putusan bebas murni  pada 19 April 2010 lalu. &amp;nbsp;&quot;Kalau KUHAP saja diabaikan, saya tidak tahu  pedoman apaya yang merega gunakan untuk menegakkan hukum,&quot; sesal Andi.  &quot;Sebagai penegak hukum sudah seharusnya malu menegakkan hukum dengan  cara-cara yang justru melanggar aturan yang mengkoridorinya,&quot; ujarnya  lagi.  Terkait hal tersebut, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, jaksa bisa  saja mengajukan kasasi selama upaya tersebut dapat  dipertanggungjawabkan.Seperti diberitakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin  Nomor : 1425 Pis.Sus/2009/PN.BJM tanggal 19 april 2010, putusan  menyatakan terdakwa H Parlin Riduansyah bin H Muhammad Syahdan, tidak  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana dakwaan ke satu primair, ke satu subsidair atau dakwaan  kedua dan membebaskan terdakwa.Parlin sebelumnya didakwa telah melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di  Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan  tanpa izin dari Menteri Kehutanan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengajuan kasasi atas putusan bebas murni oleh Kejaksaan Agung  (Kejagung) dalam kasus yang mendera Direktur Utama PT Satui Bara Tama  (SBT) Parlin Riduansyah dinilai melanggar aturan.  Langkah kasasi atas putusan bebas murni dalam kasus dugaan praktek illegal mining atas  eksplorasi lahan tambang batubara di kawasan hutan di Kecamatan Serui,  Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tersebut  dianggap telah melanggar Pasal 244 KUHAP.  &quot;Entah karena ada alasan tertentu, ada main atau apapun alasannya, tidak  bisa diajukan kasasi terhadap sebuah putusan bebas. KUHAP sangat jelas  mengaturnya,&quot; ujar Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah dalam keterangannya,  Rabu (29/2/2012).  Menurutnya, Pengadilan Negeri Banjarmasin telah dengan jelas menjatuhkan putusan bebas murni  pada 19 April 2010 lalu. &amp;nbsp;&quot;Kalau KUHAP saja diabaikan, saya tidak tahu  pedoman apaya yang merega gunakan untuk menegakkan hukum,&quot; sesal Andi.  &quot;Sebagai penegak hukum sudah seharusnya malu menegakkan hukum dengan  cara-cara yang justru melanggar aturan yang mengkoridorinya,&quot; ujarnya  lagi.  Terkait hal tersebut, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, jaksa bisa  saja mengajukan kasasi selama upaya tersebut dapat  dipertanggungjawabkan.Seperti diberitakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin  Nomor : 1425 Pis.Sus/2009/PN.BJM tanggal 19 april 2010, putusan  menyatakan terdakwa H Parlin Riduansyah bin H Muhammad Syahdan, tidak  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana dakwaan ke satu primair, ke satu subsidair atau dakwaan  kedua dan membebaskan terdakwa.Parlin sebelumnya didakwa telah melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di  Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan  tanpa izin dari Menteri Kehutanan.</content:encoded></item></channel></rss>
