<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Batal Dieksekusi, Civitas Akademika Trisakti Gelar Deklarasi</title><description>Deklarasi ini diikuti oleh para citivitas akademika, para dosen, staff,  karyawan dan mahasiswa lantas berkumpul dan melakukan deklarasi  Penegerian Universitas Trisakti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/29/339/584931/batal-dieksekusi-civitas-akademika-trisakti-gelar-deklarasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/02/29/339/584931/batal-dieksekusi-civitas-akademika-trisakti-gelar-deklarasi"/><item><title>Batal Dieksekusi, Civitas Akademika Trisakti Gelar Deklarasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/02/29/339/584931/batal-dieksekusi-civitas-akademika-trisakti-gelar-deklarasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/02/29/339/584931/batal-dieksekusi-civitas-akademika-trisakti-gelar-deklarasi</guid><pubDate>Rabu 29 Februari 2012 21:45 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/29/339/584931/Zs0P7Um5PT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/29/339/584931/Zs0P7Um5PT.jpg</image><title>ilustrasi (okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ribuan civitas akademika Universitas Trisakti menyambut baik  pembatalan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu  diwujudkan dalam bentuk deklarasi para civitas akademik kampus tersebut.  Ketua Senat Universitas Trisakti H.A Prajitno mengatakan seluruh Sumber  Daya Manusia (SDM), Aset, dan Keuangan Universitas Trisakti diatur oleh  Pemerintah RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  &quot;Kami berharap agar deklarasi ini ditangkap positif oleh Pemerintah,  sehingga Pemerintah segera dapat memberikan status kepada Usakti sebagai  Universitas Negeri dalam bentuk Badan Layanan Umum&quot; kata Prajitno dalam  keterangannya, Rabu (29/2/2012).  Deklarasi ini diikuti oleh para citivitas akademika, para dosen, staff,  karyawan dan mahasiswa lantas berkumpul dan melakukan deklarasi  Penegerian Universitas Trisakti.  Sementara itu, hal senada disampaikan Ketua Forum Komunikasi Karyawan  Universitas Trisakti Advendi Simangunsong. Menurutnya pembatalan  eksekusi tersebut sudah tepat.  Hal itu kata dia merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  No. 40/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Januari 2012 telah memutuskan  bahwa kepengurusan Yaysan Trisakti tidak sah.  &quot;Dengan adanya Keputusan PN Jaksel itu Yayasan Trisakti tidak memiliki  landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap  Universitas Trisakti,&quot; tegas Advendi.  Dia menambahkan, putusan PN Jaksel diperkuat dengan adanya &amp;nbsp;Keputusan PN  Jakarta Timur No. 34/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Tim tanggal 22 Juni 2011. Dalam  putusan PN Jaktim menyebutkan bahwa SK Mendikbud No 0281 - yang  memberikan pengelolaan Usakti kepada Yayasan Trisakti, dinyatakan  kadaluarsa, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.  &quot;Jika eksekusi ini dijalankan maka akan terjadi pelanggaran HAM dan UU  Pendidikan karena tidak boleh masuk kampus dan melakukan kegaiatan  pendidikan. Sampai saat ini Usakti tidak mendapat pemberitahuan soal  tidak jadinya atau batalnya eksekusinya hari ini,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ribuan civitas akademika Universitas Trisakti menyambut baik  pembatalan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu  diwujudkan dalam bentuk deklarasi para civitas akademik kampus tersebut.  Ketua Senat Universitas Trisakti H.A Prajitno mengatakan seluruh Sumber  Daya Manusia (SDM), Aset, dan Keuangan Universitas Trisakti diatur oleh  Pemerintah RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  &quot;Kami berharap agar deklarasi ini ditangkap positif oleh Pemerintah,  sehingga Pemerintah segera dapat memberikan status kepada Usakti sebagai  Universitas Negeri dalam bentuk Badan Layanan Umum&quot; kata Prajitno dalam  keterangannya, Rabu (29/2/2012).  Deklarasi ini diikuti oleh para citivitas akademika, para dosen, staff,  karyawan dan mahasiswa lantas berkumpul dan melakukan deklarasi  Penegerian Universitas Trisakti.  Sementara itu, hal senada disampaikan Ketua Forum Komunikasi Karyawan  Universitas Trisakti Advendi Simangunsong. Menurutnya pembatalan  eksekusi tersebut sudah tepat.  Hal itu kata dia merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  No. 40/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Januari 2012 telah memutuskan  bahwa kepengurusan Yaysan Trisakti tidak sah.  &quot;Dengan adanya Keputusan PN Jaksel itu Yayasan Trisakti tidak memiliki  landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap  Universitas Trisakti,&quot; tegas Advendi.  Dia menambahkan, putusan PN Jaksel diperkuat dengan adanya &amp;nbsp;Keputusan PN  Jakarta Timur No. 34/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Tim tanggal 22 Juni 2011. Dalam  putusan PN Jaktim menyebutkan bahwa SK Mendikbud No 0281 - yang  memberikan pengelolaan Usakti kepada Yayasan Trisakti, dinyatakan  kadaluarsa, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.  &quot;Jika eksekusi ini dijalankan maka akan terjadi pelanggaran HAM dan UU  Pendidikan karena tidak boleh masuk kampus dan melakukan kegaiatan  pendidikan. Sampai saat ini Usakti tidak mendapat pemberitahuan soal  tidak jadinya atau batalnya eksekusinya hari ini,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
