<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Vonis Pelaku Bom Buku Ditunda</title><description>Terdakwa pelaku bom buku, Pepi Fernando yang  dijadwalkan akan divonis hari ini terpaksa ditunda dikarenakan pihak  majelis hakim belum menyelesaikan berkas putusan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/01/339/585217/sidang-vonis-pelaku-bom-buku-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/01/339/585217/sidang-vonis-pelaku-bom-buku-ditunda"/><item><title>Sidang Vonis Pelaku Bom Buku Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/01/339/585217/sidang-vonis-pelaku-bom-buku-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/01/339/585217/sidang-vonis-pelaku-bom-buku-ditunda</guid><pubDate>Kamis 01 Maret 2012 12:52 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/01/339/585217/LGOWCgLlRs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pepi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/01/339/585217/LGOWCgLlRs.jpg</image><title>Pepi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa pelaku bom buku, Pepi Fernando yang dijadwalkan akan divonis hari ini terpaksa ditunda dikarenakan pihak majelis hakim belum menyelesaikan berkas putusan.
&amp;nbsp;
&quot;Hari ini adalah putusan, namun putusannya belum selesai, baru selesai 70 persen,&quot; ucap Mustafa selaku Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat membacakan penundaan sidang, Kamis (1/3/2012).
&amp;nbsp;
Namun, tidak hanya vonis Pepi yang ditunda. Dua rekannya, Hedi Suhartono dan Imam Firdaus juga ikut ditunda hingga Senin 5 Maret 2012. Majelis hakim meminta kepada terdakwa Imam Firdaus untuk berdoa agar putusannya sesuai dengan keinginan terdakwa. &quot;Waktunya dimanfaatkan yang positif, berdoa saja semoga apa yang Anda inginkan terkabul,&quot; tutup Mustafa.
&amp;nbsp;
Di tempat yang bersamaan, kuasa hukum ketiga terdakwa, Asludin Hatjani memaklumi atas penundaan ini. Dikarenakan satu majelis hakim menangani tiga orang, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.
&amp;nbsp;
&quot;Kita tunggulah, majelis hakim menangani tiga orang, wajarlah jadi kita maklumi, jadi kita tunggu hari Senin. Apalagi penundaan baru kali ini,&quot; tutupnya.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan sebelumnya, Perbuatan Pepi Fernando sebagaimana diatur dalam Pasal 14 jo 6, pasal 14 jo 7 dan pasal 14 jo 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
&amp;nbsp;
Selain pasal 14, JPU juga mendakwa Pepi dengan pasal 15 jo 6 Undang-Undang Terorisme. Sementara itu, pasal 15 jo pasal 9 yang juga dijatuhkan padanya karena menggunakan senjata api dan bahan peledak.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa pelaku bom buku, Pepi Fernando yang dijadwalkan akan divonis hari ini terpaksa ditunda dikarenakan pihak majelis hakim belum menyelesaikan berkas putusan.
&amp;nbsp;
&quot;Hari ini adalah putusan, namun putusannya belum selesai, baru selesai 70 persen,&quot; ucap Mustafa selaku Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat membacakan penundaan sidang, Kamis (1/3/2012).
&amp;nbsp;
Namun, tidak hanya vonis Pepi yang ditunda. Dua rekannya, Hedi Suhartono dan Imam Firdaus juga ikut ditunda hingga Senin 5 Maret 2012. Majelis hakim meminta kepada terdakwa Imam Firdaus untuk berdoa agar putusannya sesuai dengan keinginan terdakwa. &quot;Waktunya dimanfaatkan yang positif, berdoa saja semoga apa yang Anda inginkan terkabul,&quot; tutup Mustafa.
&amp;nbsp;
Di tempat yang bersamaan, kuasa hukum ketiga terdakwa, Asludin Hatjani memaklumi atas penundaan ini. Dikarenakan satu majelis hakim menangani tiga orang, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.
&amp;nbsp;
&quot;Kita tunggulah, majelis hakim menangani tiga orang, wajarlah jadi kita maklumi, jadi kita tunggu hari Senin. Apalagi penundaan baru kali ini,&quot; tutupnya.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan sebelumnya, Perbuatan Pepi Fernando sebagaimana diatur dalam Pasal 14 jo 6, pasal 14 jo 7 dan pasal 14 jo 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
&amp;nbsp;
Selain pasal 14, JPU juga mendakwa Pepi dengan pasal 15 jo 6 Undang-Undang Terorisme. Sementara itu, pasal 15 jo pasal 9 yang juga dijatuhkan padanya karena menggunakan senjata api dan bahan peledak.</content:encoded></item></channel></rss>
