<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perlu Ada Petugas Keamanan Khusus di Pengadilan</title><description>Protokoler dan perlengkapan pengamanan persidangan di Pengadilan Tipikor  Bandung, Jawa Barat dianggap kurang maksimal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/02/339/585678/perlu-ada-petugas-keamanan-khusus-di-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/02/339/585678/perlu-ada-petugas-keamanan-khusus-di-pengadilan"/><item><title>Perlu Ada Petugas Keamanan Khusus di Pengadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/02/339/585678/perlu-ada-petugas-keamanan-khusus-di-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/02/339/585678/perlu-ada-petugas-keamanan-khusus-di-pengadilan</guid><pubDate>Jum'at 02 Maret 2012 09:25 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/02/339/585678/gfcfsf1Xdi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Sistoyo (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/02/339/585678/gfcfsf1Xdi.jpg</image><title>Jaksa Sistoyo (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Protokoler dan perlengkapan pengamanan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat dianggap kurang maksimal. Hal itu terbukti dengan terjadinya insiden pembacokan Jaksa Sistoyo.Demikian dikatakan peneliti senior Pusat Studi Hukum &amp;amp; Kebijakan Indonesia (PSHK), Aria Suyudi. Menurutnya perlu adanya perbaikan pada pengamanan sidang di pengadilan.&quot;Di banyak negara, pengamanan pengadilan itu ada Marshal's Service, nah di kita (Indonesia) tidak seperti itu. Pengamanan pengadilan hanya satpam,&quot; ujarnya saat dihubungi okezone, Kamis (1/3/2012) malam.Marshal's Service ini kata Aria, memiliki&amp;nbsp; tugas mengamankan orang-orang dipengadilan, termasuk terdakwa, saksi dan memburu terdakwa yang kabur.Kepolisian, lanjutnya memang kerap berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Namun, nyatanya hanya untuk mengamankan persidangan yang dianggap memiliki potensi konflik yang tinggi saja seperti halnya kasus terorisme.&quot;Kalau perkara serius baru koordinasi dengan polisi. Harusnya kita punya aparatur sendiri untuk kemanan pengadilan karena itu sangat rawan. Dalam persidangan tentu ada yang senang dan sakit hati, yang sakit hati kan bisa melakukan apa saja,&quot; urainya.Karena itu, tambahnya, perlu prosedur pengamanan pengadilan sendiri. &quot;Kita tidak ada prosedur itu (pengamanan pengadilan) karena itu kita butuh prosedur itu,&quot; pungkasnya.Keamanan bagi seorang terdakwa menjadi sorotan paska insiden pembacokan terhadap tersangka suap Jaksa Sistoyo. Ia mendapatkan bacokan dari seorang pengunjung Pengadilan Tipikor. Pelaku bisa dengan mudah menyerang Sistoyo dengan sebilah golok sehingga membuat Sistoyo sehingga dirinya menderita beberapa luka jahitan di bagian kepala.</description><content:encoded>JAKARTA - Protokoler dan perlengkapan pengamanan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat dianggap kurang maksimal. Hal itu terbukti dengan terjadinya insiden pembacokan Jaksa Sistoyo.Demikian dikatakan peneliti senior Pusat Studi Hukum &amp;amp; Kebijakan Indonesia (PSHK), Aria Suyudi. Menurutnya perlu adanya perbaikan pada pengamanan sidang di pengadilan.&quot;Di banyak negara, pengamanan pengadilan itu ada Marshal's Service, nah di kita (Indonesia) tidak seperti itu. Pengamanan pengadilan hanya satpam,&quot; ujarnya saat dihubungi okezone, Kamis (1/3/2012) malam.Marshal's Service ini kata Aria, memiliki&amp;nbsp; tugas mengamankan orang-orang dipengadilan, termasuk terdakwa, saksi dan memburu terdakwa yang kabur.Kepolisian, lanjutnya memang kerap berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Namun, nyatanya hanya untuk mengamankan persidangan yang dianggap memiliki potensi konflik yang tinggi saja seperti halnya kasus terorisme.&quot;Kalau perkara serius baru koordinasi dengan polisi. Harusnya kita punya aparatur sendiri untuk kemanan pengadilan karena itu sangat rawan. Dalam persidangan tentu ada yang senang dan sakit hati, yang sakit hati kan bisa melakukan apa saja,&quot; urainya.Karena itu, tambahnya, perlu prosedur pengamanan pengadilan sendiri. &quot;Kita tidak ada prosedur itu (pengamanan pengadilan) karena itu kita butuh prosedur itu,&quot; pungkasnya.Keamanan bagi seorang terdakwa menjadi sorotan paska insiden pembacokan terhadap tersangka suap Jaksa Sistoyo. Ia mendapatkan bacokan dari seorang pengunjung Pengadilan Tipikor. Pelaku bisa dengan mudah menyerang Sistoyo dengan sebilah golok sehingga membuat Sistoyo sehingga dirinya menderita beberapa luka jahitan di bagian kepala.</content:encoded></item></channel></rss>
