<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis Pemiskinan Gayus Sudah Tepat </title><description>Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj  menilai tepat putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  yang merampas harta Gayus Halomoan Tambunan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/02/339/586250/vonis-pemiskinan-gayus-sudah-tepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/02/339/586250/vonis-pemiskinan-gayus-sudah-tepat"/><item><title>Vonis Pemiskinan Gayus Sudah Tepat </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/02/339/586250/vonis-pemiskinan-gayus-sudah-tepat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/02/339/586250/vonis-pemiskinan-gayus-sudah-tepat</guid><pubDate>Jum'at 02 Maret 2012 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Saifullah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/02/339/586250/ARtvozaaXg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gayus Tambunan (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/02/339/586250/ARtvozaaXg.jpg</image><title>Gayus Tambunan (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menilai tepat putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang merampas harta Gayus Halomoan Tambunan.
&amp;nbsp;
Sebab keabsahan harta Gayus tidak jelas. &quot;Kami mendukung putusan serupa dijatuhkan kepada koruptor yang lain. Itu putusan yang tepat, &quot; ujar Kiai Said dalam keterangannya kepada okezone di Jakarta, Jumat (2/3/2012).
&amp;nbsp;
Dikatakannya, jika sikap tegas hakim yang menangani perkara Gayus bisa ditiru hakim yang lain, maka harapan untuk memberantas korupsi bisa terwujud. &quot;Ini akan menimbulkan efek jera. Kalau koruptor hukumannya tidak hanya penjara, tapi juga dirampas hartanya, orang akan berfikir berulang kali untuk melakukan korupsi,&quot; urainya.
&amp;nbsp;
Bahkan, lanjut Kiai Said, NU mendukung hukuman yang lebih keras bagi koruptor yang terbukti membangkrutkan negara. NU sangat peduli terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Bahkan, Munas Alim Ulama NU, 25 - 28 Juli 2002, memfatwakan sanksi keras bagi pelaku tindakan yang dikategorikan kejahatan luar biasa tersebut.
&amp;nbsp;
Keputusan Munas itu menyebutkan, pelaku korupsi layak dijatuhi sanksi potong tangan sampai dengan hukuman mati sesuai dengan kualitas kejahatan korupsi yang dilakukan dan efek dari perbuatan tersebut.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Suhartoyo dan beranggotakan Ugo, Pangeran Napitupulu, Sudjatmiko, dan Anwar memutuskan menghukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan. Selain itu, dalam sidang, Kamis 1 Maret kemarin, majelis hakim juga memutuskan merampas harta Gayus senilai Rp74 miliar di berbagai rekening dan deposito, serta menyita sejumlah aset mantan pegawai Ditjen Pajak itu untuk negara.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menilai tepat putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang merampas harta Gayus Halomoan Tambunan.
&amp;nbsp;
Sebab keabsahan harta Gayus tidak jelas. &quot;Kami mendukung putusan serupa dijatuhkan kepada koruptor yang lain. Itu putusan yang tepat, &quot; ujar Kiai Said dalam keterangannya kepada okezone di Jakarta, Jumat (2/3/2012).
&amp;nbsp;
Dikatakannya, jika sikap tegas hakim yang menangani perkara Gayus bisa ditiru hakim yang lain, maka harapan untuk memberantas korupsi bisa terwujud. &quot;Ini akan menimbulkan efek jera. Kalau koruptor hukumannya tidak hanya penjara, tapi juga dirampas hartanya, orang akan berfikir berulang kali untuk melakukan korupsi,&quot; urainya.
&amp;nbsp;
Bahkan, lanjut Kiai Said, NU mendukung hukuman yang lebih keras bagi koruptor yang terbukti membangkrutkan negara. NU sangat peduli terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Bahkan, Munas Alim Ulama NU, 25 - 28 Juli 2002, memfatwakan sanksi keras bagi pelaku tindakan yang dikategorikan kejahatan luar biasa tersebut.
&amp;nbsp;
Keputusan Munas itu menyebutkan, pelaku korupsi layak dijatuhi sanksi potong tangan sampai dengan hukuman mati sesuai dengan kualitas kejahatan korupsi yang dilakukan dan efek dari perbuatan tersebut.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Suhartoyo dan beranggotakan Ugo, Pangeran Napitupulu, Sudjatmiko, dan Anwar memutuskan menghukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan. Selain itu, dalam sidang, Kamis 1 Maret kemarin, majelis hakim juga memutuskan merampas harta Gayus senilai Rp74 miliar di berbagai rekening dan deposito, serta menyita sejumlah aset mantan pegawai Ditjen Pajak itu untuk negara.</content:encoded></item></channel></rss>
