<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Foke Harus Segera Lantik Komisi Informasi Daerah Jakarta </title><description>Komisi Informasi Pusat pun, harus&amp;nbsp; aktif menanyakan masalah ini ke Fauzi  Bowo karena surat keputusan untuk Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta&amp;nbsp;  sudah dibuat dan ditandatangani Gubernur Fauzi Bowo pada 26 Januari 2012  lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/03/339/586461/foke-harus-segera-lantik-komisi-informasi-daerah-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/03/339/586461/foke-harus-segera-lantik-komisi-informasi-daerah-jakarta"/><item><title>Foke Harus Segera Lantik Komisi Informasi Daerah Jakarta </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/03/339/586461/foke-harus-segera-lantik-komisi-informasi-daerah-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/03/339/586461/foke-harus-segera-lantik-komisi-informasi-daerah-jakarta</guid><pubDate>Sabtu 03 Maret 2012 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/03/339/586461/KvTM5TH4y1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Fauzi Bowo (kanan) (foto:Yudha Wirahadikusuma/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/03/339/586461/KvTM5TH4y1.jpg</image><title>Gubernur DKI Fauzi Bowo (kanan) (foto:Yudha Wirahadikusuma/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Transparansi Internasional Indonesia (TII) mempertanyakan&amp;nbsp; belum juga dilantiknya anggota Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Komisi Informasi Pusat pun, harus&amp;nbsp; aktif menanyakan masalah ini ke Fauzi Bowo karena surat keputusan untuk Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta&amp;nbsp; sudah dibuat dan ditandatangani Gubernur Fauzi Bowo pada 26 Januari 2012 lalu.&quot;Kalau kita baca UU merupakan mandat dan tidak ada pengecualian bagi tidak dibentuknya Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta, tidak menyegerakan, seharusnya komisi informasi melakukan pendekteksian,&quot;kata Wakil Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Luki Djani usai diskusi Polemik Sindoradio di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (3/2/2012).Komisi Informasi Pusat, lanjutnya juga harus mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk pembentukan Komisi Informasi Daerah ini.&quot;Pemerintah daerah yang belum punya, KIP harus memberikan tekanan persuasif meminta segera dibentuk KID, dengan batas waktu yang ditentukan,&quot;tegasnya. &quot;Apabila tidak membawa menjadi sengketa berdasarkan, Tentu bertimbangan kepentingan komisioner aktif bertanya,&quot;tambahnya. Jika sampai sekarang Fauzi Bowo belum juga melantik Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta, Luki menilai Fauzi Bowo telah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). &quot;Foke bisa dikatakan belum menjalankan UU, kalau KIP sudah proaktif persuasif mohon segera ditindaklanjuti, kalau sudah diberikan tetap diabaikan bisa dibilang melanggar UU,&quot;tandasnya. &quot;Mungkin harus dicari keterlambatan apakah adakah faktor lain. Itu sifat wajib segera dibentuk di lantik,&quot;pungkasnya.Lima calon komisioner Komisi Informasi Daerah DKI JKarta nantinya bertugas selama periode 2012-2016. Pmbentukan Komisi Informasi sesuai dengan amanat Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Untuk di Indonesia, baru ada 10 provinsi yang telah memiliki lembaga tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Transparansi Internasional Indonesia (TII) mempertanyakan&amp;nbsp; belum juga dilantiknya anggota Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Komisi Informasi Pusat pun, harus&amp;nbsp; aktif menanyakan masalah ini ke Fauzi Bowo karena surat keputusan untuk Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta&amp;nbsp; sudah dibuat dan ditandatangani Gubernur Fauzi Bowo pada 26 Januari 2012 lalu.&quot;Kalau kita baca UU merupakan mandat dan tidak ada pengecualian bagi tidak dibentuknya Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta, tidak menyegerakan, seharusnya komisi informasi melakukan pendekteksian,&quot;kata Wakil Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Luki Djani usai diskusi Polemik Sindoradio di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (3/2/2012).Komisi Informasi Pusat, lanjutnya juga harus mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk pembentukan Komisi Informasi Daerah ini.&quot;Pemerintah daerah yang belum punya, KIP harus memberikan tekanan persuasif meminta segera dibentuk KID, dengan batas waktu yang ditentukan,&quot;tegasnya. &quot;Apabila tidak membawa menjadi sengketa berdasarkan, Tentu bertimbangan kepentingan komisioner aktif bertanya,&quot;tambahnya. Jika sampai sekarang Fauzi Bowo belum juga melantik Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta, Luki menilai Fauzi Bowo telah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). &quot;Foke bisa dikatakan belum menjalankan UU, kalau KIP sudah proaktif persuasif mohon segera ditindaklanjuti, kalau sudah diberikan tetap diabaikan bisa dibilang melanggar UU,&quot;tandasnya. &quot;Mungkin harus dicari keterlambatan apakah adakah faktor lain. Itu sifat wajib segera dibentuk di lantik,&quot;pungkasnya.Lima calon komisioner Komisi Informasi Daerah DKI JKarta nantinya bertugas selama periode 2012-2016. Pmbentukan Komisi Informasi sesuai dengan amanat Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Untuk di Indonesia, baru ada 10 provinsi yang telah memiliki lembaga tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
