<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Perusahaan Diperiksa Terkait Kasus DW</title><description>Saat ditanya berasal dari perusahaan apa para saksi tersebut, Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto enggan menyebutkannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/05/339/587027/3-perusahaan-diperiksa-terkait-kasus-dw</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/05/339/587027/3-perusahaan-diperiksa-terkait-kasus-dw"/><item><title>3 Perusahaan Diperiksa Terkait Kasus DW</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/05/339/587027/3-perusahaan-diperiksa-terkait-kasus-dw</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/05/339/587027/3-perusahaan-diperiksa-terkait-kasus-dw</guid><pubDate>Senin 05 Maret 2012 09:55 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/05/339/587027/RdkK21wLTX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dhana Widyatmika (foto:Heru/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/05/339/587027/RdkK21wLTX.jpg</image><title>Dhana Widyatmika (foto:Heru/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika alias DW. Tiga saksi dipastikan dari tiga perusahaan terkait perbuatan DW.&quot;Persisnya yang tahu Pak Dirdik (Direktur Penyidik), tapi yang jelas itu dari perusahaan,&quot; ujar Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto di Kejagung, Senin (5/3/2012).Saat ditanya berasal dari perusahaan apa para saksi tersebut, Andhi enggan menyebutkannya.&quot;Saya enggak hafal, lha wong diperiksa saja belum. Kok ditanya memberi suap, ya nanti lah. Tunggu hasil pemeriksaan. Itu baru diketahui kan nanti, hasilnya apa,&quot; kilahnya.Saat ditanya bergerak dibidang apa perusahaan tersebut, Andhi hanya menjawab diplomatis. &quot;Ya, pasti yang ada hubngannya dengan itu lah, dengan aktifitasnya Dhana,&quot; tukasnya.Inisialnya apa pak? Tanya wartawan. &quot;Saya enggak hafal, itu kan menyangkut teknis, Dirdik yang tau. Ya pokoknya yang ada kaitannya kita periksa semua,&quot; tegasnya. Seperti diketahui, DW yang adalah PNS golongan III/C itu, Jumat malam, 2 Maret 2012, Kejagung akhirnya resmi mengumumkan penahanan Dhana Widyatmika. Kejagung memastikan bahwa bukti-bukti yang dimiliknya sudah cukup untuk menahan pegawai Dispenda DKI Jakarta ini.Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak tanggal 16 Februari 2012 lalu. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika alias DW. Tiga saksi dipastikan dari tiga perusahaan terkait perbuatan DW.&quot;Persisnya yang tahu Pak Dirdik (Direktur Penyidik), tapi yang jelas itu dari perusahaan,&quot; ujar Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto di Kejagung, Senin (5/3/2012).Saat ditanya berasal dari perusahaan apa para saksi tersebut, Andhi enggan menyebutkannya.&quot;Saya enggak hafal, lha wong diperiksa saja belum. Kok ditanya memberi suap, ya nanti lah. Tunggu hasil pemeriksaan. Itu baru diketahui kan nanti, hasilnya apa,&quot; kilahnya.Saat ditanya bergerak dibidang apa perusahaan tersebut, Andhi hanya menjawab diplomatis. &quot;Ya, pasti yang ada hubngannya dengan itu lah, dengan aktifitasnya Dhana,&quot; tukasnya.Inisialnya apa pak? Tanya wartawan. &quot;Saya enggak hafal, itu kan menyangkut teknis, Dirdik yang tau. Ya pokoknya yang ada kaitannya kita periksa semua,&quot; tegasnya. Seperti diketahui, DW yang adalah PNS golongan III/C itu, Jumat malam, 2 Maret 2012, Kejagung akhirnya resmi mengumumkan penahanan Dhana Widyatmika. Kejagung memastikan bahwa bukti-bukti yang dimiliknya sudah cukup untuk menahan pegawai Dispenda DKI Jakarta ini.Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak tanggal 16 Februari 2012 lalu. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
