<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud: Anak Hasil Nikah Siri &amp; Kawin Kontrak Punya Hak</title><description>Tetapi setiap anak yang dihasilkan dari nikah siri, atau kawin kontrak harus membuktikan dulu di pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/05/339/587237/mahfud-anak-hasil-nikah-siri-kawin-kontrak-punya-hak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/05/339/587237/mahfud-anak-hasil-nikah-siri-kawin-kontrak-punya-hak"/><item><title>Mahfud: Anak Hasil Nikah Siri &amp; Kawin Kontrak Punya Hak</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/05/339/587237/mahfud-anak-hasil-nikah-siri-kawin-kontrak-punya-hak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/05/339/587237/mahfud-anak-hasil-nikah-siri-kawin-kontrak-punya-hak</guid><pubDate>Senin 05 Maret 2012 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Genta Wahyu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/05/339/587237/6FL3YemqFz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Genta Wahyu/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/05/339/587237/6FL3YemqFz.jpg</image><title>(Foto: Genta Wahyu/Okezone)</title></images><description>SOLO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan pihaknya tidak secara spesifik menyebut sahnya perkawinan seseorang.
&amp;nbsp;
Tapi mengatakan bahwa orang yang kawin sah secara agama atau kawin siri harus dinyatakan mempunyai hubungan perdata dan hak-hak keperdataan yang bisa dituntut seorang anak dari ayahnya yang tidak mau mengakui.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Termasuk kawin kontrak atau kawin mut&amp;rsquo;ah yang dilakukan secara sah tidak serta merta selesai. Pokoknya kalau ada anak, maka sang ayah harus bertanggungjawab,&amp;rdquo; terang Mahfudz MD saat ditanya soal hak perdata perkawinan, di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Jawa Tengah, Senin (5/3/2012).
&amp;nbsp;
Nantinya, kata Mahfud, nama ayah harus dicantumkan pada anak. Tetapi setiap anak yang dihasilkan dari nikah siri, atau kawin kontrak harus membuktikan dulu di pengadilan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Artinya membuktikan dirinya pernah kawin kontrak atau siri, dan ini anaknya. Kalau ayahnya mengelak, bisa dibuktikan sampai tes DNA,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Itulah yang dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi agar tidak boleh ada anak menderita karena perbuatan tidak bertanggungjawab dari seorang laki-laki maupun seorang ibu. &amp;ldquo;Selain itu, agar laki-laki tidak sembarangan berselingkuh,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Sedang yang dimaksud hak keperdataan, menurut Mahfud MD, termasuk waris, nafkah, administrasi kalau anak sekolah yang harus disebut ayahnya, maka harus disebutkan. &amp;ldquo;Itulah prinsip-prinsip baru dalam konstitusi kita,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>SOLO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan pihaknya tidak secara spesifik menyebut sahnya perkawinan seseorang.
&amp;nbsp;
Tapi mengatakan bahwa orang yang kawin sah secara agama atau kawin siri harus dinyatakan mempunyai hubungan perdata dan hak-hak keperdataan yang bisa dituntut seorang anak dari ayahnya yang tidak mau mengakui.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Termasuk kawin kontrak atau kawin mut&amp;rsquo;ah yang dilakukan secara sah tidak serta merta selesai. Pokoknya kalau ada anak, maka sang ayah harus bertanggungjawab,&amp;rdquo; terang Mahfudz MD saat ditanya soal hak perdata perkawinan, di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Jawa Tengah, Senin (5/3/2012).
&amp;nbsp;
Nantinya, kata Mahfud, nama ayah harus dicantumkan pada anak. Tetapi setiap anak yang dihasilkan dari nikah siri, atau kawin kontrak harus membuktikan dulu di pengadilan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Artinya membuktikan dirinya pernah kawin kontrak atau siri, dan ini anaknya. Kalau ayahnya mengelak, bisa dibuktikan sampai tes DNA,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Itulah yang dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi agar tidak boleh ada anak menderita karena perbuatan tidak bertanggungjawab dari seorang laki-laki maupun seorang ibu. &amp;ldquo;Selain itu, agar laki-laki tidak sembarangan berselingkuh,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
Sedang yang dimaksud hak keperdataan, menurut Mahfud MD, termasuk waris, nafkah, administrasi kalau anak sekolah yang harus disebut ayahnya, maka harus disebutkan. &amp;ldquo;Itulah prinsip-prinsip baru dalam konstitusi kita,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
