<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ridwan Sanjaya Divonis Enam Tahun Penjara</title><description>Pengadilan menilai Sanjaya terbukti terlibat perkara korupsi pada pengadaan Solar Home System (SHS) tahun 2008.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/06/339/588007/ridwan-sanjaya-divonis-enam-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/06/339/588007/ridwan-sanjaya-divonis-enam-tahun-penjara"/><item><title>Ridwan Sanjaya Divonis Enam Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/06/339/588007/ridwan-sanjaya-divonis-enam-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/06/339/588007/ridwan-sanjaya-divonis-enam-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 06 Maret 2012 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/06/339/588007/wpDZyT5ykI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/06/339/588007/wpDZyT5ykI.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis pegawai Direktorat Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi dan Sumber Daya Mineral di Kementerian ESDM, Ridwan Sanjaya, dengan hukuman enam tahun penjara.
&amp;nbsp;
Pengadilan menilai Sanjaya terbukti terlibat perkara korupsi pada pengadaan Solar Home System (SHS) tahun 2008. &quot;Terdakwa terbukti bersalah,&quot; kata ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam amar keputusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, pengadilan menghukum Sanjaya denda Rp13.180.499.200 yang harus dibayar dalam tempo satu bulan. &quot;Jika dalam watu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,&quot; kata Gusrizal.
&amp;nbsp;
Gusrizal menegaskan apabila uang pengganti tidak mencukupi, hukuman diganti dengan satu tahun penjara. &quot;Jika harta terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,&amp;rdquo; jelas Gusrizal.
&amp;nbsp;
Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa yang menuntut Ridwan dengan hukuman 8 tahun penjara. Ridwan terbukti memberikan tender kepada 28 perusahaan sebagai rekanan proyek SHS. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut dianggap tidak layak mengerjakan proyek karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
&amp;nbsp;
Perbuatan tersebut dilakukan Sanjaya bersama-sama dengan Dirjen Jacob. Di proyek SHS senilai Rp526 miliar, Ridwan dinilai terbukti menerima imbalan dari para rekanan proyek sebanyak Rp14,6 miliar.
&amp;nbsp;
Perbuatan Ridwan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp131, 2 miliar. Jaksa yang diketuai oleh KMS Roni, menyatakan Ridwan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis pegawai Direktorat Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi dan Sumber Daya Mineral di Kementerian ESDM, Ridwan Sanjaya, dengan hukuman enam tahun penjara.
&amp;nbsp;
Pengadilan menilai Sanjaya terbukti terlibat perkara korupsi pada pengadaan Solar Home System (SHS) tahun 2008. &quot;Terdakwa terbukti bersalah,&quot; kata ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam amar keputusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, pengadilan menghukum Sanjaya denda Rp13.180.499.200 yang harus dibayar dalam tempo satu bulan. &quot;Jika dalam watu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,&quot; kata Gusrizal.
&amp;nbsp;
Gusrizal menegaskan apabila uang pengganti tidak mencukupi, hukuman diganti dengan satu tahun penjara. &quot;Jika harta terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,&amp;rdquo; jelas Gusrizal.
&amp;nbsp;
Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa yang menuntut Ridwan dengan hukuman 8 tahun penjara. Ridwan terbukti memberikan tender kepada 28 perusahaan sebagai rekanan proyek SHS. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut dianggap tidak layak mengerjakan proyek karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
&amp;nbsp;
Perbuatan tersebut dilakukan Sanjaya bersama-sama dengan Dirjen Jacob. Di proyek SHS senilai Rp526 miliar, Ridwan dinilai terbukti menerima imbalan dari para rekanan proyek sebanyak Rp14,6 miliar.
&amp;nbsp;
Perbuatan Ridwan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp131, 2 miliar. Jaksa yang diketuai oleh KMS Roni, menyatakan Ridwan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
