<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bekukan Harta Koruptor Jauh-jauh Hari Sebelum Terlanjur Dilarikan!!!</title><description>Dalam suatu perkara korupsi apabila KPK menduga kuat pelaku korupsi  berpotensi memindahkan bahkan melarikan harta hasil korupsinya,</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/07/339/588464/bekukan-harta-koruptor-jauh-jauh-hari-sebelum-terlanjur-dilarikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/07/339/588464/bekukan-harta-koruptor-jauh-jauh-hari-sebelum-terlanjur-dilarikan"/><item><title>Bekukan Harta Koruptor Jauh-jauh Hari Sebelum Terlanjur Dilarikan!!!</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/07/339/588464/bekukan-harta-koruptor-jauh-jauh-hari-sebelum-terlanjur-dilarikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/07/339/588464/bekukan-harta-koruptor-jauh-jauh-hari-sebelum-terlanjur-dilarikan</guid><pubDate>Rabu 07 Maret 2012 07:44 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dalam suatu perkara korupsi apabila KPK menduga kuat pelaku korupsi berpotensi memindahkan bahkan melarikan harta hasil korupsinya, tentu tidak ada jalan lain untuk segera menyita dan membekukan sebelum harta tersebut hilang tidak jelas rimbanya.
&amp;nbsp;
Demikian disampaikan politikus Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin kepada okezone, Rabu (7/3/2012).
&amp;nbsp;
Menurut anggota Komisi III DPR itu banyak koruptor besar yang menggunakan uang-uang hasil kejahatan untuk menyuap penegak hukum. Bahkan menyewa tukang pukul bayaran untuk mengancam-ngancam pihak-pihak yang telah mengungkapkan kejahatannya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Bahkan belakangan ini uang hasil kejahatan itu bisa pula digunakan untuk membangun opini sesat dengan cara mendeskriditkan KPK dan juga pihak-pihak lain yang berseberangan dengan si koruptor tersebut,&amp;rdquo; kata dia.
&amp;nbsp;
Sehingga kata Didi jika harta benda pelaku itu dibekukan maka minim kemungkinan pelaku leluasa melawan hukum. &amp;ldquo;Oleh karenanya lumpuhkan para koruptor dengan mematikan penguasaan harta benda dan uang hasil kejahatannya jauh-jauh hari,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Dia mencontohkan salah satu kasus pembekuan terhadap harta tersangka mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Keputusan itu dinilai tepat karena penegak hukum melakukan penyitaan diawal sehingga memberi efek jera terhadap pelaku.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Berkaca pada putusan kasus Gayus, kami sangat mengapresiasi. Putusan majelis hakim merampas harta-hartanya yang tak dapat dibuktikan keabsahannya. Putusan itu diharapkan dapat memberi efek jera terhadap pegawai negeri sipil lain agar tidak mencoba menyimpang dalam menjalankan tugas sebagai aparat birokrasi,&amp;rdquo; kata dia.
&amp;nbsp;
Apalagi, kata dia, selama ini koruptor kerap menimbun harta sebanyak-banyaknya agar jika terjerat nantinya masih bisa menikmati harta hasil kejahatan tersebut setelah menjalani hukuman.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Keputusan hakim yang menyita harta koruptor yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bisa menjadi model untuk diikuti hakim-hakim lainnya di seluruh Indonesia,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Penyitaan dan pembekuan harta benda hasil kejahatan para koruptor besar lakukanlah di awal kasus, sebelum terlanjur hukum bisa dibeli atau dipermainkan dengan menggunakan uang hasil uang kejahatan tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dalam suatu perkara korupsi apabila KPK menduga kuat pelaku korupsi berpotensi memindahkan bahkan melarikan harta hasil korupsinya, tentu tidak ada jalan lain untuk segera menyita dan membekukan sebelum harta tersebut hilang tidak jelas rimbanya.
&amp;nbsp;
Demikian disampaikan politikus Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin kepada okezone, Rabu (7/3/2012).
&amp;nbsp;
Menurut anggota Komisi III DPR itu banyak koruptor besar yang menggunakan uang-uang hasil kejahatan untuk menyuap penegak hukum. Bahkan menyewa tukang pukul bayaran untuk mengancam-ngancam pihak-pihak yang telah mengungkapkan kejahatannya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Bahkan belakangan ini uang hasil kejahatan itu bisa pula digunakan untuk membangun opini sesat dengan cara mendeskriditkan KPK dan juga pihak-pihak lain yang berseberangan dengan si koruptor tersebut,&amp;rdquo; kata dia.
&amp;nbsp;
Sehingga kata Didi jika harta benda pelaku itu dibekukan maka minim kemungkinan pelaku leluasa melawan hukum. &amp;ldquo;Oleh karenanya lumpuhkan para koruptor dengan mematikan penguasaan harta benda dan uang hasil kejahatannya jauh-jauh hari,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Dia mencontohkan salah satu kasus pembekuan terhadap harta tersangka mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Keputusan itu dinilai tepat karena penegak hukum melakukan penyitaan diawal sehingga memberi efek jera terhadap pelaku.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Berkaca pada putusan kasus Gayus, kami sangat mengapresiasi. Putusan majelis hakim merampas harta-hartanya yang tak dapat dibuktikan keabsahannya. Putusan itu diharapkan dapat memberi efek jera terhadap pegawai negeri sipil lain agar tidak mencoba menyimpang dalam menjalankan tugas sebagai aparat birokrasi,&amp;rdquo; kata dia.
&amp;nbsp;
Apalagi, kata dia, selama ini koruptor kerap menimbun harta sebanyak-banyaknya agar jika terjerat nantinya masih bisa menikmati harta hasil kejahatan tersebut setelah menjalani hukuman.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Keputusan hakim yang menyita harta koruptor yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bisa menjadi model untuk diikuti hakim-hakim lainnya di seluruh Indonesia,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Penyitaan dan pembekuan harta benda hasil kejahatan para koruptor besar lakukanlah di awal kasus, sebelum terlanjur hukum bisa dibeli atau dipermainkan dengan menggunakan uang hasil uang kejahatan tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
