<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kalah di PTUN, ICW Desak Kemenkum HAM Ajukan Banding</title><description>Seharusnya lanjut Febri hakim PTUN mempertimbangkan hal yang lebih  substansial dan bukan hanya prosedur teknis semata.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/08/339/589110/kalah-di-ptun-icw-desak-kemenkum-ham-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/08/339/589110/kalah-di-ptun-icw-desak-kemenkum-ham-ajukan-banding"/><item><title>Kalah di PTUN, ICW Desak Kemenkum HAM Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/08/339/589110/kalah-di-ptun-icw-desak-kemenkum-ham-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/08/339/589110/kalah-di-ptun-icw-desak-kemenkum-ham-ajukan-banding</guid><pubDate>Kamis 08 Maret 2012 09:05 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/08/339/589110/VR6EKsHGF3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/08/339/589110/VR6EKsHGF3.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang pengetatan remisi bagi narapidana tindak pidana luar biasa korupsi dan teroris. Putusan tersebut justru dinilai memberi kemewahan kepada koruptor. &quot;Pengadilan seperti melegitimasi pemberian 'kemewahan' pada koruptor,&quot; ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW Febri Diansyah dalam pesan singkat yang diterima okezone, Rabu (7/3/2012) malam.Seharusnya lanjut Febri hakim PTUN mempertimbangkan hal yang lebih substansial dan bukan hanya prosedur teknis semata. Menurutnya, pada PP 28 tahun 2006 telah diatur bahwa pemberian remisi sampai pembebasan bersyarat harus memperhatikan rasa keadilan publik. &quot;Ditengah rendahnya vonis pengadilan terhadap koruptor, tentu menjadi lebih buruk ketika koruptor masih dapat 'diskon' masa hukuman di lapas. Karena itu, Kemenkum HAM harus banding,&quot; kata Febri.&amp;nbsp;&quot;Jika menteri yakin dengan kebijakannya, ia harus melawan. Pengetatan remisi harus jalan terus. Jangan kompromi dengan koruptor,&quot; tegasnya lagi.Seperti diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap moratorium yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Bambang Haryanto, saat menyampaikan vonis, di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (7/3/2012).Hakim menilai Surat Keputusan (SK) Menkum HAM tertanggal 16 November 2011 bernomor Nomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang pengetatan remisi terhadap narapidana tindak pidana luar biasa korupsi dan teroris tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang pengetatan remisi bagi narapidana tindak pidana luar biasa korupsi dan teroris. Putusan tersebut justru dinilai memberi kemewahan kepada koruptor. &quot;Pengadilan seperti melegitimasi pemberian 'kemewahan' pada koruptor,&quot; ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW Febri Diansyah dalam pesan singkat yang diterima okezone, Rabu (7/3/2012) malam.Seharusnya lanjut Febri hakim PTUN mempertimbangkan hal yang lebih substansial dan bukan hanya prosedur teknis semata. Menurutnya, pada PP 28 tahun 2006 telah diatur bahwa pemberian remisi sampai pembebasan bersyarat harus memperhatikan rasa keadilan publik. &quot;Ditengah rendahnya vonis pengadilan terhadap koruptor, tentu menjadi lebih buruk ketika koruptor masih dapat 'diskon' masa hukuman di lapas. Karena itu, Kemenkum HAM harus banding,&quot; kata Febri.&amp;nbsp;&quot;Jika menteri yakin dengan kebijakannya, ia harus melawan. Pengetatan remisi harus jalan terus. Jangan kompromi dengan koruptor,&quot; tegasnya lagi.Seperti diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan tujuh terpidana kasus korupsi terhadap moratorium yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Bambang Haryanto, saat menyampaikan vonis, di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (7/3/2012).Hakim menilai Surat Keputusan (SK) Menkum HAM tertanggal 16 November 2011 bernomor Nomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang pengetatan remisi terhadap narapidana tindak pidana luar biasa korupsi dan teroris tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.</content:encoded></item></channel></rss>
