<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Busyro: UU KPK Tak Perlu Direvisi</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menemukan urgensi dalam rencana DPR RI merevisi Undang-undang tentang KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/08/339/589419/busyro-uu-kpk-tak-perlu-direvisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/08/339/589419/busyro-uu-kpk-tak-perlu-direvisi"/><item><title>Busyro: UU KPK Tak Perlu Direvisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/08/339/589419/busyro-uu-kpk-tak-perlu-direvisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/08/339/589419/busyro-uu-kpk-tak-perlu-direvisi</guid><pubDate>Kamis 08 Maret 2012 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/08/339/589419/NgWUlNjTRd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Busyro (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/08/339/589419/NgWUlNjTRd.jpg</image><title>Busyro (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menemukan urgensi dalam rencana DPR RI merevisi Undang-undang tentang KPK. Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan UU Nomor 30/2002 itu sudah memadai dalam mengatur kewenangan lembaganya memberantas korupsi.
&amp;nbsp;
&quot;Selama ini Undang-Undang KPK sudah memadai. Kami tidak menemukan sedikitpun urgensi hingga harus direvisi,&quot; kata Busyro di kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2012).
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, DPR RI berencana merevisi Undang-Undang KPK. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI sedang mengadakan studi banding ke Prancis dan Australia terkait peraturan lembaga pemberantasan korupsi sejenis KPK di masing-masing negara.
&amp;nbsp;
Busyro menilai sebetulnya DPR tidak perlu repot-repot merevisi undang-undang tersebut. &quot;Tapi, itu hak DPR khususnya Komisi III pergi keluar negeri,&quot; ungkap Busyro.
&amp;nbsp;
Namun, Busyro menegaskan KPK tetap memantau perkembangan ke arah mana revisi tersebut berjalan. Dia berharap revisi justru malah lebih memperkuat kewenangan KPK. &quot; mudah-mudahan memperkuat dan tidak melemahkan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menemukan urgensi dalam rencana DPR RI merevisi Undang-undang tentang KPK. Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan UU Nomor 30/2002 itu sudah memadai dalam mengatur kewenangan lembaganya memberantas korupsi.
&amp;nbsp;
&quot;Selama ini Undang-Undang KPK sudah memadai. Kami tidak menemukan sedikitpun urgensi hingga harus direvisi,&quot; kata Busyro di kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2012).
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, DPR RI berencana merevisi Undang-Undang KPK. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI sedang mengadakan studi banding ke Prancis dan Australia terkait peraturan lembaga pemberantasan korupsi sejenis KPK di masing-masing negara.
&amp;nbsp;
Busyro menilai sebetulnya DPR tidak perlu repot-repot merevisi undang-undang tersebut. &quot;Tapi, itu hak DPR khususnya Komisi III pergi keluar negeri,&quot; ungkap Busyro.
&amp;nbsp;
Namun, Busyro menegaskan KPK tetap memantau perkembangan ke arah mana revisi tersebut berjalan. Dia berharap revisi justru malah lebih memperkuat kewenangan KPK. &quot; mudah-mudahan memperkuat dan tidak melemahkan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
