<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus PLN </title><description>Johan mengatakan KPK menjerat Gani pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 junto  pasal 5 ayat 1 KUHP. Dia mengungkapkan Gani diduga merugikan kas negara  Rp. 46, 18 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/09/339/590113/kpk-tetapkan-tersangka-baru-kasus-pln</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/09/339/590113/kpk-tetapkan-tersangka-baru-kasus-pln"/><item><title>KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus PLN </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/09/339/590113/kpk-tetapkan-tersangka-baru-kasus-pln</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/09/339/590113/kpk-tetapkan-tersangka-baru-kasus-pln</guid><pubDate>Jum'at 09 Maret 2012 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/09/339/590113/p6VxPV7h33.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Johan Budi SP (foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/09/339/590113/p6VxPV7h33.jpg</image><title>Jubir KPK Johan Budi SP (foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Netway, Gani Abdul Gani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN, tahun anggaran 2004-2008. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Gani diduga ikut menerima suap di proyek tersebut. &quot;Dia diduga ikut menerima proyek dismisi yang ada di Jabodetabek maupun di Jawa Timur,&quot; kata Johan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 9/3/2012.Penetapan Gani menjadi tersangka, kata Johan berdasarkan pengembangan dari kasus Eddie Widiono yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu. &quot;Dari hasil pengembangan, KPK meningkatkan ke status penyidikan dengan tersangka baru GAG,&quot; ujar Johan.Gani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Gani diduga merugikan kas negara  Rp 46, 18 miliar.&amp;nbsp; &quot;Dia (Gani) diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 46, 18 miliar,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Netway, Gani Abdul Gani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN, tahun anggaran 2004-2008. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Gani diduga ikut menerima suap di proyek tersebut. &quot;Dia diduga ikut menerima proyek dismisi yang ada di Jabodetabek maupun di Jawa Timur,&quot; kata Johan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 9/3/2012.Penetapan Gani menjadi tersangka, kata Johan berdasarkan pengembangan dari kasus Eddie Widiono yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu. &quot;Dari hasil pengembangan, KPK meningkatkan ke status penyidikan dengan tersangka baru GAG,&quot; ujar Johan.Gani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Gani diduga merugikan kas negara  Rp 46, 18 miliar.&amp;nbsp; &quot;Dia (Gani) diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 46, 18 miliar,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
