<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Posisi Wamen Hanya Pemborosan Uang Negara</title><description>Posisi Wakil Menteri (Wamen) yang terlalu gemuk di Kabinet  Indonesia Bersatu jilid II dinilai sebagai pemborosan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang dihabiskan mencapai  Rp1,2 triliun per tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/14/339/593182/posisi-wamen-hanya-pemborosan-uang-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/14/339/593182/posisi-wamen-hanya-pemborosan-uang-negara"/><item><title>Posisi Wamen Hanya Pemborosan Uang Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/14/339/593182/posisi-wamen-hanya-pemborosan-uang-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/14/339/593182/posisi-wamen-hanya-pemborosan-uang-negara</guid><pubDate>Rabu 14 Maret 2012 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/14/339/593182/PeXwLtKyZw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/14/339/593182/PeXwLtKyZw.jpg</image><title>ilustrasi (okezone)</title></images><description>JAKARTA - Posisi Wakil Menteri (Wamen) yang terlalu gemuk di Kabinet  Indonesia Bersatu jilid II dinilai sebagai pemborosan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang dihabiskan mencapai  Rp1,2 triliun per tahun.  Seketaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar&amp;nbsp;Sitorus mengatakan, Selain memboroskan APBN, &amp;nbsp;efek dari keberadaan Wamen di kabinet  menimbulkan kekacauan birokrasi yakni ketidakjelasan antara tugas pokok  dan fungsi serta tanggung jawab antara pejabat eselon I dan Wamen itu  sendiri.  &amp;ldquo;Konflik antara wakil menteri dan eselon satu ini terjadi baik secara  langsung maupun tidak langsung di Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia dan Kementerian BUMN. Tentu, persoalan seperti ini juga terjadi  di 18 kementerian lainnya yang perlu dicek,&amp;rdquo; ujar Iskandar dalam siaran  persnya Rabu (14/3/2012).  Iskandar bahkan mencontohkan sebagaimana yang ada pada Surat Keputusan  (SK) Menteri Hukum dan HAM tertanggal 16 November 2011 Nomor  M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang Pengetatan Remisi Terhadap  Narapidana Tindak Pidana Luar Biasa Korupsi dan Teroris yang lahir atas  'kerja sama yang baik antara Menteri dan Wamen' setelah diuji malah SK  tersebut dinyatakan tidak berlaku lantaran tidak sesuai prosedur hukum  yang berlaku.  &amp;ldquo;DPR sekarang sedang mempersiapkan penggunaan hak interpelasi. Luar  biasa imbas dari kerja sama yang baik tersebut sampai-sampai harus  mengganggu pemerintahan secara umum,&amp;rdquo; tandasnya.  Sementara itu, kritik soal posisi Wamen juga datang dari mantan Ketua  Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Fahmi Idris.  Menurutnya, pada praktiknya, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini juga menjadi tidak konsisten.  Fahmi yang merupakan calon Wakil Menteri Kesehatan 2009 yang gagal  dilantik ini juga menuturkan jelas adanya perbedaan perlakuan dalam  pengangkatan posisi Wamen, meski secara kelembagaan hal itu menjadi hak  prerogatif Presiden.  &quot;Mengapa di tahun 2009 untuk jadi wakil menteri harus sudah pernah  menjabat eselon IA. Mengapa di tahun 2011 mendadak peraturannya berubah.  Sangat manusiawi kalau saya sempat kecewa dan terkesan dizalimi,&amp;rdquo; ujar  Fahmi.</description><content:encoded>JAKARTA - Posisi Wakil Menteri (Wamen) yang terlalu gemuk di Kabinet  Indonesia Bersatu jilid II dinilai sebagai pemborosan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang dihabiskan mencapai  Rp1,2 triliun per tahun.  Seketaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar&amp;nbsp;Sitorus mengatakan, Selain memboroskan APBN, &amp;nbsp;efek dari keberadaan Wamen di kabinet  menimbulkan kekacauan birokrasi yakni ketidakjelasan antara tugas pokok  dan fungsi serta tanggung jawab antara pejabat eselon I dan Wamen itu  sendiri.  &amp;ldquo;Konflik antara wakil menteri dan eselon satu ini terjadi baik secara  langsung maupun tidak langsung di Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia dan Kementerian BUMN. Tentu, persoalan seperti ini juga terjadi  di 18 kementerian lainnya yang perlu dicek,&amp;rdquo; ujar Iskandar dalam siaran  persnya Rabu (14/3/2012).  Iskandar bahkan mencontohkan sebagaimana yang ada pada Surat Keputusan  (SK) Menteri Hukum dan HAM tertanggal 16 November 2011 Nomor  M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang Pengetatan Remisi Terhadap  Narapidana Tindak Pidana Luar Biasa Korupsi dan Teroris yang lahir atas  'kerja sama yang baik antara Menteri dan Wamen' setelah diuji malah SK  tersebut dinyatakan tidak berlaku lantaran tidak sesuai prosedur hukum  yang berlaku.  &amp;ldquo;DPR sekarang sedang mempersiapkan penggunaan hak interpelasi. Luar  biasa imbas dari kerja sama yang baik tersebut sampai-sampai harus  mengganggu pemerintahan secara umum,&amp;rdquo; tandasnya.  Sementara itu, kritik soal posisi Wamen juga datang dari mantan Ketua  Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Fahmi Idris.  Menurutnya, pada praktiknya, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini juga menjadi tidak konsisten.  Fahmi yang merupakan calon Wakil Menteri Kesehatan 2009 yang gagal  dilantik ini juga menuturkan jelas adanya perbedaan perlakuan dalam  pengangkatan posisi Wamen, meski secara kelembagaan hal itu menjadi hak  prerogatif Presiden.  &quot;Mengapa di tahun 2009 untuk jadi wakil menteri harus sudah pernah  menjabat eselon IA. Mengapa di tahun 2011 mendadak peraturannya berubah.  Sangat manusiawi kalau saya sempat kecewa dan terkesan dizalimi,&amp;rdquo; ujar  Fahmi.</content:encoded></item></channel></rss>
