<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK dan Jaksa Agung Teken MoU Penyelesaian Kasus Korupsi</title><description>BPK hari ini menemui Jaksa Agung  Basrief Arief. Maksud kedatangan delegasi BPK yaitu untuk melakukan  pembahasan soal Nota Kesepahaman (MoU) antara BPK dengan Kejagung</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/19/339/596301/bpk-dan-jaksa-agung-teken-mou-penyelesaian-kasus-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/19/339/596301/bpk-dan-jaksa-agung-teken-mou-penyelesaian-kasus-korupsi"/><item><title>BPK dan Jaksa Agung Teken MoU Penyelesaian Kasus Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/19/339/596301/bpk-dan-jaksa-agung-teken-mou-penyelesaian-kasus-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/19/339/596301/bpk-dan-jaksa-agung-teken-mou-penyelesaian-kasus-korupsi</guid><pubDate>Senin 19 Maret 2012 22:25 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/19/339/596301/LIjwNGyKi3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: (dok okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/19/339/596301/LIjwNGyKi3.jpg</image><title>Foto: (dok okezone)</title></images><description>JAKARTA - Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menemui Jaksa Agung Basrief Arief. Maksud kedatangan delegasi BPK yaitu untuk melakukan pembahasan soal Nota Kesepahaman (MoU) antara BPK dengan Kejagung.Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, mengatakan, kerjasama kedua belah pihak sangat diperlukan untuk memperkuat koordinasi kedua lembaga.&quot;Intinya, kita ingin selalu meng-update kerjasama antara BPK dan Kejaksaan. Supaya Kejaksaan lebih mudah dalam menindaklanjuti laporan BPK,&quot; ujar Hasan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (19/3/2012).Hasan mengakui, laporan BPK telah ditindaklanjuti Kejagung meski itu terbilang lamban lantaran kemungkinan minimnya data. &quot;Karena memang kewenangan penyelidikan dan penyidikan ada di tangan kejaksaan,&quot; imbuh dia.Sehingga, lanjut Hasan, kedua lembaga nantinya akan membentuk semacam tim kecil untuk mereview kembali MoU tersebut.&quot;Saya ingin mengajak beliau untuk mereview kembali MoU kita, mana-mana  yang belum pas bagi Kejaksaan dan mana-mana yang perlu kami perbaiki  karena intinya kami ingin, ibarat main bulu tangkis kami lempar bola  supaya bolanya enak ditangkap seperti apa, supaya smash bisa masuk  gawang,&quot; tuturnya. Lebih lanjut Hasan menambahkan, praktik tindak pidana korupsi paling banyak terjadi di daerah. Hal itu disimpulkan berdasarkan pemeriksaan terhadap 540 Pemda se-Indonesia. &quot;Kebanyakan Pemerintah Daerah, di beberapa Pemda ada, cukup banyak lah,&quot; pungkas dia.Terkait praktik tindak pidana lanjut Hasan, BPK senantiasa melaporkan secara rutin kepada pihak Kejaksaan. Sehingga diharapkan kerjasama kedua lembaga bisa makin ditingkatkan dan semakin solid. (sus) </description><content:encoded>JAKARTA - Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menemui Jaksa Agung Basrief Arief. Maksud kedatangan delegasi BPK yaitu untuk melakukan pembahasan soal Nota Kesepahaman (MoU) antara BPK dengan Kejagung.Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, mengatakan, kerjasama kedua belah pihak sangat diperlukan untuk memperkuat koordinasi kedua lembaga.&quot;Intinya, kita ingin selalu meng-update kerjasama antara BPK dan Kejaksaan. Supaya Kejaksaan lebih mudah dalam menindaklanjuti laporan BPK,&quot; ujar Hasan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (19/3/2012).Hasan mengakui, laporan BPK telah ditindaklanjuti Kejagung meski itu terbilang lamban lantaran kemungkinan minimnya data. &quot;Karena memang kewenangan penyelidikan dan penyidikan ada di tangan kejaksaan,&quot; imbuh dia.Sehingga, lanjut Hasan, kedua lembaga nantinya akan membentuk semacam tim kecil untuk mereview kembali MoU tersebut.&quot;Saya ingin mengajak beliau untuk mereview kembali MoU kita, mana-mana  yang belum pas bagi Kejaksaan dan mana-mana yang perlu kami perbaiki  karena intinya kami ingin, ibarat main bulu tangkis kami lempar bola  supaya bolanya enak ditangkap seperti apa, supaya smash bisa masuk  gawang,&quot; tuturnya. Lebih lanjut Hasan menambahkan, praktik tindak pidana korupsi paling banyak terjadi di daerah. Hal itu disimpulkan berdasarkan pemeriksaan terhadap 540 Pemda se-Indonesia. &quot;Kebanyakan Pemerintah Daerah, di beberapa Pemda ada, cukup banyak lah,&quot; pungkas dia.Terkait praktik tindak pidana lanjut Hasan, BPK senantiasa melaporkan secara rutin kepada pihak Kejaksaan. Sehingga diharapkan kerjasama kedua lembaga bisa makin ditingkatkan dan semakin solid. (sus) </content:encoded></item></channel></rss>
