<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Mudah Kembalikan Pemilukada ke Sistem Lama</title><description>Paska bentrok terkait Pemilukada di Papua beberapa waktu lalu,  Kementerian Dalam Negeri sempat menggulirkan wacana Pemilukada di Papua  akan dikembalikan ke sistem lama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/21/339/597227/tak-mudah-kembalikan-pemilukada-ke-sistem-lama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/21/339/597227/tak-mudah-kembalikan-pemilukada-ke-sistem-lama"/><item><title>Tak Mudah Kembalikan Pemilukada ke Sistem Lama</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/21/339/597227/tak-mudah-kembalikan-pemilukada-ke-sistem-lama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/21/339/597227/tak-mudah-kembalikan-pemilukada-ke-sistem-lama</guid><pubDate>Rabu 21 Maret 2012 11:29 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/21/339/597227/PZkquky4eM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/21/339/597227/PZkquky4eM.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Paska bentrok terkait Pemilukada di Papua beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri sempat menggulirkan wacana Pemilukada di Papua akan dikembalikan ke sistem lama untuk menghindari pertikaian antar kubu.
&amp;nbsp;
Menurut anggota Komisi II DPR, Ganjar Pranowo langkah tersebut tidak mudah. Sebab terlebih dahulu harus dilakukan perubahan undang-undang. &quot;Ya enggak bisa, ganti dulu undang-undangnya. Ya Mendagri harus berbicara dulu di depan DPR,&quot; tutur Ganjar kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/03/2012).
&amp;nbsp;
&quot;Jangan-jangan itu hanya dramatisasi yang dilakukan mendagri untuk melegitimasi konsepsinya. Ya kami masih mempertanyakan. Yang diinginkan Mendagri nanti Pemilukada gubernur dipilih DPRD, wali kota dipilih langsung,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Menurut politikus PDIP ini, Mendagri harus secara terbuka berbicara di DPR untuk mengutarakan alasan perubahan tersebut. &quot;Harus mempertanggungjawabkan kelebihan dan kekurangannya apa, kenapa punya pikiran seperti itu, apa ada hidden agenda dari itu,&quot; imbuh Ganjar.
&amp;nbsp;
Kendati demikian, Ganjar mengatakan bahwa perubahan UU tersebut masih memungkinkan, selama Mendagri bisa meyakinkan DPR dengan alasan-alasan yang rasional. &quot;Apa memang benar ingin menjadikan gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Kalau Mendagri bisa meyakinkan ya bukan tidak mungkin,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Paska bentrok terkait Pemilukada di Papua beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri sempat menggulirkan wacana Pemilukada di Papua akan dikembalikan ke sistem lama untuk menghindari pertikaian antar kubu.
&amp;nbsp;
Menurut anggota Komisi II DPR, Ganjar Pranowo langkah tersebut tidak mudah. Sebab terlebih dahulu harus dilakukan perubahan undang-undang. &quot;Ya enggak bisa, ganti dulu undang-undangnya. Ya Mendagri harus berbicara dulu di depan DPR,&quot; tutur Ganjar kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/03/2012).
&amp;nbsp;
&quot;Jangan-jangan itu hanya dramatisasi yang dilakukan mendagri untuk melegitimasi konsepsinya. Ya kami masih mempertanyakan. Yang diinginkan Mendagri nanti Pemilukada gubernur dipilih DPRD, wali kota dipilih langsung,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Menurut politikus PDIP ini, Mendagri harus secara terbuka berbicara di DPR untuk mengutarakan alasan perubahan tersebut. &quot;Harus mempertanggungjawabkan kelebihan dan kekurangannya apa, kenapa punya pikiran seperti itu, apa ada hidden agenda dari itu,&quot; imbuh Ganjar.
&amp;nbsp;
Kendati demikian, Ganjar mengatakan bahwa perubahan UU tersebut masih memungkinkan, selama Mendagri bisa meyakinkan DPR dengan alasan-alasan yang rasional. &quot;Apa memang benar ingin menjadikan gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Kalau Mendagri bisa meyakinkan ya bukan tidak mungkin,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
