<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asep Mengaku Hanya Menerima Cek Pelawat Rp150 Juta</title><description>Asep mengatakan, cek tersebut diberikan beberapa hari setelah pemilihan  Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/21/339/597293/asep-mengaku-hanya-menerima-cek-pelawat-rp150-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/21/339/597293/asep-mengaku-hanya-menerima-cek-pelawat-rp150-juta"/><item><title>Asep Mengaku Hanya Menerima Cek Pelawat Rp150 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/21/339/597293/asep-mengaku-hanya-menerima-cek-pelawat-rp150-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/21/339/597293/asep-mengaku-hanya-menerima-cek-pelawat-rp150-juta</guid><pubDate>Rabu 21 Maret 2012 12:45 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/21/339/597293/WjiegbWcYr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/21/339/597293/WjiegbWcYr.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Golkar, Asep Ruchimat mengaku mendapat cek pelawat senilai Rp150 Juta dalam bentuk tiga lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII).
&amp;nbsp;
Asep mengatakan, cek tersebut diberikan beberapa hari setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom atau pada 28 Juni 2004. &quot;Saya menerima tiga lembar cek pelawat itu dari Hamka Yandhu,&quot; kata Asep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2012).
&amp;nbsp;
Asep mengaku&amp;nbsp; ditemui Hamka Yandhu di kantornya di DPR. Dia mengatakan Hamka menyelipkan cek pelawat&amp;nbsp; ke dalam jas miliknya. Asep merasa bingung apa maksud pemberian Hamka tersebut. &quot;Ya terus saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Hamka,&quot; kata Asep.
&amp;nbsp;
Asep mengaku tiga lembar cek pelawat BII itu kemudian&amp;nbsp; dicairkan sehari berselang untuk kampanye pemilu 2004. Dia berasumsi partainya tersebut tidak menyediakan dana kampanye untuk kader-kadernya. &quot;Saya gunakan untuk membeli keperluan kampanye seperti spanduk, kaos, dan sebagainya,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Untuk diketahui, Asep Ruchimat juga merupakan satu di antara kasus cek pelawat. Dirinya dinilai terbukti&amp;nbsp; menerima suap Rp150 Juta dan divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 17 Juni 2011 lalu.
&amp;nbsp;
Nunun Nurbaetie sendiri, diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo.
&amp;nbsp;
Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Nunun didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu dakwaan, isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu terancam dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Golkar, Asep Ruchimat mengaku mendapat cek pelawat senilai Rp150 Juta dalam bentuk tiga lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII).
&amp;nbsp;
Asep mengatakan, cek tersebut diberikan beberapa hari setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom atau pada 28 Juni 2004. &quot;Saya menerima tiga lembar cek pelawat itu dari Hamka Yandhu,&quot; kata Asep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2012).
&amp;nbsp;
Asep mengaku&amp;nbsp; ditemui Hamka Yandhu di kantornya di DPR. Dia mengatakan Hamka menyelipkan cek pelawat&amp;nbsp; ke dalam jas miliknya. Asep merasa bingung apa maksud pemberian Hamka tersebut. &quot;Ya terus saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Hamka,&quot; kata Asep.
&amp;nbsp;
Asep mengaku tiga lembar cek pelawat BII itu kemudian&amp;nbsp; dicairkan sehari berselang untuk kampanye pemilu 2004. Dia berasumsi partainya tersebut tidak menyediakan dana kampanye untuk kader-kadernya. &quot;Saya gunakan untuk membeli keperluan kampanye seperti spanduk, kaos, dan sebagainya,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Untuk diketahui, Asep Ruchimat juga merupakan satu di antara kasus cek pelawat. Dirinya dinilai terbukti&amp;nbsp; menerima suap Rp150 Juta dan divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 17 Juni 2011 lalu.
&amp;nbsp;
Nunun Nurbaetie sendiri, diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo.
&amp;nbsp;
Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Nunun didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu dakwaan, isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu terancam dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
