<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Mochtar Mohammad Nilai KPK Abuse of Power</title><description>Kuasa Hukum Wali Kota Bekasi, Sirra Prayuna menyesalkan tindakan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penjemputan paksa terhadap  Mochtar Mohammad di Bali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/22/339/597761/pengacara-mochtar-mohammad-nilai-kpk-abuse-of-power</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/22/339/597761/pengacara-mochtar-mohammad-nilai-kpk-abuse-of-power"/><item><title>Pengacara Mochtar Mohammad Nilai KPK Abuse of Power</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/22/339/597761/pengacara-mochtar-mohammad-nilai-kpk-abuse-of-power</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/22/339/597761/pengacara-mochtar-mohammad-nilai-kpk-abuse-of-power</guid><pubDate>Kamis 22 Maret 2012 08:00 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/22/339/597761/0EZqLHynQf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mochtar Muhammad (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/22/339/597761/0EZqLHynQf.jpg</image><title>Mochtar Muhammad (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa Hukum Wali Kota Bekasi, Sirra Prayuna menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penjemputan paksa terhadap Mochtar Mohammad di Bali.
&amp;nbsp;
Menurut dia, kepergian Wali Kota Bekasi nonaktif ke Bali itu bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum atau melarikan diri. Sebab, kliennya tidak dilarangan pergi kemana pun, kecuali ke luar negeri. Alasan lain, kata dia, kliennya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), sehingga Mochtar masih bebas bepergian.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tidak ada larangan untuk pergi, sepanjang tidak ke luar negeri, jangan kemudian dipersepsikan melarikan diri, sambil menunggu salinan putusan MA,&amp;rdquo; ujar Sirra kepada okezone, Rabu (21/3/2012).
&amp;nbsp;
Pengacara Mochtar menilai kliennya tetap bebas karena KPK sendiri belum menunjukan salinan putusan yang dikeluarkan oleh MA. &amp;ldquo;Sebenarnya dia bebas, kalau sudah ada salinan yang diterima KPK baru bisa menangkapnya,&amp;rdquo; kata dia.
&amp;nbsp;
Tindakan KPK itu, lanjut dia, merupakan sebuah penyalahgunaan kekuasaan. &amp;ldquo;Rangkaian penangkapan oleh KPK, itu merupakan bentuk pelanggaran hukum, itu kesewenang-wenangan,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Dia tak mau berasumsi bahwa KPK telah bertindak politis. Namun yang pasti, kata dia, KPK telah diskriminatif terhadap kliennya. &amp;ldquo;Saya tidak mau berasumsi seperti itu, ada diskriminasi penegakan hukum, kenapa Angie, Nunun (belum dipenjara). Ini jelas diskriminasi,&amp;rdquo; kata dia.
&amp;nbsp;
Saat ini pihaknya akan mengkaji serangkaian tindakan KPK yang dianggap menyalahgunakan kekuasaan .
&amp;nbsp;
&amp;rdquo;Ini abuse of power oleh KPK. Suatu pelanggaran hukum oleh penguasa negara akan dikenai pasal 1365 KUHAP UU Perdata,&amp;rdquo; pungkasnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa Hukum Wali Kota Bekasi, Sirra Prayuna menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penjemputan paksa terhadap Mochtar Mohammad di Bali.
&amp;nbsp;
Menurut dia, kepergian Wali Kota Bekasi nonaktif ke Bali itu bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum atau melarikan diri. Sebab, kliennya tidak dilarangan pergi kemana pun, kecuali ke luar negeri. Alasan lain, kata dia, kliennya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), sehingga Mochtar masih bebas bepergian.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tidak ada larangan untuk pergi, sepanjang tidak ke luar negeri, jangan kemudian dipersepsikan melarikan diri, sambil menunggu salinan putusan MA,&amp;rdquo; ujar Sirra kepada okezone, Rabu (21/3/2012).
&amp;nbsp;
Pengacara Mochtar menilai kliennya tetap bebas karena KPK sendiri belum menunjukan salinan putusan yang dikeluarkan oleh MA. &amp;ldquo;Sebenarnya dia bebas, kalau sudah ada salinan yang diterima KPK baru bisa menangkapnya,&amp;rdquo; kata dia.
&amp;nbsp;
Tindakan KPK itu, lanjut dia, merupakan sebuah penyalahgunaan kekuasaan. &amp;ldquo;Rangkaian penangkapan oleh KPK, itu merupakan bentuk pelanggaran hukum, itu kesewenang-wenangan,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;
Dia tak mau berasumsi bahwa KPK telah bertindak politis. Namun yang pasti, kata dia, KPK telah diskriminatif terhadap kliennya. &amp;ldquo;Saya tidak mau berasumsi seperti itu, ada diskriminasi penegakan hukum, kenapa Angie, Nunun (belum dipenjara). Ini jelas diskriminasi,&amp;rdquo; kata dia.
&amp;nbsp;
Saat ini pihaknya akan mengkaji serangkaian tindakan KPK yang dianggap menyalahgunakan kekuasaan .
&amp;nbsp;
&amp;rdquo;Ini abuse of power oleh KPK. Suatu pelanggaran hukum oleh penguasa negara akan dikenai pasal 1365 KUHAP UU Perdata,&amp;rdquo; pungkasnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
