<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tegaskan Penangkapan Mochtar Sesuai Mekanisme</title><description>Johan Budi mengatakan  penjemputan paksa terhadap terpidana kasus penyuapan anggota DPRD Kota  Bekasi sebesar Rp1,6 M, Mochtar Mohammad sudah sesuai mekanisme.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/22/339/597770/kpk-tegaskan-penangkapan-mochtar-sesuai-mekanisme</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/22/339/597770/kpk-tegaskan-penangkapan-mochtar-sesuai-mekanisme"/><item><title>KPK Tegaskan Penangkapan Mochtar Sesuai Mekanisme</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/22/339/597770/kpk-tegaskan-penangkapan-mochtar-sesuai-mekanisme</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/22/339/597770/kpk-tegaskan-penangkapan-mochtar-sesuai-mekanisme</guid><pubDate>Kamis 22 Maret 2012 08:30 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/22/339/597770/InZzWdG7fq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mochtar Muhammad (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/22/339/597770/InZzWdG7fq.jpg</image><title>Mochtar Muhammad (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan penjemputan paksa terhadap terpidana kasus penyuapan anggota DPRD Kota Bekasi sebesar Rp1,6 M, Mochtar Mohammad sudah sesuai mekanisme. Penangkapan Wali Kota nonaktif itu mereka lakukan karena Mochtar telah mangkir dua kali dari panggilan KPK.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kan udah diberi panggilan sampai dua kali, tapi dia enggak hadir. Lalu kita lakukan jemput paksa,&amp;rdquo; ujar Johan kepada okezone, Rabu (21/3/2012) malam.
&amp;nbsp;
Kuasa hukum Mochtar, Sirra Prayana mengatakan penangkapan kliennya itu merupakan bentuk diskrimasi yang dilakukan KPK. Namun, Johan enggan mengomentari perihal itu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Itu kan, pendapat dia. Silahkan saja. Tapi KPK sudah dua kali memanggil MM dan tidak juga hadir akhirnya dilakukan penjemputan,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan bahwa penjemputan paksa terhadap Mochtar di Vila Lalu Seminyak, Bali itu tak lebih hanya menjalankan eksekusi putusan Mahkamah Agung. &amp;ldquo;KPK hanya melaksanakan eksekusi putusan MA,&amp;rdquo; tukasnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan penjemputan paksa terhadap terpidana kasus penyuapan anggota DPRD Kota Bekasi sebesar Rp1,6 M, Mochtar Mohammad sudah sesuai mekanisme. Penangkapan Wali Kota nonaktif itu mereka lakukan karena Mochtar telah mangkir dua kali dari panggilan KPK.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kan udah diberi panggilan sampai dua kali, tapi dia enggak hadir. Lalu kita lakukan jemput paksa,&amp;rdquo; ujar Johan kepada okezone, Rabu (21/3/2012) malam.
&amp;nbsp;
Kuasa hukum Mochtar, Sirra Prayana mengatakan penangkapan kliennya itu merupakan bentuk diskrimasi yang dilakukan KPK. Namun, Johan enggan mengomentari perihal itu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Itu kan, pendapat dia. Silahkan saja. Tapi KPK sudah dua kali memanggil MM dan tidak juga hadir akhirnya dilakukan penjemputan,&amp;rdquo; tegasnya.
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan bahwa penjemputan paksa terhadap Mochtar di Vila Lalu Seminyak, Bali itu tak lebih hanya menjalankan eksekusi putusan Mahkamah Agung. &amp;ldquo;KPK hanya melaksanakan eksekusi putusan MA,&amp;rdquo; tukasnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
