<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkum HAM Harus Klarifikasi Kalapas Sukamiskin Soal Fasilitas Mewah Mochtar</title><description>Menurutnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin harus melakukan klarifikasi soal  tidak adanya larangan pemberian fasilitas elektronik tersebut didalam  Lapas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/24/339/598870/menkum-ham-harus-klarifikasi-kalapas-sukamiskin-soal-fasilitas-mewah-mochtar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/24/339/598870/menkum-ham-harus-klarifikasi-kalapas-sukamiskin-soal-fasilitas-mewah-mochtar"/><item><title>Menkum HAM Harus Klarifikasi Kalapas Sukamiskin Soal Fasilitas Mewah Mochtar</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/24/339/598870/menkum-ham-harus-klarifikasi-kalapas-sukamiskin-soal-fasilitas-mewah-mochtar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/24/339/598870/menkum-ham-harus-klarifikasi-kalapas-sukamiskin-soal-fasilitas-mewah-mochtar</guid><pubDate>Sabtu 24 Maret 2012 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/24/339/598870/jDUCeh88Fv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mochtar Mohammad (Foto: Koran SINDO)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/24/339/598870/jDUCeh88Fv.jpg</image><title>Mochtar Mohammad (Foto: Koran SINDO)</title></images><description>JAKARTA - Pemberian fasilitas elektronik di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung terhadap narapidana korupsi yang juga Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad menuai kritik.Narapidana korupsi sepatutnya diperlakukan seperti halnya narapidana lainnya tanpa adanya diskriminasi.&quot;Jelas tidak boleh ada diskriminasi perlakuan seperti itu,&quot; ucap Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat, kepada okezone, Jumat (23/3/2012) malam.Menurutnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin harus melakukan klarifikasi soal tidak adanya larangan pemberian fasilitas elektronik tersebut didalam Lapas.&quot;Saya kira Menkum HAM harus mengklarifikasi pernyataan Kalapas Sukamiskin soal tidak adanya larangan bagi napi membawa televisi dan radio ke dalam Lapas,&quot; pungkas MartinSeperti diberitakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung mengizinkan  narapidana korupsi yang juga Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad  untuk melengkapi selnya dengan fasilitas elektronik.Kepala  Lapas Sukamiskin, Dewa Putut Gede menegaskan, tidak ada larangan membawa  televisi dan radio selama itu fasilitas sendiri.&quot;Bawa  (fasilitas) sendiri itu diizinkan, tapi dengan prosedur tertentu,  misalnya kasur dan selimut juga, termasuk tv 14 inci, juga radio, bisa  saja (dibolehkan),&quot; kata Kalapas Sukamiskin Dewa Putut Gede, di LP  Sukamiskin Bandung, Jumat 23 Maret kemarin.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemberian fasilitas elektronik di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung terhadap narapidana korupsi yang juga Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad menuai kritik.Narapidana korupsi sepatutnya diperlakukan seperti halnya narapidana lainnya tanpa adanya diskriminasi.&quot;Jelas tidak boleh ada diskriminasi perlakuan seperti itu,&quot; ucap Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat, kepada okezone, Jumat (23/3/2012) malam.Menurutnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin harus melakukan klarifikasi soal tidak adanya larangan pemberian fasilitas elektronik tersebut didalam Lapas.&quot;Saya kira Menkum HAM harus mengklarifikasi pernyataan Kalapas Sukamiskin soal tidak adanya larangan bagi napi membawa televisi dan radio ke dalam Lapas,&quot; pungkas MartinSeperti diberitakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung mengizinkan  narapidana korupsi yang juga Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad  untuk melengkapi selnya dengan fasilitas elektronik.Kepala  Lapas Sukamiskin, Dewa Putut Gede menegaskan, tidak ada larangan membawa  televisi dan radio selama itu fasilitas sendiri.&quot;Bawa  (fasilitas) sendiri itu diizinkan, tapi dengan prosedur tertentu,  misalnya kasur dan selimut juga, termasuk tv 14 inci, juga radio, bisa  saja (dibolehkan),&quot; kata Kalapas Sukamiskin Dewa Putut Gede, di LP  Sukamiskin Bandung, Jumat 23 Maret kemarin.</content:encoded></item></channel></rss>
