<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak Buah Muhaimin Divonis 3 Tahun Penjara</title><description>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Kepala Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/29/339/601846/anak-buah-muhaimin-divonis-3-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/03/29/339/601846/anak-buah-muhaimin-divonis-3-tahun-penjara"/><item><title>Anak Buah Muhaimin Divonis 3 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/03/29/339/601846/anak-buah-muhaimin-divonis-3-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/03/29/339/601846/anak-buah-muhaimin-divonis-3-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 29 Maret 2012 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/29/339/601846/OhTYZM43ij.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: hakim.wordpress)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/29/339/601846/OhTYZM43ij.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: hakim.wordpress)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Kepala Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya.
&amp;nbsp;
Dia divonis bersalah dalam kasus dugaan menerima suap Rp1,5 miliar terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
&amp;nbsp;
&quot;Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dalam tindak pidana menerima suap secara bersama-sama,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Eka Budi Priatna, dalam amar putusannya, Kamis (29/3/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara ke pada I Nyoman. Hakim Eka menilai I Nyoman melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;
&quot;Pengadilan menetapkan I Nyoman dipenjara dengan dikurangi masa tahanan,&quot; kata Eka.
&amp;nbsp;
Vonis I Nyoman ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Pengadilan Tipikor menghukum 4,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Kepala Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya.
&amp;nbsp;
Dia divonis bersalah dalam kasus dugaan menerima suap Rp1,5 miliar terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
&amp;nbsp;
&quot;Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dalam tindak pidana menerima suap secara bersama-sama,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Eka Budi Priatna, dalam amar putusannya, Kamis (29/3/2012).
&amp;nbsp;
Selain itu, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara ke pada I Nyoman. Hakim Eka menilai I Nyoman melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;
&quot;Pengadilan menetapkan I Nyoman dipenjara dengan dikurangi masa tahanan,&quot; kata Eka.
&amp;nbsp;
Vonis I Nyoman ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Pengadilan Tipikor menghukum 4,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
