<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>50 Mahasiswa Bentrok Salemba Dibebaskan, 2 Ditahan</title><description>Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Polisi Untung S Rajab menangguhkan  50 Mahasiswa yang sebelumnya ditahan terkait kasus bentrok di Salemba,  Jakarta Pusat, pada Kamis (29/3) malam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/02/337/604089/50-mahasiswa-bentrok-salemba-dibebaskan-2-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/02/337/604089/50-mahasiswa-bentrok-salemba-dibebaskan-2-ditahan"/><item><title>50 Mahasiswa Bentrok Salemba Dibebaskan, 2 Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/02/337/604089/50-mahasiswa-bentrok-salemba-dibebaskan-2-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/02/337/604089/50-mahasiswa-bentrok-salemba-dibebaskan-2-ditahan</guid><pubDate>Senin 02 April 2012 15:02 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/02/337/604089/4KTG66lR9m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/02/337/604089/4KTG66lR9m.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Polisi Untung S Rajab menangguhkan 50 Mahasiswa yang sebelumnya ditahan terkait kasus bentrok di Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/3) malam.&quot;Hasil pertemuan antara YLBHI dan Advokad dengan Kapolda, Kapolda membuat kebijakan menangguhkan 50 mahasiswa karena sudah ada yang menjamin,&quot; ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2012).Sementara itu, lanjut Rikwanto, ada dua yang diamankan kerena diduga kuat melakukan pembakaran dan penganiayaan.&quot;Dua lainnya masih ditahan, karena melakukan kerusuhan, menutup jalan, bakar ban, penganiyaan Kapolsek Senen dan melakukan pembakaran mobil. Serta satu orang telah dibebaskan karena dia perisert dari YLBHI, dan sebelumnya satu orang sudah dibebaskan lebih dulu,&quot; tambahnya.Rikwanto menjelaskan, saat ini masih 50 Mahasiswa masih mengurus administrasi dan akan segera dibebaskan meski statusnya masih tersangka.&quot;Ya mereka masih berstatus tersangka, dan ditangguhkan. Mereka juga masih dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, nanti penyidik yang tentukan waktunya,&quot; lanjutnya.Mahasiswa yang ditahan terkait bentrok di Salemba, Jakarta Pusat adalah Syahril Mahasiswa UNTAD, Palu dan Ahmad Suliana Mahasiswa Satya Negara. &quot;Mereka ditahan karena ada buktinya di tempat kejadian,&quot; tutupnya.Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya agar segera membebaskan 53 Mahasiswa secepatnya. Dan hal tersebut kini di amini oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab.</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Polisi Untung S Rajab menangguhkan 50 Mahasiswa yang sebelumnya ditahan terkait kasus bentrok di Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/3) malam.&quot;Hasil pertemuan antara YLBHI dan Advokad dengan Kapolda, Kapolda membuat kebijakan menangguhkan 50 mahasiswa karena sudah ada yang menjamin,&quot; ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2012).Sementara itu, lanjut Rikwanto, ada dua yang diamankan kerena diduga kuat melakukan pembakaran dan penganiayaan.&quot;Dua lainnya masih ditahan, karena melakukan kerusuhan, menutup jalan, bakar ban, penganiyaan Kapolsek Senen dan melakukan pembakaran mobil. Serta satu orang telah dibebaskan karena dia perisert dari YLBHI, dan sebelumnya satu orang sudah dibebaskan lebih dulu,&quot; tambahnya.Rikwanto menjelaskan, saat ini masih 50 Mahasiswa masih mengurus administrasi dan akan segera dibebaskan meski statusnya masih tersangka.&quot;Ya mereka masih berstatus tersangka, dan ditangguhkan. Mereka juga masih dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, nanti penyidik yang tentukan waktunya,&quot; lanjutnya.Mahasiswa yang ditahan terkait bentrok di Salemba, Jakarta Pusat adalah Syahril Mahasiswa UNTAD, Palu dan Ahmad Suliana Mahasiswa Satya Negara. &quot;Mereka ditahan karena ada buktinya di tempat kejadian,&quot; tutupnya.Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya agar segera membebaskan 53 Mahasiswa secepatnya. Dan hal tersebut kini di amini oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab.</content:encoded></item></channel></rss>
