<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Uji Materi BBM, Yusril Berpeluang Kembali Mempermalukan Pemerintah</title><description>Pakar Hukum Tata Negara Margarito mengatakan sangat tepat jika mantan  Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra melakukan uji materi Pasal 7  Ayat 6a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/603659/uji-materi-bbm-yusril-berpeluang-kembali-mempermalukan-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/603659/uji-materi-bbm-yusril-berpeluang-kembali-mempermalukan-pemerintah"/><item><title>Uji Materi BBM, Yusril Berpeluang Kembali Mempermalukan Pemerintah</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/603659/uji-materi-bbm-yusril-berpeluang-kembali-mempermalukan-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/603659/uji-materi-bbm-yusril-berpeluang-kembali-mempermalukan-pemerintah</guid><pubDate>Senin 02 April 2012 07:04 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/01/339/603659/kKAAvzZOmE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yusril Ihza Mahendra (Foto:Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/01/339/603659/kKAAvzZOmE.jpg</image><title>Yusril Ihza Mahendra (Foto:Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito mengatakan sangat tepat jika mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra melakukan uji materi Pasal 7 Ayat 6a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011. Pasal tersebut dinilai melanggar konstitusi, khususnya Pasal 33 ke Mahkamah Konstitusi (MK). &amp;nbsp;&amp;ldquo;Saya haqul yakin, MK akan mengabulkan gugatannya Yusril,&amp;rdquo; ujar Margarito kepada okezone, Minggu (1/4/2012) malam.&amp;nbsp;Dia berpendapat pasal tersebut identik dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Migas yang pernah dibatalkan oleh MK. &amp;ldquo;Karena secara substansial pasal tersebut sama persis dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Migas yang pernah dibatalkan oleh MK,&amp;rdquo; imbuhnya.&amp;nbsp;Dijelaskan Margarito, Yusril berpeluang mengalahkan pemerintah seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, yaitu&amp;nbsp; soal keabsahan jabatan Jaksa Agung, pencekalan dirinya dalam kasus Sisminbakum, dan moratorium remisi untuk koruptor. Dia berharap agar Yusril segera melaporkan uji materi tersebut ke MK secepatnya.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Dia harus menunggu kuasa terlebih dahulu, baru bisa melaporknnya seceparnya,&amp;rdquo; pungkasnya&amp;nbsp;Seperti diketahui, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, Pasal 7 Ayat 6a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 melanggar konstitusi, khususnya Pasal 33. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengaku sudah menyiapkan draf uji formil dan materil pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito mengatakan sangat tepat jika mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra melakukan uji materi Pasal 7 Ayat 6a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011. Pasal tersebut dinilai melanggar konstitusi, khususnya Pasal 33 ke Mahkamah Konstitusi (MK). &amp;nbsp;&amp;ldquo;Saya haqul yakin, MK akan mengabulkan gugatannya Yusril,&amp;rdquo; ujar Margarito kepada okezone, Minggu (1/4/2012) malam.&amp;nbsp;Dia berpendapat pasal tersebut identik dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Migas yang pernah dibatalkan oleh MK. &amp;ldquo;Karena secara substansial pasal tersebut sama persis dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Migas yang pernah dibatalkan oleh MK,&amp;rdquo; imbuhnya.&amp;nbsp;Dijelaskan Margarito, Yusril berpeluang mengalahkan pemerintah seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, yaitu&amp;nbsp; soal keabsahan jabatan Jaksa Agung, pencekalan dirinya dalam kasus Sisminbakum, dan moratorium remisi untuk koruptor. Dia berharap agar Yusril segera melaporkan uji materi tersebut ke MK secepatnya.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Dia harus menunggu kuasa terlebih dahulu, baru bisa melaporknnya seceparnya,&amp;rdquo; pungkasnya&amp;nbsp;Seperti diketahui, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, Pasal 7 Ayat 6a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 melanggar konstitusi, khususnya Pasal 33. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengaku sudah menyiapkan draf uji formil dan materil pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.</content:encoded></item></channel></rss>
