<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>No Comment Soal Uji Materi BBM, Sikap Mahfud MD Sudah Tepat</title><description>Pakar Hukum Tata Negara Margarito menjelaskan sikap yang diambil Mahfud  sudah tepat. Karena menurutnya, hakim tidak boleh memberikan sikap atas  perkara yang ditanganinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/603673/no-comment-soal-uji-materi-bbm-sikap-mahfud-md-sudah-tepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/603673/no-comment-soal-uji-materi-bbm-sikap-mahfud-md-sudah-tepat"/><item><title>No Comment Soal Uji Materi BBM, Sikap Mahfud MD Sudah Tepat</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/603673/no-comment-soal-uji-materi-bbm-sikap-mahfud-md-sudah-tepat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/603673/no-comment-soal-uji-materi-bbm-sikap-mahfud-md-sudah-tepat</guid><pubDate>Senin 02 April 2012 09:22 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/02/339/603673/Zp56JrL141.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (foto:Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/02/339/603673/Zp56JrL141.jpg</image><title>Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (foto:Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD enggan memberikan penjelasaan uji materi Pasal 7 ayat 6a yang rencananya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tiga parpol oposisi, yaitu PDI-P, Gerindra, dan Hanura.Pakar Hukum Tata Negara Margarito menjelaskan sikap yang diambil Mahfud sudah tepat. Karena menurutnya, hakim tidak boleh memberikan sikap atas perkara yang ditanganinya.&amp;ldquo;Sangat tepat, Mahfud harus ambil sikap seperti itu,&amp;rdquo; ujar Margarito kepada okezone, Minggu, (1/4/2012) malam.Margarito berpendapat, seorang hakim tidak boleh mengambil sikap atas perkara yang akan ditanganinya. &amp;ldquo;Hakim juga tidak boleh merespon secara aktif soal kasus yang ditanganinya,&amp;rdquo; imbuhnya.Menurutnya uji materi Pasal 7 ayat 6a&amp;nbsp; yang dilakukan di MK tersebut bukan sebuah alternative untuk membatalkan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. &amp;ldquo;Itu bukan alternativ, judicial review adalah lembaga hukum yang diatur dalam sistim hukum kita. Judicial review dilakukan oleh masyarakat yang hak konstitusionalnya diabaikan,&amp;rdquo; jelas Margarito.Dia menyarankan dalam melakukan uji materi&amp;nbsp; Pasal 7 ayat 6a sebaiknya dilakukan oleh masyarakat. Dan bukan dari partai oposisi seperti PDI-P, Gerindra, dan Hanura.Seperti yang diketahui Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tak mau berkomentar soal uji materi Pasal 7 ayat 6a yang rencananya akan diajukan ke MK oleh tiga parpol oposisi, yaitu PDI-P, Gerindra, dan Hanura. Hal tersebut karena Pasal 7 ayat 6a belum disahkan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD enggan memberikan penjelasaan uji materi Pasal 7 ayat 6a yang rencananya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tiga parpol oposisi, yaitu PDI-P, Gerindra, dan Hanura.Pakar Hukum Tata Negara Margarito menjelaskan sikap yang diambil Mahfud sudah tepat. Karena menurutnya, hakim tidak boleh memberikan sikap atas perkara yang ditanganinya.&amp;ldquo;Sangat tepat, Mahfud harus ambil sikap seperti itu,&amp;rdquo; ujar Margarito kepada okezone, Minggu, (1/4/2012) malam.Margarito berpendapat, seorang hakim tidak boleh mengambil sikap atas perkara yang akan ditanganinya. &amp;ldquo;Hakim juga tidak boleh merespon secara aktif soal kasus yang ditanganinya,&amp;rdquo; imbuhnya.Menurutnya uji materi Pasal 7 ayat 6a&amp;nbsp; yang dilakukan di MK tersebut bukan sebuah alternative untuk membatalkan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. &amp;ldquo;Itu bukan alternativ, judicial review adalah lembaga hukum yang diatur dalam sistim hukum kita. Judicial review dilakukan oleh masyarakat yang hak konstitusionalnya diabaikan,&amp;rdquo; jelas Margarito.Dia menyarankan dalam melakukan uji materi&amp;nbsp; Pasal 7 ayat 6a sebaiknya dilakukan oleh masyarakat. Dan bukan dari partai oposisi seperti PDI-P, Gerindra, dan Hanura.Seperti yang diketahui Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tak mau berkomentar soal uji materi Pasal 7 ayat 6a yang rencananya akan diajukan ke MK oleh tiga parpol oposisi, yaitu PDI-P, Gerindra, dan Hanura. Hal tersebut karena Pasal 7 ayat 6a belum disahkan.
</content:encoded></item></channel></rss>
