<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hanura Ajak Rakyat Ramai-Ramai Gugat UU APBN-P 2012</title><description>Dalam kesempatan ini Akbar Faizal menegaskan bahwa ayat 6A dalam UU APBN-P 2012 adalah ayat siluman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/604120/hanura-ajak-rakyat-ramai-ramai-gugat-uu-apbn-p-2012</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/604120/hanura-ajak-rakyat-ramai-ramai-gugat-uu-apbn-p-2012"/><item><title>Hanura Ajak Rakyat Ramai-Ramai Gugat UU APBN-P 2012</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/604120/hanura-ajak-rakyat-ramai-ramai-gugat-uu-apbn-p-2012</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/604120/hanura-ajak-rakyat-ramai-ramai-gugat-uu-apbn-p-2012</guid><pubDate>Senin 02 April 2012 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/02/339/604120/AmqWjwhSPL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/02/339/604120/AmqWjwhSPL.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faisal mendukung upaya seluruh elemen masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap UU APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6a. Bahkan dia mengimbau seluruh masyarakat untuk beramai-ramai mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;nbsp;
&quot;Seluruh elemen bangsa harus ramai-ramai untuk melakukan judicial review untuk mengembalikan mekanisme legislasi kita ke dalam jalur yang benar,&quot; tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (02/04/2012).
&amp;nbsp;
Namun Akbar menegaskan partainya tidak akan mengajukan judicial review secara langsung. Kendati demikian pihaknya akan selalu mendukung upaya yang dilakukan para penggugat. &quot;Kami hanya berkoordinasi saja. Lha wong substansinya sama kok. Kami juga melakukan komunikasi dengan mereka,&quot; imbuh Akbar.
&amp;nbsp;
Pada kesempatan tersebut anggota Komisi II DPR ini menegaskan bahwa ayat 6A tersebut adalah ayat siluman. Selain itu dia juga menganggap bahwa pelaksanaan sidang paripurna kemarin banyak terjadi pentimpangan.
&amp;nbsp;
&quot;BLSM itu gak ada. Itu tipu-tipu. Ayat 6A itu ayat siluman. Dalam paripurna kemarin ada kesalahan prosedural. Itu kan hanya sampai jam 24.00 WIB saja, enggak boleh lebih. Termasuk juga substansinya itu juga melanggar konstitusi,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faisal mendukung upaya seluruh elemen masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap UU APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6a. Bahkan dia mengimbau seluruh masyarakat untuk beramai-ramai mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;nbsp;
&quot;Seluruh elemen bangsa harus ramai-ramai untuk melakukan judicial review untuk mengembalikan mekanisme legislasi kita ke dalam jalur yang benar,&quot; tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (02/04/2012).
&amp;nbsp;
Namun Akbar menegaskan partainya tidak akan mengajukan judicial review secara langsung. Kendati demikian pihaknya akan selalu mendukung upaya yang dilakukan para penggugat. &quot;Kami hanya berkoordinasi saja. Lha wong substansinya sama kok. Kami juga melakukan komunikasi dengan mereka,&quot; imbuh Akbar.
&amp;nbsp;
Pada kesempatan tersebut anggota Komisi II DPR ini menegaskan bahwa ayat 6A tersebut adalah ayat siluman. Selain itu dia juga menganggap bahwa pelaksanaan sidang paripurna kemarin banyak terjadi pentimpangan.
&amp;nbsp;
&quot;BLSM itu gak ada. Itu tipu-tipu. Ayat 6A itu ayat siluman. Dalam paripurna kemarin ada kesalahan prosedural. Itu kan hanya sampai jam 24.00 WIB saja, enggak boleh lebih. Termasuk juga substansinya itu juga melanggar konstitusi,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
