<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkum HAM: Tak Ada yang Salah dari Pasal 7 ayat 6a</title><description>Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan kebijakan menaikkan  harga BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah sesuai Pasal 7 ayat  6a perubahan UU APBN-P 2012.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/604410/menkum-ham-tak-ada-yang-salah-dari-pasal-7-ayat-6a</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/604410/menkum-ham-tak-ada-yang-salah-dari-pasal-7-ayat-6a"/><item><title>Menkum HAM: Tak Ada yang Salah dari Pasal 7 ayat 6a</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/604410/menkum-ham-tak-ada-yang-salah-dari-pasal-7-ayat-6a</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/02/339/604410/menkum-ham-tak-ada-yang-salah-dari-pasal-7-ayat-6a</guid><pubDate>Senin 02 April 2012 20:20 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/02/339/604410/dUhLRTo3tq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Amir Syamsuddin</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/02/339/604410/dUhLRTo3tq.jpg</image><title>Amir Syamsuddin</title></images><description>JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah sesuai Pasal 7 ayat 6a perubahan UU APBN-P 2012.Oleh karenanya, tak ada yang salah dengan pasal tersebut dan dinilai telah konstitusional. Hal itu tidak bertentangan dengan pasal 33 dan 28D ayat (1) UUD 1945.&quot;Dikatakan bertentangan, itu kan kondisional, pasal 7 ayat 6a itu kan kondisional, ada persyaratan itu kan, jadi tidak persis sama dengan ayat 6 itu, ya tidak apple to apple,&quot; ujar Amir kepada wartawan usai acara penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang hukum antara Kejaksaan RI dan Kejaksaan Malaysia, di Kejagung, Senin (2/4/2012).Mengenai rencana uji materil yang dilayangkan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Amir tidak mempermasalahkannya, dan tidak melanggar konstitusi. &quot;Ya tidak lah, hukum itu selalu memperhatikan tiga hal, keadilan, kepastian dan azas manfaat, itu saja,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah sesuai Pasal 7 ayat 6a perubahan UU APBN-P 2012.Oleh karenanya, tak ada yang salah dengan pasal tersebut dan dinilai telah konstitusional. Hal itu tidak bertentangan dengan pasal 33 dan 28D ayat (1) UUD 1945.&quot;Dikatakan bertentangan, itu kan kondisional, pasal 7 ayat 6a itu kan kondisional, ada persyaratan itu kan, jadi tidak persis sama dengan ayat 6 itu, ya tidak apple to apple,&quot; ujar Amir kepada wartawan usai acara penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang hukum antara Kejaksaan RI dan Kejaksaan Malaysia, di Kejagung, Senin (2/4/2012).Mengenai rencana uji materil yang dilayangkan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Amir tidak mempermasalahkannya, dan tidak melanggar konstitusi. &quot;Ya tidak lah, hukum itu selalu memperhatikan tiga hal, keadilan, kepastian dan azas manfaat, itu saja,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
