<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasal 7 Ayat (6)a Disebut Pasal Siluman, Golkar Geram</title><description>Partai Golkar geram dengan tudingan yang menyebut pasal 7 ayat 6a  sebagai ayat siluman. Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santosa  menegaskan, pasal tersebut dibuat sesuai mekanisme yang ada.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/04/339/605738/pasal-7-ayat-6-a-disebut-pasal-siluman-golkar-geram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/04/339/605738/pasal-7-ayat-6-a-disebut-pasal-siluman-golkar-geram"/><item><title>Pasal 7 Ayat (6)a Disebut Pasal Siluman, Golkar Geram</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/04/339/605738/pasal-7-ayat-6-a-disebut-pasal-siluman-golkar-geram</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/04/339/605738/pasal-7-ayat-6-a-disebut-pasal-siluman-golkar-geram</guid><pubDate>Rabu 04 April 2012 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/04/339/605738/Xqw6MF9dD4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Priyo Budi Santosa (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/04/339/605738/Xqw6MF9dD4.jpg</image><title>Priyo Budi Santosa (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Partai Golkar geram dengan tudingan yang menyebut pasal 7 ayat 6a sebagai ayat siluman. Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santosa menegaskan, pasal tersebut dibuat sesuai mekanisme yang ada.&quot;Pastinya pasal 7 ayat 6 (a) itu bukan pasal siluman karena lewat mekanisme yang sah dan telah mengalami sebuah masa yang sulit, mencurahkan energi,&quot; katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2012).Isu bahwa pasal 7 ayat (6)a sebagai pasal siluman, yang merupakan kompromi antara Partai Golkar dengan parta-partai koalisi untuk meloloskan Pasal 18 UU APBN-P 2012, digulirkan oleh Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.Menurut Yusril, Demokrat dan Golkar sama-sama diuntungkan dalam komromi tersebut. Hal ini berkaitan dengan penanganan penyelesaian kasus lumpur Lapindo yang tercantum dalam pasal 18 UU APBN-P 2012.Terkait hal itu, Priyo pun meminta agar Yusril mengurungkan gugatan Pasal 7 Ayat (6)a UU APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK).&quot;Saya tidak menganjurkan anda (Yusril) meneruskan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena reputasi Anda selama ini menang,&quot; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Partai Golkar geram dengan tudingan yang menyebut pasal 7 ayat 6a sebagai ayat siluman. Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santosa menegaskan, pasal tersebut dibuat sesuai mekanisme yang ada.&quot;Pastinya pasal 7 ayat 6 (a) itu bukan pasal siluman karena lewat mekanisme yang sah dan telah mengalami sebuah masa yang sulit, mencurahkan energi,&quot; katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2012).Isu bahwa pasal 7 ayat (6)a sebagai pasal siluman, yang merupakan kompromi antara Partai Golkar dengan parta-partai koalisi untuk meloloskan Pasal 18 UU APBN-P 2012, digulirkan oleh Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.Menurut Yusril, Demokrat dan Golkar sama-sama diuntungkan dalam komromi tersebut. Hal ini berkaitan dengan penanganan penyelesaian kasus lumpur Lapindo yang tercantum dalam pasal 18 UU APBN-P 2012.Terkait hal itu, Priyo pun meminta agar Yusril mengurungkan gugatan Pasal 7 Ayat (6)a UU APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK).&quot;Saya tidak menganjurkan anda (Yusril) meneruskan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena reputasi Anda selama ini menang,&quot; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
