<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Yusril Bantah Uji Materi Pasal 7 ayat (6)a Bermotif Politik</title><description>Yusril Ihza Mahendra menyangkal jika permohonan uji materi UU nomor 22  tahun 2012 tentang APBN-P ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditunggangi  kepentingan politik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/04/339/605761/yusril-bantah-uji-materi-pasal-7-ayat-6-a-bermotif-politik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/04/339/605761/yusril-bantah-uji-materi-pasal-7-ayat-6-a-bermotif-politik"/><item><title> Yusril Bantah Uji Materi Pasal 7 ayat (6)a Bermotif Politik</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/04/339/605761/yusril-bantah-uji-materi-pasal-7-ayat-6-a-bermotif-politik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/04/339/605761/yusril-bantah-uji-materi-pasal-7-ayat-6-a-bermotif-politik</guid><pubDate>Rabu 04 April 2012 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/04/339/605761/uXAipYoZYn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yusril Ihza Mahendra</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/04/339/605761/uXAipYoZYn.jpg</image><title>Yusril Ihza Mahendra</title></images><description>JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra menyangkal jika permohonan uji materi UU nomor 22 tahun 2012 tentang APBN-P ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditunggangi kepentingan politik. Menurut Yusril, yang menjadi materi dalam uji materi itu adalah uji materiil dan formil. &quot;Tidak ada. Motif politik itu tidak kelihatan dan itu bisa spekulatif. Hukum itu riil. Yang diajukan ke MK uji materil dan uji formil,&quot; jelasnya di DPR, Jakarta, Rabu (04/04/2012).Yusril menambahkan, jika sudah dibawa ke MK, maka alasan yuridis tidak mengandung makna politik.&amp;nbsp; Sebelumnya banyak pihak menuding, gugatan Yusril ke MK mengandung makna politis, dan tergesa-gesa, karena berkas UU belum diserahkan ke Presiden. Yusril pun menanggapi tudingan tersebut dengan ketus. &quot;Kata siapa tergesa-gesa, belum disahkan. Menurut UUD yang sudah disetujui antara DPR dan Presiden meski belum disahkan secara formal itu sudah berlaku,&quot; tegasnya.Pada kesempatan tersebut, Yusril juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak menggugat, namun memohon. &quot;Kami bukan menggugat tapi memohon. Presiden bukan tergugat,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra menyangkal jika permohonan uji materi UU nomor 22 tahun 2012 tentang APBN-P ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditunggangi kepentingan politik. Menurut Yusril, yang menjadi materi dalam uji materi itu adalah uji materiil dan formil. &quot;Tidak ada. Motif politik itu tidak kelihatan dan itu bisa spekulatif. Hukum itu riil. Yang diajukan ke MK uji materil dan uji formil,&quot; jelasnya di DPR, Jakarta, Rabu (04/04/2012).Yusril menambahkan, jika sudah dibawa ke MK, maka alasan yuridis tidak mengandung makna politik.&amp;nbsp; Sebelumnya banyak pihak menuding, gugatan Yusril ke MK mengandung makna politis, dan tergesa-gesa, karena berkas UU belum diserahkan ke Presiden. Yusril pun menanggapi tudingan tersebut dengan ketus. &quot;Kata siapa tergesa-gesa, belum disahkan. Menurut UUD yang sudah disetujui antara DPR dan Presiden meski belum disahkan secara formal itu sudah berlaku,&quot; tegasnya.Pada kesempatan tersebut, Yusril juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak menggugat, namun memohon. &quot;Kami bukan menggugat tapi memohon. Presiden bukan tergugat,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
