<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KIP Ancam Anulir Pasangan Cagub &amp; Cawagub Aceh</title><description>Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengancam akan menganulir  pasangan kandidat Pemilukada 2012, jika tidak menyerahkan laporan dana  kampanye hingga batas waktu ditentukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/08/340/607393/kip-ancam-anulir-pasangan-cagub-cawagub-aceh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/08/340/607393/kip-ancam-anulir-pasangan-cagub-cawagub-aceh"/><item><title>KIP Ancam Anulir Pasangan Cagub &amp; Cawagub Aceh</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/08/340/607393/kip-ancam-anulir-pasangan-cagub-cawagub-aceh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/08/340/607393/kip-ancam-anulir-pasangan-cagub-cawagub-aceh</guid><pubDate>Minggu 08 April 2012 04:14 WIB</pubDate><dc:creator>Salman Mardira (Okezone)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/08/340/607393/Ub27fqP3cG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner KIP Aceh (Foto:Salman Madira/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/08/340/607393/Ub27fqP3cG.jpg</image><title>Komisioner KIP Aceh (Foto:Salman Madira/Okezone)</title></images><description>BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengancam akan menganulir pasangan kandidat Pemilukada 2012, jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga batas waktu ditentukan.
&amp;nbsp;
Hingga hari ini belum ada satu pun pasangan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur yang menyerahkan laporan dana kampanye ke KIP, meski masa kampanye sudah berakhir sejak dua hari sebelumnya.
&amp;nbsp;
&quot;Belum ada yang serahkan. Ini tidak dihiraukan oleh pasangan calon,&quot; kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye KIP Aceh, Zainal Abidin dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Sabtu (7/4/2012).
&amp;nbsp;
Sesuai aturan yang berlaku seluruh pasangan calon sudah harus menyerahkan laporan dana kampanye serta penggunaannya, sehari setelah masa kampanye berakhir. Namun, Undang-undang No 32/2004 memberi sedikit keringanan hingga maksimal sehari setelah pemungutan suara.
&amp;nbsp;
&quot;Limit waktunya sebenarnya sudah habis, tapi Undang-Undang memberikan sedikit peluang, maksimal selambat-lambatnya satu hari setelah hari pencoblosan. Jadi satu hari setelah hari H itu sudah harus kita terima,&quot; ujar Zainal.
&amp;nbsp;
Menurut Zainal, jika laporan dana kampanye itu tidak diserahkan akan berakibat fatal bagi pasangan calon, yakni KIP berwenang menganulir calon tersebut. Selain itu, calon yang menang juga rawan digugat.
&amp;nbsp;
&quot;KIP bisa membatalkan atau menganulir pasangan calon tersebut,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
KIP mengaku sudah menyurati lima pasang calon gubernur Aceh untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye. Namun, sekarang ini, KIP Aceh baru menerima rekening dana kampanye saja.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Setelah menerima laporan dana kampanye kandidat, nantinya KIP akan menyerahkan kepada akuntan publik untuk diaudit setelah itu akan diumumkan di media massa.
&amp;nbsp;
&quot;Setelah diaudit, KIP berkewajiban untuk mengumumkan ke publik,&quot; sebut Zainal.
&amp;nbsp;
Lima pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur Aceh yang belum menyerahkan laporan dana kampanye adalah, Teungku Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Darni M Daud-Ahmad Fauzi, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah dan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.</description><content:encoded>BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengancam akan menganulir pasangan kandidat Pemilukada 2012, jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga batas waktu ditentukan.
&amp;nbsp;
Hingga hari ini belum ada satu pun pasangan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur yang menyerahkan laporan dana kampanye ke KIP, meski masa kampanye sudah berakhir sejak dua hari sebelumnya.
&amp;nbsp;
&quot;Belum ada yang serahkan. Ini tidak dihiraukan oleh pasangan calon,&quot; kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye KIP Aceh, Zainal Abidin dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Sabtu (7/4/2012).
&amp;nbsp;
Sesuai aturan yang berlaku seluruh pasangan calon sudah harus menyerahkan laporan dana kampanye serta penggunaannya, sehari setelah masa kampanye berakhir. Namun, Undang-undang No 32/2004 memberi sedikit keringanan hingga maksimal sehari setelah pemungutan suara.
&amp;nbsp;
&quot;Limit waktunya sebenarnya sudah habis, tapi Undang-Undang memberikan sedikit peluang, maksimal selambat-lambatnya satu hari setelah hari pencoblosan. Jadi satu hari setelah hari H itu sudah harus kita terima,&quot; ujar Zainal.
&amp;nbsp;
Menurut Zainal, jika laporan dana kampanye itu tidak diserahkan akan berakibat fatal bagi pasangan calon, yakni KIP berwenang menganulir calon tersebut. Selain itu, calon yang menang juga rawan digugat.
&amp;nbsp;
&quot;KIP bisa membatalkan atau menganulir pasangan calon tersebut,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
KIP mengaku sudah menyurati lima pasang calon gubernur Aceh untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye. Namun, sekarang ini, KIP Aceh baru menerima rekening dana kampanye saja.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Setelah menerima laporan dana kampanye kandidat, nantinya KIP akan menyerahkan kepada akuntan publik untuk diaudit setelah itu akan diumumkan di media massa.
&amp;nbsp;
&quot;Setelah diaudit, KIP berkewajiban untuk mengumumkan ke publik,&quot; sebut Zainal.
&amp;nbsp;
Lima pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur Aceh yang belum menyerahkan laporan dana kampanye adalah, Teungku Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Darni M Daud-Ahmad Fauzi, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah dan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.</content:encoded></item></channel></rss>
