<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istana Bantah Barter Minyak dengan Lumpur</title><description>Julian menjelaskan bahwa dana tersebut juga telah ada sejak dibentuknya  Pansus Lumpur Lapindo pada 2007 lalu dan sampai saat ini masih  berlanjut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/10/339/609009/istana-bantah-barter-minyak-dengan-lumpur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/10/339/609009/istana-bantah-barter-minyak-dengan-lumpur"/><item><title>Istana Bantah Barter Minyak dengan Lumpur</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/10/339/609009/istana-bantah-barter-minyak-dengan-lumpur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/10/339/609009/istana-bantah-barter-minyak-dengan-lumpur</guid><pubDate>Selasa 10 April 2012 17:39 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/10/339/609009/TEDzJdYsrL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/10/339/609009/TEDzJdYsrL.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan, penambahan Rp300 miliar dalam Pasal 18 huruf c Undang-Undang APBN-P 2012 merupakan kewajiban Pemerintah, bukan dalam rangka barter politik dengan Partai Golkar.
&amp;nbsp;
&quot;Lapindo itu sebetulnya kalau yang sekarang diributkan itu dimasukkan ke APBN karena memang tugas Pemerintah yang mana pemahamannya adalah untuk tanggung jawab sosial kemanusiaan,&quot; ujar Julian di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (10/9/2012).
&amp;nbsp;
Julian menjelaskan bahwa dana tersebut juga telah ada sejak dibentuknya Pansus Lumpur Lapindo pada 2007 lalu dan sampai saat ini masih berlanjut.
&amp;nbsp;
Untuk menyalurkan dana tersebut, Pemerintah akan membentuk badan penanggulangan khusus kasus lumpur Lapindo yang nantinya bertugas bertanggungjawab mendistribusikan dan mengalokasikan dana kepada para korban.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi semua bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang siluman. Semua itu benar-benar clear,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan, penambahan Rp300 miliar dalam Pasal 18 huruf c Undang-Undang APBN-P 2012 merupakan kewajiban Pemerintah, bukan dalam rangka barter politik dengan Partai Golkar.
&amp;nbsp;
&quot;Lapindo itu sebetulnya kalau yang sekarang diributkan itu dimasukkan ke APBN karena memang tugas Pemerintah yang mana pemahamannya adalah untuk tanggung jawab sosial kemanusiaan,&quot; ujar Julian di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (10/9/2012).
&amp;nbsp;
Julian menjelaskan bahwa dana tersebut juga telah ada sejak dibentuknya Pansus Lumpur Lapindo pada 2007 lalu dan sampai saat ini masih berlanjut.
&amp;nbsp;
Untuk menyalurkan dana tersebut, Pemerintah akan membentuk badan penanggulangan khusus kasus lumpur Lapindo yang nantinya bertugas bertanggungjawab mendistribusikan dan mengalokasikan dana kepada para korban.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi semua bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang siluman. Semua itu benar-benar clear,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
