<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pandangan Mini Fraksi Soal RUU Pemilu</title><description>Perdebatan fraksi-fraksi di DPR mengenai empat poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu belum tuntas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/10/339/609159/pandangan-mini-fraksi-soal-ruu-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/10/339/609159/pandangan-mini-fraksi-soal-ruu-pemilu"/><item><title>Pandangan Mini Fraksi Soal RUU Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/10/339/609159/pandangan-mini-fraksi-soal-ruu-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/10/339/609159/pandangan-mini-fraksi-soal-ruu-pemilu</guid><pubDate>Selasa 10 April 2012 23:27 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/10/339/609159/yUeOQLbxQe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/10/339/609159/yUeOQLbxQe.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Perdebatan fraksi-fraksi di DPR mengenai empat poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu belum tuntas. Dalam penyampaian pandangan mini fraksi di ruang rapat Komisi II, Selasa (10/4/2012) malam, masih ada perbedaan mendasar antar fraksi.
&amp;nbsp;
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, dan Fraksi PKB ngotot mengusulkan sistem proporsional tertutup. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura sepakat dengan sistem proporsional terbuka.
&amp;nbsp;
Selain itu, PDIP juga mengusulkan ambang batas keterwakilan di parlemen (PT) sebesar 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen di DPRD Kabupaten/Kota. Sementara alokasi kursi untuk DPR antara 3-8, dan 3-10 untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta konversi suara menjadi kursi dengan mekanisme webster.
&amp;nbsp;
Dua partai oposisi lainnya, Fraksi Gerindra dan Hanura memilih sistem proporsional terbuka, PT 3 persen, alokasi kursi 3-10 untuk DPR, dan 3-12 untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta konversi suara menjadi kursi dengan mekanisme kuota murni alternatif satu.
&amp;nbsp;
Sedangkan Fraksi PKB setuju dengan PT 3 persen, alokasi kursi 3-10 untuk DPR RI dan 3-12 untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta konversi suara menjadi kursi dengan sistem kuota.
&amp;nbsp;
Fraksi PPP memilih jumlah PT 3 persen secara nasional, alokasi kursi untuk DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3-10 , dan konversi suara menjadi kursi dengan mekanisme kuota.
&amp;nbsp;
Fraksi PAN memilih PT 3,5 persen, alokasi kursi untuk DPR antara 3-10, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebesar 3-12, serta konversi suara menjadi kursi dengan mekanisme kuota murni.
&amp;nbsp;
Fraksi PKS setuju dengan PT 3,5 sampai 4 persen bersifat nasional, alokasi kursi secara nasional antara 3-10, dan konversi suara dengan menggunakan mekanisme penghitungan webster.
&amp;nbsp;
Adapun Fraksi Partai Golkar memilih PT 4 sampai 5 persen, alokasi kursi 3-8 untuk nasional, provinsi, dan kabupaten, konversi suara menjadi kursi dengan metode webster.
&amp;nbsp;
Fraksi Partai Demokrat memilih PT 3,5 sampai 4 persen, alokasi kursi 3-10 untuk nasional dan 3-12 untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, dan penghitungan sisa suara dengan menggunakan kuota murni.
&amp;nbsp;
Berikut ringkasan pandangan mini fraksi terhadap 4 poin krusial RUU Pemilu
&amp;nbsp;




&amp;nbsp;


Demokrat


Golkar


PDIP


PKS


PAN


PPP


PKB


Gerindra


Hanura




Sistem Pemilu


Terbuka


Terbuka


Tertutup


Tertutup


Terbuka


Terbuka


Tertutup


Terbuka


Terbuka




PT (%)


3,5 - 4


4 - 5


5 (DPR), 4 (DPRD Provinsi), 3 (DPRD Kab/Kota)


3,5 - 4


3,5


3


3


3


3




Alokasi Kursi


3-10 (DPR), 3-12 (DPRD)


3-8 secara nasional


3-8 (DPR), 3-10 (DPRD)


3-10 secara nasional


3-10 (DPR), 3-12 (DPRD)


3-10 secara nasional


3-10 (DPR), 3-12 (DPRD)


3-10 (DPR), 3-12 (DPRD)


3-10 (DPR), 3-12 (DPRD)




Metode penghitungan kursi


Kuota murni


Webster


Webster


Webster


Kuota murni


Kuota


Kuota


Kuota murni


Kuota murni



</description><content:encoded>JAKARTA - Perdebatan fraksi-fraksi di DPR mengenai empat poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu belum tuntas. Dalam penyampaian pandangan mini fraksi di ruang rapat Komisi II, Selasa (10/4/2012) malam, masih ada perbedaan mendasar antar fraksi.
&amp;nbsp;
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, dan Fraksi PKB ngotot mengusulkan sistem proporsional tertutup. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura sepakat dengan sistem proporsional terbuka.
&amp;nbsp;
Selain itu, PDIP juga mengusulkan ambang batas keterwakilan di parlemen (PT) sebesar 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen di DPRD Kabupaten/Kota. Sementara alokasi kursi untuk DPR antara 3-8, dan 3-10 untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta konversi suara menjadi kursi dengan mekanisme webster.
&amp;nbsp;
Dua partai oposisi lainnya, Fraksi Gerindra dan Hanura memilih sistem proporsional terbuka, PT 3 persen, alokasi kursi 3-10 untuk DPR, dan 3-12 untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta konversi suara menjadi kursi dengan mekanisme kuota murni alternatif satu.
&amp;nbsp;
Sedangkan Fraksi PKB setuju dengan PT 3 persen, alokasi kursi 3-10 untuk DPR RI dan 3-12 untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta konversi suara menjadi kursi dengan sistem kuota.
&amp;nbsp;
Fraksi PPP memilih jumlah PT 3 persen secara nasional, alokasi kursi untuk DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3-10 , dan konversi suara menjadi kursi dengan mekanisme kuota.
&amp;nbsp;
Fraksi PAN memilih PT 3,5 persen, alokasi kursi untuk DPR antara 3-10, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebesar 3-12, serta konversi suara menjadi kursi dengan mekanisme kuota murni.
&amp;nbsp;
Fraksi PKS setuju dengan PT 3,5 sampai 4 persen bersifat nasional, alokasi kursi secara nasional antara 3-10, dan konversi suara dengan menggunakan mekanisme penghitungan webster.
&amp;nbsp;
Adapun Fraksi Partai Golkar memilih PT 4 sampai 5 persen, alokasi kursi 3-8 untuk nasional, provinsi, dan kabupaten, konversi suara menjadi kursi dengan metode webster.
&amp;nbsp;
Fraksi Partai Demokrat memilih PT 3,5 sampai 4 persen, alokasi kursi 3-10 untuk nasional dan 3-12 untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, dan penghitungan sisa suara dengan menggunakan kuota murni.
&amp;nbsp;
Berikut ringkasan pandangan mini fraksi terhadap 4 poin krusial RUU Pemilu
&amp;nbsp;




&amp;nbsp;


Demokrat


Golkar


PDIP


PKS


PAN


PPP


PKB


Gerindra


Hanura




Sistem Pemilu


Terbuka


Terbuka


Tertutup


Tertutup


Terbuka


Terbuka


Tertutup


Terbuka


Terbuka




PT (%)


3,5 - 4


4 - 5


5 (DPR), 4 (DPRD Provinsi), 3 (DPRD Kab/Kota)


3,5 - 4


3,5


3


3


3


3




Alokasi Kursi


3-10 (DPR), 3-12 (DPRD)


3-8 secara nasional


3-8 (DPR), 3-10 (DPRD)


3-10 secara nasional


3-10 (DPR), 3-12 (DPRD)


3-10 secara nasional


3-10 (DPR), 3-12 (DPRD)


3-10 (DPR), 3-12 (DPRD)


3-10 (DPR), 3-12 (DPRD)




Metode penghitungan kursi


Kuota murni


Webster


Webster


Webster


Kuota murni


Kuota


Kuota


Kuota murni


Kuota murni



</content:encoded></item></channel></rss>
