<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Opsi TNI Tangani Konflik Sosial Masih Diperdebatkan</title><description>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan kepala daerah  bisa meminta bantuan kepada TNI untuk memberi pengamanan jika ada  konflik sosial.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/11/339/609552/opsi-tni-tangani-konflik-sosial-masih-diperdebatkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/11/339/609552/opsi-tni-tangani-konflik-sosial-masih-diperdebatkan"/><item><title>Opsi TNI Tangani Konflik Sosial Masih Diperdebatkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/11/339/609552/opsi-tni-tangani-konflik-sosial-masih-diperdebatkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/11/339/609552/opsi-tni-tangani-konflik-sosial-masih-diperdebatkan</guid><pubDate>Rabu 11 April 2012 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/11/339/609552/2lbMXxUJEj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/11/339/609552/2lbMXxUJEj.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan kepala daerah bisa meminta bantuan kepada TNI untuk memberi pengamanan jika ada konflik sosial.
&amp;nbsp;
Hal tersebut diungkapkan Gamawan usai mengikuti sidang paripurna tentang pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial. &quot;Kepala daerah bisa meminta bantuan pengerahan TNI kalau diperlukan. UU itu juga kan menyebutkan jenis-jenis tugas TNI,&quot; tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (11/04/2012).
&amp;nbsp;
Menurut Gamawan, kepala daerah memang diperbolehkan meminta bantuan kepada TNI, asal harus melalui permohonan rapat musyawarah daerah. &quot;Kalau memang diperlukan bantuan, tidak pengarahan dalam arti perang itu ya, bisa saja dilakukan dengan permohonan rapat musyawarah daerah,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, anggota Komisi II Ganjar Pranowo mempertanyakan tentang efektifitas keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Karena, menurut dia, apa yang dimaksud dengan konflik sosial saat ini masih rancu.
&amp;nbsp;
&quot;Yang menjadi pertanyaan, apa yang dimaksud dengan konflik sosial? Kalau ada Pemilukada kisruh, apa itu konflik sosial. Apa itu bisa menjadi alasan untuk TNI bisa masuk?,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Dari itu, Ganjar mengimbau kepada panitia khusus untuk memberi penjelasan terkait konflik sosial tersebut. &quot;Pansus perlu menjelaskan saja. Karena militer itu urusan pusat, bukan daerah,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan kepala daerah bisa meminta bantuan kepada TNI untuk memberi pengamanan jika ada konflik sosial.
&amp;nbsp;
Hal tersebut diungkapkan Gamawan usai mengikuti sidang paripurna tentang pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial. &quot;Kepala daerah bisa meminta bantuan pengerahan TNI kalau diperlukan. UU itu juga kan menyebutkan jenis-jenis tugas TNI,&quot; tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (11/04/2012).
&amp;nbsp;
Menurut Gamawan, kepala daerah memang diperbolehkan meminta bantuan kepada TNI, asal harus melalui permohonan rapat musyawarah daerah. &quot;Kalau memang diperlukan bantuan, tidak pengarahan dalam arti perang itu ya, bisa saja dilakukan dengan permohonan rapat musyawarah daerah,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, anggota Komisi II Ganjar Pranowo mempertanyakan tentang efektifitas keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Karena, menurut dia, apa yang dimaksud dengan konflik sosial saat ini masih rancu.
&amp;nbsp;
&quot;Yang menjadi pertanyaan, apa yang dimaksud dengan konflik sosial? Kalau ada Pemilukada kisruh, apa itu konflik sosial. Apa itu bisa menjadi alasan untuk TNI bisa masuk?,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Dari itu, Ganjar mengimbau kepada panitia khusus untuk memberi penjelasan terkait konflik sosial tersebut. &quot;Pansus perlu menjelaskan saja. Karena militer itu urusan pusat, bukan daerah,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
