<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bocah Korban Penusukan Bersaksi di Pengadilan</title><description>Dalam persidangan kedua belah pihak di dampingi orangtua masing-masing.  Selain itu, aparat Pemerintah Kota Depk pun ikut mengawal persidangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/11/501/609573/bocah-korban-penusukan-bersaksi-di-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/11/501/609573/bocah-korban-penusukan-bersaksi-di-pengadilan"/><item><title>Bocah Korban Penusukan Bersaksi di Pengadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/11/501/609573/bocah-korban-penusukan-bersaksi-di-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/11/501/609573/bocah-korban-penusukan-bersaksi-di-pengadilan</guid><pubDate>Rabu 11 April 2012 14:49 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/11/501/609573/r4yvjYsd84.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/11/501/609573/r4yvjYsd84.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>DEPOK - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus bocah menusuk teman sebaya di Cinere, Depok. Korban, SM (12), hadir menjadi saksi di persidangan AMN (13).
&amp;nbsp;
SM hadir menjadi saksi korban setelah beberapa bulan lalu ditusuk delapan kali oleh AMN. Dalam persidangan kedua belah pihak di dampingi orangtua masing-masing. Selain itu, aparat Pemerintah Kota Depk pun ikut mengawal persidangan.
&amp;nbsp;
Kabid Pemberdayaan Perempuan Kota Depok, Tinte Rosmiati mengatakan, meskipun melakukan kesalahan, hak pelaku sebagai anak tak boleh dihilangkan. Apalagi, kata dia, AMN akan menghadapi Ujian Nasional (UN). &quot;Ada ranah hukum, penanganan korban, kami dampingi pelaku maupun korban,&quot; tegasnya kepada wartawan di PN Depok, Rabu (11/04/12).
&amp;nbsp;
Terkait penangguhan penahanan terhadap AMN, Pemerintah Kota Depok menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. Pemkot, kata dia, hanya memfasilitasi korban dan pelaku dalam hal Jamkesda dan pemulihan psikologis.
&amp;nbsp;
&quot;Kami mendampingi korban difasilitasi Jamkesda, pengembalian traumatik. Karena penjara alternatif terakhir, agar korban dan pelaku diperhatikan,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu AMN dan SM hanya tertunduk dan menolak berkomentar. Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Depok Wahyu Indra dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.</description><content:encoded>DEPOK - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus bocah menusuk teman sebaya di Cinere, Depok. Korban, SM (12), hadir menjadi saksi di persidangan AMN (13).
&amp;nbsp;
SM hadir menjadi saksi korban setelah beberapa bulan lalu ditusuk delapan kali oleh AMN. Dalam persidangan kedua belah pihak di dampingi orangtua masing-masing. Selain itu, aparat Pemerintah Kota Depk pun ikut mengawal persidangan.
&amp;nbsp;
Kabid Pemberdayaan Perempuan Kota Depok, Tinte Rosmiati mengatakan, meskipun melakukan kesalahan, hak pelaku sebagai anak tak boleh dihilangkan. Apalagi, kata dia, AMN akan menghadapi Ujian Nasional (UN). &quot;Ada ranah hukum, penanganan korban, kami dampingi pelaku maupun korban,&quot; tegasnya kepada wartawan di PN Depok, Rabu (11/04/12).
&amp;nbsp;
Terkait penangguhan penahanan terhadap AMN, Pemerintah Kota Depok menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. Pemkot, kata dia, hanya memfasilitasi korban dan pelaku dalam hal Jamkesda dan pemulihan psikologis.
&amp;nbsp;
&quot;Kami mendampingi korban difasilitasi Jamkesda, pengembalian traumatik. Karena penjara alternatif terakhir, agar korban dan pelaku diperhatikan,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu AMN dan SM hanya tertunduk dan menolak berkomentar. Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Depok Wahyu Indra dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.</content:encoded></item></channel></rss>
