<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis Batal Demi Hukum, Kejagung Tak Perlu Minta Fatwa MA</title><description>Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap  perkara Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah  sudah tepat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/13/339/611160/vonis-batal-demi-hukum-kejagung-tak-perlu-minta-fatwa-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/13/339/611160/vonis-batal-demi-hukum-kejagung-tak-perlu-minta-fatwa-ma"/><item><title>Vonis Batal Demi Hukum, Kejagung Tak Perlu Minta Fatwa MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/13/339/611160/vonis-batal-demi-hukum-kejagung-tak-perlu-minta-fatwa-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/13/339/611160/vonis-batal-demi-hukum-kejagung-tak-perlu-minta-fatwa-ma</guid><pubDate>Jum'at 13 April 2012 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/13/339/611160/yikkeoR0Ns.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/13/339/611160/yikkeoR0Ns.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah sudah tepat. Sehingga Kejagung tidak dapat memaksakan eksekusi perkara tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Suatu putusan dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA, yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, sesuai dengan pasal 197 ayat 1 dan ayat 2, itu batal demi hukum,&quot; kata Yusril dalam rilisnya Jumat (14/4/2012).
&amp;nbsp;
Meski hanya satu ketentuan dari pasal tersebut yang mencakup huruf a hingga i, kecuali huruf g dan i, tidak terpenuhi, maka harus batal demi hukum sehingga tidak lagi diperlukan fatwa dari MA.
&amp;nbsp;
Yusril mencontohkan, kasus warga negara India yang menjabat kepala Ghandi School Jakarta. Dia berpendapat dalam ketentuan pasal 197 ayat 1 itu menyebutkan, tempat tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan secara lengkap.
&amp;nbsp;
Orang itu, lanjut Yusril, diputus MA berkewarganegaraan Indonesia, padahal yang bersangkutan WN India. Putusan itu pun tidak dapat dilaksanakan (eksekusi) oleh kejaksaan. Sehingga akhirnya Kejagung mengajukan PK untuk meminta perubahan kewarganegaraan dia dari Indonesia ke India.
&amp;nbsp;
&quot;Nah itu kan sudah ada, bisa disebutkan Kejaksaan sudah jelas memahami Pasal 197 ayat 2 kalau putusan tersebut batal demi hukum, yang menurut saya itu tidak dapat di PK, putusan itu selesai begitu saja,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, jika dalam putusan MA tidak memenuhi sebagaimana yang diatur pasal tersebut, maka putusan harus dinyatakan batal dan Jaksa Agung tidak diperbolehkan meminta fatwa kepada MA. &quot;Fatwa itu kan dimintai pada sesuatu yang kurang, sehingga perlu ditafsirkan, atau ayat itu multitafsir, dan perlu ditafsirkan demi kepastian hukum,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, dalam Pasal 197 KUHAP ayat (1) dan (2) sudah jelas bunyinya, sehingga tidak memerlukan penafsiran lagi. &amp;nbsp;&quot;Ini tinggal melaksanakanya saja. Kalau putusan itu tidak memuat itu, batal demi hukum. Saran saya, kalau putusan sudah jelas jangan diminta tafsiran-tafsiran segala macam, yang akhirnya membuat tidak jelas,&quot; tandas Yusril.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1425 Pid.Sus/2009/PN.BJM tanggal 19 April 2010, putusan menyatakan terdakwa H Parlin Riduansyah bin H Muhammad Syahdan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu primair, ke satu subsidair atau dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa.
&amp;nbsp;
Parlin sebelumnya didakwa telah melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah sudah tepat. Sehingga Kejagung tidak dapat memaksakan eksekusi perkara tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Suatu putusan dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA, yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, sesuai dengan pasal 197 ayat 1 dan ayat 2, itu batal demi hukum,&quot; kata Yusril dalam rilisnya Jumat (14/4/2012).
&amp;nbsp;
Meski hanya satu ketentuan dari pasal tersebut yang mencakup huruf a hingga i, kecuali huruf g dan i, tidak terpenuhi, maka harus batal demi hukum sehingga tidak lagi diperlukan fatwa dari MA.
&amp;nbsp;
Yusril mencontohkan, kasus warga negara India yang menjabat kepala Ghandi School Jakarta. Dia berpendapat dalam ketentuan pasal 197 ayat 1 itu menyebutkan, tempat tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan secara lengkap.
&amp;nbsp;
Orang itu, lanjut Yusril, diputus MA berkewarganegaraan Indonesia, padahal yang bersangkutan WN India. Putusan itu pun tidak dapat dilaksanakan (eksekusi) oleh kejaksaan. Sehingga akhirnya Kejagung mengajukan PK untuk meminta perubahan kewarganegaraan dia dari Indonesia ke India.
&amp;nbsp;
&quot;Nah itu kan sudah ada, bisa disebutkan Kejaksaan sudah jelas memahami Pasal 197 ayat 2 kalau putusan tersebut batal demi hukum, yang menurut saya itu tidak dapat di PK, putusan itu selesai begitu saja,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;
Dia menambahkan, jika dalam putusan MA tidak memenuhi sebagaimana yang diatur pasal tersebut, maka putusan harus dinyatakan batal dan Jaksa Agung tidak diperbolehkan meminta fatwa kepada MA. &quot;Fatwa itu kan dimintai pada sesuatu yang kurang, sehingga perlu ditafsirkan, atau ayat itu multitafsir, dan perlu ditafsirkan demi kepastian hukum,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, dalam Pasal 197 KUHAP ayat (1) dan (2) sudah jelas bunyinya, sehingga tidak memerlukan penafsiran lagi. &amp;nbsp;&quot;Ini tinggal melaksanakanya saja. Kalau putusan itu tidak memuat itu, batal demi hukum. Saran saya, kalau putusan sudah jelas jangan diminta tafsiran-tafsiran segala macam, yang akhirnya membuat tidak jelas,&quot; tandas Yusril.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1425 Pid.Sus/2009/PN.BJM tanggal 19 April 2010, putusan menyatakan terdakwa H Parlin Riduansyah bin H Muhammad Syahdan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu primair, ke satu subsidair atau dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa.
&amp;nbsp;
Parlin sebelumnya didakwa telah melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.</content:encoded></item></channel></rss>
