<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan Kepala Dinas PU Seluma </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Erwin Parman dan Ali  Amra terkait kasus dugaan suap ke sejumlah anggota DPRD Seluma, Sumatera  Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/13/339/611236/kpk-tahan-kepala-dinas-pu-seluma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/13/339/611236/kpk-tahan-kepala-dinas-pu-seluma"/><item><title>KPK Tahan Kepala Dinas PU Seluma </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/13/339/611236/kpk-tahan-kepala-dinas-pu-seluma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/13/339/611236/kpk-tahan-kepala-dinas-pu-seluma</guid><pubDate>Jum'at 13 April 2012 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/13/339/611236/DbMErb45sl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (foto: Agung/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/13/339/611236/DbMErb45sl.jpg</image><title>ilustrasi (foto: Agung/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Erwin Panama dan Ali Amra terkait kasus dugaan suap ke sejumlah anggota DPRD Seluma, Sumatera Selatan, Jumat sore (13/4/2012). Erwin juga dianggap terlibat dalam kasus suap yang melibatkan atasannya, Bupati Seluma, Murman Effendi.Masing-masing menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Seluma dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai.&quot;KPK hari ini melakukan penahanan terhadap EP dan AA,&quot; ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2012).Erwin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP. Sedangkan, Ali Amra diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. &quot;EP ditahan di Rutan Poda Metro Jaya, sedangkan&amp;nbsp; AA di Rutan Salemba. Masing-masing ditahan sampai 20 hari kedepan,&quot; ujar Johan Budi.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Erwin Panama dan Ali Amra terkait kasus dugaan suap ke sejumlah anggota DPRD Seluma, Sumatera Selatan, Jumat sore (13/4/2012). Erwin juga dianggap terlibat dalam kasus suap yang melibatkan atasannya, Bupati Seluma, Murman Effendi.Masing-masing menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Seluma dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai.&quot;KPK hari ini melakukan penahanan terhadap EP dan AA,&quot; ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2012).Erwin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP. Sedangkan, Ali Amra diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. &quot;EP ditahan di Rutan Poda Metro Jaya, sedangkan&amp;nbsp; AA di Rutan Salemba. Masing-masing ditahan sampai 20 hari kedepan,&quot; ujar Johan Budi.</content:encoded></item></channel></rss>
