<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri Anggap Sah Pelantikan Bupati Tulangbawang</title><description>Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji terpilih, Khamamik dan Ismail Ishak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bawanglatak, Menggala, tidak masalah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/13/339/611283/mendagri-anggap-sah-pelantikan-bupati-tulangbawang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/13/339/611283/mendagri-anggap-sah-pelantikan-bupati-tulangbawang"/><item><title>Mendagri Anggap Sah Pelantikan Bupati Tulangbawang</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/13/339/611283/mendagri-anggap-sah-pelantikan-bupati-tulangbawang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/13/339/611283/mendagri-anggap-sah-pelantikan-bupati-tulangbawang</guid><pubDate>Jum'at 13 April 2012 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/13/339/611283/RhQfEDAbBU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/13/339/611283/RhQfEDAbBU.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji terpilih, Khamamik dan Ismail Ishak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bawanglatak, Menggala, tidak masalah.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Karena dia sudah terdakwa. Kalau tempat pelantikan kan tidak harus di Dewan. Bisa saja di hotel, DPRD, atau penjara seperti itu karena terdakwa dan peradilan tidak mengizinkan dia untuk keluar LP,&quot; ujar Gamawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (13/4/2012).
&amp;nbsp;
Ismail Ishak terjerat kasus korupsi APBD Tulangbawang ketika menjabat anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang tahun 2006. Pengadilan Negeri Menggala memvonis Ismail setahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp30 juta. Dia telah menjalani hukuman selama 5 bulan.
&amp;nbsp;
Gamawan mengatakan pelantikan Ismail tak bisa dibatalkan. Lagipula, kata dia, keduanya tak keberatan dilantik di penjara.
&amp;nbsp;
&quot;Enggak bisa. Bagaimana dia belum pernah dilantik. Jadi kasihan bupatinya kalau tidak dilantik-lantik,&quot; katanya.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Usai dilantik, Gamawan akan mengeluarkan surat penonaktifan Ismail sebagai wakil bupati. DPRD Tulangbawang baru bisa menunujuk pengganti jika Ismail tidak bisa aktif karena menjalani putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam 2,5 tahun ke depan.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji terpilih, Khamamik dan Ismail Ishak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bawanglatak, Menggala, tidak masalah.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Karena dia sudah terdakwa. Kalau tempat pelantikan kan tidak harus di Dewan. Bisa saja di hotel, DPRD, atau penjara seperti itu karena terdakwa dan peradilan tidak mengizinkan dia untuk keluar LP,&quot; ujar Gamawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (13/4/2012).
&amp;nbsp;
Ismail Ishak terjerat kasus korupsi APBD Tulangbawang ketika menjabat anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang tahun 2006. Pengadilan Negeri Menggala memvonis Ismail setahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp30 juta. Dia telah menjalani hukuman selama 5 bulan.
&amp;nbsp;
Gamawan mengatakan pelantikan Ismail tak bisa dibatalkan. Lagipula, kata dia, keduanya tak keberatan dilantik di penjara.
&amp;nbsp;
&quot;Enggak bisa. Bagaimana dia belum pernah dilantik. Jadi kasihan bupatinya kalau tidak dilantik-lantik,&quot; katanya.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Usai dilantik, Gamawan akan mengeluarkan surat penonaktifan Ismail sebagai wakil bupati. DPRD Tulangbawang baru bisa menunujuk pengganti jika Ismail tidak bisa aktif karena menjalani putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam 2,5 tahun ke depan.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
