<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasutri Penganiaya 2 PRT di Medan Berhasil Diringkus</title><description>Kedua tersangka langsung digelandang ke ruang Unit Perlindungan  Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/15/340/611694/pasutri-penganiaya-2-prt-di-medan-berhasil-diringkus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/15/340/611694/pasutri-penganiaya-2-prt-di-medan-berhasil-diringkus"/><item><title>Pasutri Penganiaya 2 PRT di Medan Berhasil Diringkus</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/15/340/611694/pasutri-penganiaya-2-prt-di-medan-berhasil-diringkus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/15/340/611694/pasutri-penganiaya-2-prt-di-medan-berhasil-diringkus</guid><pubDate>Minggu 15 April 2012 04:02 WIB</pubDate><dc:creator>Jimmy Panggabean</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/15/340/611694/PSkKr4AMts.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/15/340/611694/PSkKr4AMts.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>MEDAN &amp;ndash; Aparat Reskrim Polresta Medan berhasil menciduk pasangan suami istri pelaku penganiayaan terhadap dua remaja yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Keduanya, yakni Benny Chandra dan Lili  berhasil ditangkap di apartemen Travelers Suites, di Jalan Listrik Medan setelah sepekan melarikan diri.
&amp;nbsp;
Kedua tersangka langsung digelandang ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan.
&amp;nbsp;
Saat diinterogasi petugas, keduanya lebih memilih diam. Menurut pengakuan korban masing-masing Munisa (17) dan Quraini (16) asal Indramayu, Jawa Barat tak mampu dibantah kedua tersangka.
&amp;nbsp;
Salah seorang tersangka, Lili  berdalih bahwa kedua korban dibiarkan tidur di garasi mobil dengan beralaskan koran selama setahun bekerja, karena tidak adanya kamar kosong di rumah mereka.
&amp;nbsp;
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki mengatakan, keduanya resmi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak penganiayaan terhadap kedua korban yang masih berusia di bawah umur.
&amp;nbsp;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka hingga kini masih ditahan di seltahanan Mapolresta Medan. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. s
&amp;nbsp;
Sementara kedua korban yang keadaannya sudah mulai membaik kini masih dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) daerah Sumatera Utara
&amp;nbsp;</description><content:encoded>MEDAN &amp;ndash; Aparat Reskrim Polresta Medan berhasil menciduk pasangan suami istri pelaku penganiayaan terhadap dua remaja yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Keduanya, yakni Benny Chandra dan Lili  berhasil ditangkap di apartemen Travelers Suites, di Jalan Listrik Medan setelah sepekan melarikan diri.
&amp;nbsp;
Kedua tersangka langsung digelandang ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan.
&amp;nbsp;
Saat diinterogasi petugas, keduanya lebih memilih diam. Menurut pengakuan korban masing-masing Munisa (17) dan Quraini (16) asal Indramayu, Jawa Barat tak mampu dibantah kedua tersangka.
&amp;nbsp;
Salah seorang tersangka, Lili  berdalih bahwa kedua korban dibiarkan tidur di garasi mobil dengan beralaskan koran selama setahun bekerja, karena tidak adanya kamar kosong di rumah mereka.
&amp;nbsp;
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki mengatakan, keduanya resmi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak penganiayaan terhadap kedua korban yang masih berusia di bawah umur.
&amp;nbsp;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka hingga kini masih ditahan di seltahanan Mapolresta Medan. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. s
&amp;nbsp;
Sementara kedua korban yang keadaannya sudah mulai membaik kini masih dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) daerah Sumatera Utara
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
