<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besok, KPK Periksa Dua Eks Legislator Terkait Miranda</title><description>Hamka dan Dudhie juga terbelit kasus serupa dengan Miranda.  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis mereka sebagai orang  yang menerima suap cek pelawat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/16/339/612297/besok-kpk-periksa-dua-eks-legislator-terkait-miranda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/16/339/612297/besok-kpk-periksa-dua-eks-legislator-terkait-miranda"/><item><title>Besok, KPK Periksa Dua Eks Legislator Terkait Miranda</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/16/339/612297/besok-kpk-periksa-dua-eks-legislator-terkait-miranda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/16/339/612297/besok-kpk-periksa-dua-eks-legislator-terkait-miranda</guid><pubDate>Senin 16 April 2012 12:39 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/16/339/612297/6zpn0z6yIY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Johan Budi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/16/339/612297/6zpn0z6yIY.jpg</image><title>Johan Budi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa bekas anggota DPR RI, Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod, terkait kasus dugaan suap cek pelawat dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior periode 2004-2009.
&amp;nbsp;
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Dudhie dan Hamka akan diperiksa besok, Selasa (17/4/2012). &quot;Jadi besok saksi yang dipanggil adalah Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod sebagai saksi untuk tersangka MSG,&quot; ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (16/4/2012).
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Hamka dan Dudhie juga terbelit kasus serupa dengan Miranda. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis mereka sebagai orang yang menerima suap cek pelawat. Hamka dan Dudhie juga pernah bersaksi di sidang cek pelawat Nunun Nurbaetie.
&amp;nbsp;
Ditanya kapan Miranda akan diperiksa KPK, Johan mengaku belum mendapat informasi lebih detail. Namun, dia menjanjikan KPK akan bergerak cepat menyelesaikan perkara tersebut sebelum waktu penyidikan habis.
&amp;nbsp;
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada 26 Januari 2012. Miranda diduga terlibat suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi IX DPR RI.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa bekas anggota DPR RI, Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod, terkait kasus dugaan suap cek pelawat dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior periode 2004-2009.
&amp;nbsp;
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Dudhie dan Hamka akan diperiksa besok, Selasa (17/4/2012). &quot;Jadi besok saksi yang dipanggil adalah Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod sebagai saksi untuk tersangka MSG,&quot; ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (16/4/2012).
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Hamka dan Dudhie juga terbelit kasus serupa dengan Miranda. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis mereka sebagai orang yang menerima suap cek pelawat. Hamka dan Dudhie juga pernah bersaksi di sidang cek pelawat Nunun Nurbaetie.
&amp;nbsp;
Ditanya kapan Miranda akan diperiksa KPK, Johan mengaku belum mendapat informasi lebih detail. Namun, dia menjanjikan KPK akan bergerak cepat menyelesaikan perkara tersebut sebelum waktu penyidikan habis.
&amp;nbsp;
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada 26 Januari 2012. Miranda diduga terlibat suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi IX DPR RI.</content:encoded></item></channel></rss>
